Liputantimur.com | Matim – Pusat Kantor Pemerintahan Kecamatan Elar yang terletak di Golo Mok hingga kini masih menjadi polemik.
Pasalnya keturunan dari suku Asli tanah tersebut mulai bereaksi setelah sekian lama pusat kantor Kecamatan Elar berjalan (menguasai).
Keturanan dari Suku dan Teno bersepakat menata kembali tanah yang menjadi Pusat Kantor Kecamatan tersebut.
Pasalnya Pihak Teno dan Suku Rangga Lolo berjumlah 30 orang Mendatangi Kantor Kecamatan tersebut di mulai dengan Upacara adat (Kepok).
Kegiatan Penataan Kembali Kampung Golo Mok dan Wae Kolong di Pusat Kecamatan Elar Karena dinilai Pihaknya dirugikan.
Sehingga hal itu membuat reaksi Pihak suku Rangga Lolo bersama Teno Ndoko.
Ahmad Judin, selaku Suku Rangga Lolo Mengatakan Kepada Awak media Hari ini Kami Selaku Keturunan Dari Suku Rangga Lolo dan Juga Sebagai Ahli Waris Tanah Di Kampung Golo Mok dan Wae limbo Kolog, Ingin Menata Kembali Kampung ini sebagaimana Yang telah diwariskan oleh orang tua kami tuturnya,
Senin (17/02/2025)
Dia juga mengatakan, Lokasi Kantor Camat Elar saat ini adalah Tanah Warisan Dari Suku Rangga Lolo, yang diberikan oleh Tu’a Teno Ndoko yang bernama Almarhum Bapak potok, Ayah kandung dari Saudara Bapak Berahi Ko’o yang saat ini menyandang Status sebagai Teno Ndoko.
Namun Bapak Berahi Ko’o sebagai pewaris Teno Ndoko merasa tidak perna menyerahkan tanah Kampug Golo Mok yang saat ini menjadi lokasi Kantor Kecamatan Elar, begitupun sebaliknya dari Keturunan Suku Rangga Lolo.
Alasan Kenapa saat ini Baik dari Selaku Hak ulayat Teno Ndoko dan Juga Keturunan Suku Rangga Lolo menata kembali kembali terkait Lokasi tanah yang berada dilokasi Kantor Camat Elar, Ini disebabkan oleh adanya Pihak atau golongan tertentu yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah hak dari Keturunan mereka.
Baca Kelompok Rangga Lolo Desak Pemda Matim dan DPRD Selesaikan Kisruh Tanah Ndoko
Oleh sebab itu, Sebagai Pemilik asli yaitu ulayat Teno Ndoko bapak Berahi Ko’o dan juga Suku Rangga Lolo Bapak Ahmad Judin, Saat ini kami kembali hadir di Kantor Kec. Elar untuk menata kembali tanah yang menjadi Hak milik kami, tentu ini semua dikuatkan oleh bukti berupa Tanah Sawah, Kuburan Keturunan Suku Rangga Lolo yaitu Almarhum Bapak Unu, dan juga Pohon Beringin serta Gendang, Gong dan Keris sebagai warisan turun temurun Tu’a Teno Ndoko.
Adapun tuntutan yang kami lakukan yakni
Teno Ndoko dan Suku Rangga Lolo inggin menggarap kembali tanah hak ulayat dan Tanah warisan dari orang Tua yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kec. Elar dan Kelurahan Tiwu kondo. ( ltf)/red)