Beranda OPINI Rangkap Jabatan

Rangkap Jabatan

Makassar, liputantimur.com – Langkah Retkor UI Ari Kuncoro memanggil BEM UI dan meminta agar menghapus postinganya yang dianggaap hina Presiden Joko Widodo,mendorong pihak-pihak tertentu mengungkap rangkap jabatan sang rektor.

Pihak penyerang Ari mengaku, sang rektor juga memegang jabatan komisaris di salah satu BUMN. Ruang publik pun gaduh. Kegaduhan makin terngiang menyusul pengungkapan rangkap jabatan oleh rektor UNHAS Dwia Arie Tina Pulubuhu, Rabu (26/06/2021).

Dia ketahuan juga memegang jabatan komisaris  independen di PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi-Selatan.

Ari dipandang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI karena di sana ada larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Sementara Aliansi Mahasiswa Unhas menuding rangkap jabatan sang rektor menyalahi PP 53 Tahun 20215 tentang Statuta Unhas.

Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Fadli Zon, dikutip Rofiq Hidayat dalam hukumonline.com, 15/07/2020 mengatakan pejabat negara  yang merangkap jabatan sejatinya  telah melanggar  7 Undang-Undang  dan 2 Peraturan Pemerintah .

Langgar 7 UU dan 2 PP

Ke 7 UU dan 2 PP yang dimaksud. Pertama, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 yang berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

  1. Anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;dan/atau
  2. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” ujarnya.

Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Menurut Fadli, larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Ketiga, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Keempat, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Kelima, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999.

Keenam, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Ketujuh, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menyebut anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Kedelapan, PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.

Kesembilan, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.”

Menanggapi pengisian jabatan kosong di BUMN  yang dilaksanakan Menteri BUMN Eric Tohir yang menempatkan pejabat negara di dalamnya (memperaktekan rangkap jabatan) Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan “Kita pun masih melihat BUMN jadi wadah penampungan tim sukses, bahkan di masa tertentu menjadi sapi perah kepentingan bisnis atau politik,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kutip Rofiq Hidayat, hukumonline.com, 15/07/2020. (*) 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Ada Apa dengan BPN Wajo?

Liputantimur.com, Wajo- Ada apa di balik sengketa tanah di Kabupaten Wajo, pihak BPN dan Polres Wajo entah siapa yang bertanggung-jawab dalam hal penyelesaian kasus...

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Liputantimur.com, Makassar Sulsel - Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Bacakan Nota Pembelaan Korupsi Truck Sampah, Muh Asrul: Saya Bukan Kuasa Pengguna Anggaran

Liputantimur, Makassar - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Ada Apa di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Sapa bin Batjo? Lawyer Ahli Waris Dapatkan Intimidasi OTK!

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa...

Polres Metro Jabar Berhasil Musnahkan Narkotika Sabu 23,025 Kilogram

Liputantimur.com, Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat (Jabar) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan...

Massa Aksi KEJAM Dukung Supremasi Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Musrenbang Desa Terasa Usulkan 3 Jembatan Beton

LIPUTANTIMUR| SINJAI, SULSEL - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa dan pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ta 2022 kembali dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes)...

IKMS Bersama DPKH Sinjai Akan Sosialisasi PMK, Ini Tujuannya

Liputantimur.com, Sinjai - Ikatan Keluarga Mahasiswa Sinjai (IKMS) respon terkait adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah hewan ternak (Sapi) yang ada...

Lagi, Desa Torue di Terjang Banjir, Warga 2 Kecamatan di Evakuasi 

Liputantimur.com, Parimo - Hujan deras yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sore ini, Minggu, (14/8/2022) kembali mengakibatkan banjir yang merendam rumah warga. Tak hanya...

Ketua Tarakan Tempo Doeloe Hadiri Lokakarya Kemendikbud di Jakarta

Liputantimur.com | Kaltara - Ketua Tarakan Tempo Doeloe (TTD) Noor Fadly Juliansyah dan Narahubung Herman bersama-sama mengikuti Lokakarya yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,...

Pria Tanpa Identitas Terlegetak di Badan Jalan

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Seorang pria bersimbah darah tergeletak di badan Jl. Veteran Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (18/10/2021) malam. Informasi dihimpun dari lokasi,...

Fahd El Fouz Arafiq dan Rivai Darus Berpelukan, Persatuan Pemuda Akan Terwujud

Jakarta – Dinamika Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hingga detik ini masih pasang surut, mengenai terbelahnya beberapa kubu KNPI khususnya pada tataran pimpinan pusat...

Ops Pekat, Dua Orang Mahasiswa di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Palu

Liputantimur.com, Palu - Operasi Pekat (penyakit masyarakat) terus digelar jelang bulan Suci Ramadan, kali ini Polisi kembali bekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba...

Kasdim 0906/Kutai Kartanegara hadiri Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Operasi Lilin Mahakam 2021

KUTAI KARTANEGARA.liputantimur.com – Kepala Staf Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) Mayor Inf. Ribut Yodo Apriantono mewakili Dandim 0906/Kkr menghadiri Apel Gelar Pasukan dan perlengkapan Operasi Lilin...

Proyek SPAM TA.2019 Belum Tuntas, Ada Apa?

Liputantimur, Sinjai, Sulsel, Sesuai program kerja pemerintah kabupaten Sinjai (Pemda) Melalui PUPR tentang  pengadaan sumber air bersih (sumur bor) dengan sasaran menyebar di beberapa desa ...