Makassar, liputantimur.com – Langkah Retkor UI Ari Kuncoro memanggil BEM UI dan meminta agar menghapus postinganya yang dianggaap hina Presiden Joko Widodo,mendorong pihak-pihak tertentu mengungkap rangkap jabatan sang rektor.
Pihak penyerang Ari mengaku, sang rektor juga memegang jabatan komisaris di salah satu BUMN. Ruang publik pun gaduh. Kegaduhan makin terngiang menyusul pengungkapan rangkap jabatan oleh rektor UNHAS Dwia Arie Tina Pulubuhu, Rabu (26/06/2021).
Dia ketahuan juga memegang jabatan komisaris independen di PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi-Selatan.
Ari dipandang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI karena di sana ada larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Sementara Aliansi Mahasiswa Unhas menuding rangkap jabatan sang rektor menyalahi PP 53 Tahun 20215 tentang Statuta Unhas.
Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Fadli Zon, dikutip Rofiq Hidayat dalam hukumonline.com, 15/07/2020 mengatakan pejabat negara yang merangkap jabatan sejatinya telah melanggar 7 Undang-Undang dan 2 Peraturan Pemerintah .
Langgar 7 UU dan 2 PP
Ke 7 UU dan 2 PP yang dimaksud. Pertama, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 yang berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- Anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;dan/atau
- Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” ujarnya.
Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Menurut Fadli, larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Ketiga, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Keempat, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Kelima, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999.
Keenam, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.
Ketujuh, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menyebut anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.
Kedelapan, PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.
Kesembilan, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.”
Menanggapi pengisian jabatan kosong di BUMN yang dilaksanakan Menteri BUMN Eric Tohir yang menempatkan pejabat negara di dalamnya (memperaktekan rangkap jabatan) Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan “Kita pun masih melihat BUMN jadi wadah penampungan tim sukses, bahkan di masa tertentu menjadi sapi perah kepentingan bisnis atau politik,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kutip Rofiq Hidayat, hukumonline.com, 15/07/2020. (*)