Beranda OPINI Rangkap Jabatan

Rangkap Jabatan

Makassar, liputantimur.com – Langkah Retkor UI Ari Kuncoro memanggil BEM UI dan meminta agar menghapus postinganya yang dianggaap hina Presiden Joko Widodo,mendorong pihak-pihak tertentu mengungkap rangkap jabatan sang rektor.

Pihak penyerang Ari mengaku, sang rektor juga memegang jabatan komisaris di salah satu BUMN. Ruang publik pun gaduh. Kegaduhan makin terngiang menyusul pengungkapan rangkap jabatan oleh rektor UNHAS Dwia Arie Tina Pulubuhu, Rabu (26/06/2021).

Dia ketahuan juga memegang jabatan komisaris  independen di PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi-Selatan.

Ari dipandang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI karena di sana ada larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Sementara Aliansi Mahasiswa Unhas menuding rangkap jabatan sang rektor menyalahi PP 53 Tahun 20215 tentang Statuta Unhas.

Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Fadli Zon, dikutip Rofiq Hidayat dalam hukumonline.com, 15/07/2020 mengatakan pejabat negara  yang merangkap jabatan sejatinya  telah melanggar  7 Undang-Undang  dan 2 Peraturan Pemerintah .

Langgar 7 UU dan 2 PP

Ke 7 UU dan 2 PP yang dimaksud. Pertama, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 yang berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

  1. Anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;dan/atau
  2. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” ujarnya.

Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Menurut Fadli, larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Ketiga, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Keempat, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Kelima, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999.

Keenam, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Ketujuh, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menyebut anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Kedelapan, PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.

Kesembilan, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.”

Menanggapi pengisian jabatan kosong di BUMN  yang dilaksanakan Menteri BUMN Eric Tohir yang menempatkan pejabat negara di dalamnya (memperaktekan rangkap jabatan) Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan “Kita pun masih melihat BUMN jadi wadah penampungan tim sukses, bahkan di masa tertentu menjadi sapi perah kepentingan bisnis atau politik,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kutip Rofiq Hidayat, hukumonline.com, 15/07/2020. (*) 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Orang Tua Wali SDI Wae Ko’ol Mempertanyakan Dana PIP, Kepala Sekolah Malah Bungkam

Liputantimur.com | Matim - SDI waekool salah satu lembag pendidikan yg terletak di waekool Desa Nangmbaling kecamatan sambirapas kabupaten Manggarai Timur. kini menjadi sorotan dari...

Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Liputantimur.com | Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat di Surabaya, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Kamis (13/03/2025). Dalam aksi...

Proyek Renovasi Aset Gubeng Diduga Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Proyek renovasi aset di Gubeng, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Barokah Adhi Jaya dengan nomor kontrak PRJ-61/PPK/LMAN.23/2024, kini menjadi sorotan.

Ahli Waris Abdurrabbie Meminta PT. Vale Indonesia untuk Taat Hukum!

Liputantimur.com | Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di...

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Liputantimur.com | Surabaya - Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya "kongkalikong" antara...

Lagi, Polemik Sengketa Tanah Ulayat di Kelurahan Tiwu Kondo Belum Juga Usai!

Liputantimur.com | Matim - Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai. Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok...

Hipmata Gelar Audiens dengan Pemda Mamuju, Dua Bangunan Diduga Ilegal

Liputantimur.com I Mamuju - Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal...

KPK Ultimatum Polda Sulbar, Minta Instruksikan Seluruh Kapolres Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Liputantimur.com I Sulbar - Presiden Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Barat agar segera menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan...

Aktivis Apresiasi Kinerja Kepolisian Polres Sinjai Berhasil Ungkap Modus Penipuan Segitiga

Liputantimur.com | Makassar - Aktivis Kembali mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Sinjai dalam menangani beberapa kasus di Kabupaten Sinjai. Rabu (05/03/2025). Ini...

Meluruskan stigma kedua Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal ” Terkait Tanah ulayat perbatasan Ngada- Manggarai Timur.

Liputantimur.com  | Matim- Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat. Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo...

Kapolres Majene Dinilai Gagal Tegakkan Hukum, KPK Pastikan Akan Gelar Aksi Jilid III

Liputantimur I Majene - Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) kembali menyoroti Kapolres Majene yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan penindakan rokok ilegal yang terjadi...

Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi

Liputantimur.com | Sinjai - Perkara Praperadilan oleh tersanngka tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten...

Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI AL, Ini Pesan Danlanal Palu

Liputantimur.com, Palu - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palu Letkol Laut (P) M. Catur Soelistyono, S.H., CHRMP selaku Inspektur Upacara (Irup) memimpin Upacara...

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Ini Pesan Kapolres Morowali 

Liputantimur.com, Morowali - Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar sekaligus merayakan peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 12 Rabiul Awwal 1444 Hijriah, Kamis (06/10/2022) kemarin. Agenda...

Batalyon C Satbrimob Polda Sulsel Menggelar Apel Siaga

Liputantimur.com - Watampone.- Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menggelar apel kesiapsiagaan personel di lapangan Mako Batalyon C Pelopor jalan M.H. Thamrin No. 70...

Satgas Raika Manggala Gencar Patroli PPKM

Liputantimur.com, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kacematan Manggala menggelar patroli sasar toko dan warkop yang buka di atas jam 10 malam. Akasi...

Ampera Sambangi DPRD Sulbar Sampaikan Keluhan Kasus Bungker Radiotrapi

Liputantimur l Mamuju - Kasus bungker radiotrapi kembali mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra (Ampera) Kali ini Ampera hadir menyambangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi...

6480 Relawan akan Direkrut oleh DPD SGP Kota Makassar

Liputantimur.com, Makassar -  Sebanyak 6.480 relawan akan direkrut oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sahabat Ganjar Pranowo (SGP) Kota Makassar. Perekrutan dimulai pasca Pengukuhan dan...

Dianiaya Hingga Bibirnya Berdarah Lalu Di Tahan Polisi, Kasian Amat 

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Kisah pilu dialami oleh Andi Girhan A.Manggabarani, warga Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Dianiaya oleh tetangganya sendiri. Pasalnya, usai shalat Jum’at...

Upaya Hukum Praperadilan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Kades Kadatong Kandas

Liputantimur.com | Takalar - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Kadatong AR terhadap NM kini masih terus bergulir di Polres Takalar. Kades...

Diterjang Luapan Air, Sekitar 30 Huntap Tondo Terendam Banjir 

Liputantimur.com | Palu - Intensitas hujan yang cukup tinggi yang di wilayah Kota Palu, hal itu mengakibatkan banjir serta luapan air yang berasal dari...