Liputantimur.com | MATIM – Beredarnya Berita Kasus Asusila yang menyeret Kades Biting sehinga masyrakat melakukan Seruan Aksi melalui Forum Masyrakat Biting Menggugat ( FMBM), akan menggelar aksi damai di kantor Desa Biting Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur.
Aksi damai ini akan di Gelar di kantor Desa Biting pada hari Selasa, 17/09/2024 tersebut. Untuk merespon Tindakan dari Kepala Desa Biting, Kecamatan Elar yang telah melakukan Tindakan Asusila Kepada sala satu Karyawan Pribadinya yang berinisial (NR).
Pasalnya aksi tidak terpuji ini terjadi pada hari jum’at , 09/08/2024 pada pukul 01.00 wita Di rumah kades Biting Kecamatan Elar.
Melalui pantauan Media Liputantimur.com pada Selasa, 17/09/2024 pada pukul 09.58 wita.
Ferdinadus Hadu selaku Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan bahwa, Aksi yang kami lakukan tidak bersifat politis, tidak juga ditunggangi oleh kepentingan pribadi dan kelompok, tetapi murni sebagai gerakan moral oleh sebab citra dan nama baik Desa Biting telah tercoreng dan dilecehkan oleh perilaku Kepala Desa Biting.
“Aksi dan gerakan ini sesungguhnya tidak kami lakukan, jika kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dilakukan oleh seorang atau pribadinya saja, bukan Kepala Desa Biting. Kami tidak bisa menutup diri, menutup mata, menutup telinga dan membungkam mulut; karena jika itu yang kami lakukan, maka kami bisa dinilai turut serta mendukung dan membenarkan aksi tidak terpuji yang dilakukan Kepala Desa Biting, Pemimpin kami.
Enam tahun, satu periode”.
kepemimpinannya sebagai Kepala Desa Biting telah dijalankannya dengan baik, jabatan itu diemban kepadanya karena Masyarakat Desa Biting percaya Kepala Desa bisa dan mampu membawa Desa Biting kearah yang lebih baik. Rakyat sungguh – sungguh percaya, karena itu kepadanya diberikan kembali mandat untuk memimpin Desa Biting pada periode ke dua; Enam bahkan Delapan tahun kedepan. Namun sayang seribu sayang, mandat rakyat itu kemudian dikhianati, rakyat Desa Biting dibuat marah, malu, dan terhina. Kepala Desa Biting, pemimpin kami, harusnya menjadi tauladan dan contoh bagi kami, malah melakukan tindakan tidak terpuji. Masyarakat Desa Biting kehilangan arah dan tujuan, kemana dan kepada siapa harus berlindung menjadi suri dan tauladan.
Tambahnya lagi, Peristiwa ini kemudian mengundang banyak tanya;
Bagaimana kalau peristiwa ini dilakukan oleh rakyat biasa?
Bagaiman kalau peristiwa ini dilakukan oleh rakyat yang tidak mampu?
Bagaimana kalau peristiwa ini dilakukan oleh rakyat yang tidak punya uang?
Bagaimana kalau orang yang punya banyak uang melakukan hal yang sama kepada korban yang berbeda, karena ujung-ujungnya berdamai dengan cara membayar?
Aksi damai yang kami lakukan hari ini sungguh-sungguh beralasan karena citra dan nama baik Desa Biting telah tercoreng. Beberapa media online memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku Kepala Desa Biting menjadi pukulan dan cambuk yang menyakitkan warga Desa Biting hingga nurani tergerak untuk melakukan gelombang protes sebagai bentuk kontrol sosial. Oleh karena itu, dengan hormat kami meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Biting untuk segera mengambil langkah serius, tidak menganggap persoalan ini biasa-biasa saja; segera lakukan musyawarah BPD untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kami juga meminta dengan hormat kepada Bupati Manggarai Timur untuk mencopot Kepala Desa Biting Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur dari Jabatannya.
Bahwa kasus ini tengah diproses di Kepolisian Resor Manggarai Timur, Kami mendorong Kapolres Manggarai Timur untuk mengusut tuntas demi terciptanya rasa keadilan dan tegaknya hukum.
Publik terutama Masyarakat Desa Biting terkejut dengan pemberitaan media setelah orang tua Korban mengadukan ke Kapolres Manggarai Timur. Karena itu pada hari ini rakyat Biting Menggugat dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Maka dihari terakhir ramai diberitakan dimedia peristiwa ini telah menempuh jalur damai kelaupun itu yang kita pegang menjadi sesuatu syarat hak orang perorangan tapi bukan berati proses hukum selesai, kelau perdamaian itu disepakati menjadi sesuatu yang dianggap kesalapahaman maka sesuangguhnya kedua pihak antara pelaku dan korban sudah bersepakat untuk mengadu domba rakyat biting dan memfitnah Desa biting untuk menjadikan Desa Biting, Desa yang tidak baik.
Abdul Rajak selaku Jendral Lapangan (Jenlap) menambahkan dan Gerakan aksi ini, sebagai tangung jawab moral bagi kami untuk Desa Biting yang kami cintai ini, apalagi yang membuat kami kaget dengan proses mediasi pada tanggal 30/08/2024 terduga pelaku mendatagi korban di kampung Meje Desa Copang Teo Kecamatan Elar. Agar kasus pelecehan Kades Biting diselsaikan dengan cara keluarga dan damai.
Masyarakat Desa Biting memaklumi, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan hak pelaku dan korban, namun bukan berarti proses hukum selesai. Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) menilai, penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan Mustaram (Kepala Desa Biting) membayar sejumlah uang kepada korban merupakan bentuk pengakuan secara langsung dan nyata, bahwa dirinya benar melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Hal ini bagi kami memudahkan kerja kepolisian dalam proses penyidikan dan penyelidikan perkara kasus asusila yang melibatkan Mustaram (Kepala Desa Biting) sebagai pelaku.
Aksi Damai yang kami lakukan hari ini, tanggal 17 September 2024 di Kantor Desa Biting Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur menjadi momentum penting sekaligus mendorong Kepolisian Manggarai Timur untuk terus melakukan upaya penyelesaian hukum yang dilakukan Mustaram (kades Biting) guna terciptanya keadilan hukum ditengah masyrakat.