Liputantimur.com, Donggala – Tercatat sekitar ratusan lebih sertifikat tanah masyarakat telah terbit atau terdata di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Donggala baik melalui aplikasi maupun secara fisik, warga pun bisa mengakses ataupun datang langsung ke kantor.
Demikian disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Donggala, H. Firman S. Laoh, A. Ptnh., M.Si kepada sejumlah wartawan, Selasa, (13/9/2022) di ruang kerjanya.
“Masyarakat yang sudah terdata ataupun terbit sertifikat tanahnya, langsung datang saja ke kantor, sebab semua tercatat di sistem, sebenarnya telah ada 400 an selesai tetapi belum tercetak alias terbit,” ujar Firman S. Laoh.
Sertifikat tanah tersebut jelasnya, tentunya sebanyak 400 an sertifikat itu fisiknya wajib dicetak, kemudian ditandangani kepala kantor maupun pejabat yang bertandatangan di pertanahan.
Sementara itu sertifikat yang telah terealisasi fisiknya sebagian oleh pihaknya telah menyerahkannya ke masyarakat di Desa Salumbomba, Kabupaten Donggala belum lama ini.
“Kendala dilapangan juga progam dari BPN Pusat yakni PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap masih belum direspon antusias sepenuhnya oleh warga, dimana ketakutannya saat diberi sertifikat diduga pajaknya naik,” bebernya lagi.
Lebih jauh dijelaskan Firman, program PTSL oleh BPN sama sekali tidak berhubungan dengan pajak. Kemudian berdasarkan survei, banyak masyarakat tidak tinggal di lokasi tanahnya, malahan memilih tinggal di lokasi berbeda.
“Hal tersebut lah yang menghambat kami semua di Pertanahan dalam mendata, mencatat pendataan sertifikat, tetapi akan diusahakan sebelum tahun anggaran (TA) 2022 berakhir, harapannya target terpenuhi semua,” imbuh Kakan.
Sementara itu terkait soal penjualan tanah kapling, dirinya menjelaskan, jika memang status kepemilikan berbadan hukum itu tidak masalah atau sah saja, jika dia perorangan bisa melanggar hukum berlaku.
“Tidak bisa sembarang jual tanah kapling, apalagi perorangan, dia harus berbadan hukum dulu. Tujuannya untuk membangun rumah ataupun usaha,” tegas Firman sapaan karibnya.
Diakhir wawancara dia berharap dengan adanya program PTSL, masyarakat wajib mendaftarkan lokasi tanahnya. Apalagi program tersebut tidak dua kali masuk ke Desa maupun Kabupaten, itupun jika sudah lengkap data sertifikat tanahnya.
“Program PTSL ini sebenarnya guna memudahkan masyarakat, apalagi tidak dua kali lagi masuk ke Desa maupun Kecamatan, kecuali masuk kembali mendata pemeliharaan data, seperti jual beli tanah, pemecahan lokasi, kalau pengurus awal tidak dilayani disitu,” tutupnya. (Ibra/Red).