Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Permintaan/permohonan RDP dari keluarga Almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira yang meninggal secara tidak wajar di Mamasa Sulbar justru mengecewakan bagi keluarga korban. Kamis (08/09/2022).
Pasalnya, permohonan untuk RDP oleh keluaraga Ayu Andira di DPRD Sulsel menurut stap telah dibahas di Komisi A, namun Ditolak alias tidak bisa dilaksanakan RDP dengan alasan bukan wilayahnya atau Lokasi Kasus (Lokus) bukan di Sulawesi Selatan.
Hal itu membuat keluarga Ayu Andira, merasa kecewa, lantaran mereka melakukan permohonan dengan harapan RDP tesebut dapat diterima dan dilaksanakan.
Bahwa apa yang menimpa keluarganya merupakan hal yang berat karena menyangkut soal nyawa. Baginya sebagai warga Sulawesi Selatan mengadukan masalahnya untuk mendapatkan solusi dan keadilan melalui DPRD Sulsel.
Sri Hastuti Ayu Andira (23) meninggal dunia secara tidak wajar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sejak tahun 2020, namun tidak diketahui oleh keluarganya di Makassar.
Keluarganya baru mengetahuinya setelah sekitar bulan Juli tahun 2022 ini.
Bakri, sebagai Warga Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, datang mempertanyakan perihal permohonan RDP ke DPRD Sulsel.
Saat ditemui di depan pintu ruang Komisi A DPR Sulsel, Pihak stap menyampaikannya bahwa rapat Komisi sudah selesai, namun tidak bisa dilaksanakan RDP tesebut karena bukan wilayah Sulawesi Selatan lokusnya, sehingga menyarankan permohonannya ke DPR RI.
“Baru tadi DPRD membahasnya di Komisi A, namun ini tidak bisa dilakukan RDP di DPRD Sulsel karena bukan wilayah Sulawesi Selatan lokusnya di Sulbar. DPRD Sulsel punya keterbatasan wilayah jadi saya sarankan permohonan ke DPR RI,” jelas Muhlis selaku staf Komisi A Sulsel.
Berta terkait : Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?
Di tempat yang sama, Bakri (71), ayah almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira mendengar hal itu justru sangat kecewa, sembari mengatakan jika memang begitu hentikan saja, ia pun menekankan hukum adat diterapkan.
“Kalau begitu hentikkan saja ini, kalau memang disana tidak terapkan adatnya kita terapkan adat kita di sini,” kata Bakri saat mendengar perdebatan di depan ruang Komisi A DPR Sulsel.
Terkait hal itu, ditanggapi oleh, Syamsul Bahri, sapaan akrabnya Dzul sb, dengan mempertanyakan tugas dan fungsi serta peran anggota DPRD Sulsel sebagai Wakil Rakyat.
“Dimana fungsi dan peran Wakil Rakyat di sini, wakilku perpanjangan tangan masyarakat dan alangkah anehnya jika warga Sulawesi Selatan minta RDP di DPRD Sulawesi Barat,”tanya dia.
Dzul mengakui bahwa korban memiliki KTP Sulawesi Selatan dan memilih anggota DPRD di Sulawesi Selatan, bukan di Sulawesi Barat.
“Kami memilih wakil rakyat di Sulawesi Selatan bukan di Sulawesi Barat itu karena KTP ku di Sulawesi Selatan makanya kami minta RDP terkait kematian Ayu Andira jadi saya minta kepada DPRD untuk memfasilitasikan maupun pihak-pihak terkait di dalamnya karena pemerintah Sulsel maupun anggota DPRD kan bapak dan ibu kami disini,” jelasnya.
Baca juga : Kisah Pilu Seorang Perempuan Lansia Rawat 2 Anak ODGJ
Selain itu, surat permohonan RDP pun dinilai salah karena menggunakan kode cq. Sehingga Ia meminta agar DPRD maupun pihak terkait supaya dapat mensosialisasikan cara membuat surat ke DPRD agar tidak salah.
“Saya juga menyayangkan bahwa surat yang kami masukkan ke DPRD dianggap salah karena di kopnya itu mengatakan kepada yang terhormat ketua DPRD Sulawesi Selatan cq. Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan,,”
“Jadi saya harap kepada pihak-pihak terkait yang ada didalamnya jika mau menbuat surat-menyurat kepada DPRD harus sosialisasikan dong jangan sudahpi kita menyurat kita cuma dipersulit, bilang salah suratnya atau bagaimana bilang saja bilang tidak mau kerja tidak usah banyak embel-embelnya,” ujar Dzul sb
Dzul juga menyebut kalau mau pemelihan orang Sulawesi Selatan yang ada di luar dipanggil pulang memilih namun tidak pada saat warga punya masalah.
“Jadi misalnya kalau mau pemilihan Calon Legislatif mulai dari kota sampai Pusat orang Sulawesi Selatan dipanggil pulang untuk memilih yang ada di luar, giliran kita ada masalah di luar justru disuruh kita keluar melapor bagaimana caranya,” tandasnya
Ia juga menambahkan jika permohonan masyarakat harusnya diterima kemudian disampaikan ke pihak terkait agar keluarga korban bisa mendapatkan solusi dari masalahnya.
“Kami pak warga Sulawesi Selatan Jadi kami pergi mengadu di sini khusus di DPRD Sulawesi Selatan Jadi kalau Bapak tidak terima permohonan kami di mana kami mengadu dan tidak mungkin kami mengadu di Sulawesi Barat karena bukan wakilku, jadi Apa fungsi dan peranan DPRD Sulsel,” kata Samsul kembali bertanya yang juga sebagai anggota Paralegal Besutan Law Firm Dr. Muhammad Nur,SH.,MH & Assciates (*)