Liputantimur.com, Sinjai – Bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Sinjai dipertanyakan terkait transparansi dan realisasinya. Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, beberapa Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Sinjai mendapatkan bantuan sejak tahun 2021 dengan nilai miliaran rupiah.
Namun ironisnya bantuan tersebut dinilai tidak transparan sehingga warga mempertanyakan realisasinya.
Seperti diungkapkan salah satu warga Sinjai yang enggan disebutkan identitasnya terkait Bantuan Kelompok Tani Hutan di antaranya, Kelompok Tani Hutan (KPH) ULUTAU di Desa Gantarang dan KTH Balangtokka di Desa Pattongko.
“Bantuan pengadaan alat produktif Wisata tidak sesuai dengan yang ada dilokasi dan Gost Gaharu (pengolola Gaharu’ red) tidak diketahui di mana bantuan bibit Gaharuya di Desa Gantarang,” ungkapnya.
Lanjut dia, “Bantuan Kelompok KTH Balangtokka Desa Pattongko juga diduga beberapa alat-alat bantuan sudah dijual oleh oknum pengelolah,” tambah dia kepada awak media.
Untuk diketahui, Bantuan alat -alat produktif khususnya Kelompok KTH ULUTAU, Dusun Barue, Desa Gantarang dengan rincian di antaranya yaitu, Jasa lingkungan, pengelolaan Madu, Agroforestry, pengelolaan Getah Pinus, penanaman Gaharu dan Silvopaktur yang Masing-masing dananya sekitar 200 juta?
Sehingga ia berharap perlu adanya audit dari pihak terkait untuk mendapatkan kepastian penggunaan anggaran bantuan Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Sinjai,” harap dia.
Terpisah, dikonfirmasi Ketua Kelompok KTH ULUTAU, Desa Gantarang, Perihal penggunaan anggaran tersebut, namun Bungkusi selaku ketua KTH ULUTAU memilih bungkam, hingga berita ini diterbitkan. (*)