Liputantimur.com, Donggala – Partai Nasdem akhirnya melaporkan kasus pencurian bendera ke Polres Donggala. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Media DPD Partai Nasdem Kabupaten Donggala, Ahmad Muhsin usai melaporkan kasus tersebut pada Jum’at (27/05/2022) Sore.
Menurut Ahmad, laporan kasus pencurian bendera partai telah diterima pihak Reserse Kriminal Polres Donggala dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam laporannya, Ahmad yang di dampingi Ketua Bapilu DPD Partai Nasdem Donggala Sahlan L Tandamusu itu menjelaskan, pencurian puluhan bendera partai terjadi pada rabu, (25 Mei 2022) malam,yang terpasang di Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah.
“Bendera Partai yang di curi itu sudah terpasang di halaman rumah masing-masing pengurus DPRt atau Ranting.” Ungkapnya.
Lebih jauh ditambahkanya, bendera partai yang terpasang dan di curi itu adalah program bendernisasi. Jika ada yang keberatan dalam pemasangan tersebut sampaikan ke pihaknya bukan menyuruh orang untuk mencurinya.
“Kami melapor ke polisi agar supaya aktor di balik pencurian bendera partai ini bisa terungkap. ” beber Ahmad.
Bendera partai yang di curi lanjut Ahmad, di wilayah Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah, tepatnya di Kelurahan Kabonga, Desa Kolakola, Lumbu Dolo, Lampo dan Desa Powelua. (Ibra).