syahdan, terjadi perang kelompok antara warga kampung A versus warga kampung B. Perang terjadi tak jauh dari markas tentara.
Hasilnya, dua korban luka parah kena bacok di tangan dan punggung.Korban benama Fulan diketahui sebagai warga kampong A sedangkan Johan dikenal sebagai warga kampung B.
Sejumlah warga kampung B sempat diamankan tentara.Belakangan, sekelompok warga kampung B mengepung markas tentara dan meminta rekannya yang ditahan segera dibebaskan.
Jika permintaan tidak dipenuhi, warga kampung B akan menyerang markas tentara.Permintaan warga kampung B disampaikan saat perang masih berlangsung secara sporadis.
Apa dan bagaimana meredam emosi warga kampung B sehingga konflik horizontal berskala besar dapat dihindari ?. Perdamaian jawabannya.
Komandan militer mengundang dua kubu yang bertikai dan sejumlah tokoh masyarakat dari dua pihak. Usai makan bersama, kedua pihak yang bertikai diajak berdamai.
Pimpinan militer kemudian melepaskan 8 warga kampong B yang ditahan.Proses hukum dihentikan.
Akhirnya, terjadi kesepakatan damai dan ditandatangani oleh kedua kubu di atas kertas bermaterai dengan dikasikan oleh pejabat tinggi militer daerah distrik setempat dan tokoh masyarakat dari dua kubu.
Itulah sebuah contoh penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Sebuah pendekatan yang menitik peratkan pemulihan hubungan antara pelaku dan antara pelaku dengan korban tindak pidana sehingga membuahkan kedamaian dan ketenteraman hidup bermasyarakat.
Dengan pendekatan ini tidak ada lagi dendam dari korban terhadap pelaku karena semua pihak saling memaafkan dan sepakat tidak mengulangi tindak pidana yang sama terhadap satu sama lain yang meresahkan masyarakat.
Teciptanya kedamaian hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah tujuan utama hukum. Nah, jika para pihak berperkara sudah berdamai, kedamaian hidup kembali diperoleh masyarakat maka pihak penegak hukum tak perlu lagi melanjutkan perkara pidana para pihak ke pengadilan yang kadang justeru memicu lahirnya dendam dan kembali melahirkan konflik.
Tegasnya jika pendekatan restorative justice mampu selesaikan masalah secara tuntas sehingga warga masyarakat mendapatkan kembali kedamain hidup, proses hukum acara pidana mesti dihentikan.Hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum pidana Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL Dikutip oleh Jecky Tengens.
Bagir Manan mengatakan,salah satu tujuan hukum pidana ialah tegaknya ketertiban dan perdamaian, kalau dengan cara-cara yang ditempuh telah melahirkan ketertiban dan perdamaian, maka tujuan pemidanaan telah tercapai sehingga tidak lagi diperlukan proses pemidanaan, hukumonline edisi (19/07/2011).
Namun sejak Kapolri Jenderan Polisi Listio Sigid menggenjot penenerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, kebanyakan pendekatan itu diterapkan pada perkara penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik. Di luar tidak pidana itu belum ditemukan catatan penerapan restorative justice.(*)