Liputantimur.com, Lutim, Sulsel – Telah terjadi ricuh di lokasi Tambang Nikel tepatnya di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Minggu (12/02/2023).
Hal tersebut terkait sengketa pemegang saham oleh perusahaan Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) atau perusahaan Tambang Nikel di Luwu Timur (Lutim).
Di mana, Helmut, yang merupakan salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut namun dinyatakakan sudah tidak memiliki hak untuk memasuki lokasi tambang oleh Direktur External PT CLM.
Sementara pihak kuasa hukum Helmut, Didit Hariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya datang berdasarkan data dan fakta terkait adanya pengalihan saham oleh pihak perusahaan CLM yang dinilainya tidak benar karena menurutnya Helmut saat RUPS tidak melakukan penandatanganan terkait pengalihan saham.
“Kami berbicara sesuai Fakta dan data, karena pengalihan saham yang ada sekarang ini di lakukan secara tidak benar Kemudian berita acara pemilihan saham/jual beli tidak ada bukti, Helmut tidak pernah tanda tangani/melakukan pengalihan saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diklaim pihak sebelah, di Undang-undang juga sangat jelas ketika seseorang melakukan pengalihan saham harus melalui persetujuan menteri, dan sampai saat ini di ESDM masih Pihak Helmut diakui sebagai pemilik PT.CLM yang Sah,ā Ungkap Didit Hariadi.
Baca juga :Ā Lahan Warga Trasmigran Eks Timtim Dikembalikan
Sementara Direktur External PT. CLM, Ismail Akhmad, menyebut jika pihak Helmut tidak berhak memasuki area tambang tersebut, karena seluruh proses perdata dan pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.
Ismail juga menegaskan bahwa PT. CLM versi, Abidin, yang saat ini memimpin perusahaan tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dikeluarkan oleh Kementrian.
āTidak ada hak mereka mau masuk ke Tambang, semua proses sudah berkekuatan hukum tetap, soal bukti-bukti, kita punya dan sah dikeluarkan Kementrian,ā Kata Ismail Akhmad saat ditemui di Kantor PT. CLM. (Tim Muh Juari/*)