Liputantimur, Makassar, Sulsel – Berbagai Aktivis Anti Korupsi, Ormas serta Masyarakat mengapresiasi Kinerja Polisi Daerah Sulawesi Selatan terhadap penahanan 13 tersangka korupsi RS.Batua.
Salah satunya dari Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law Ridwan Basri,S.H.,C.L.A. Ia mengapresiasi kinerja Kapolda baru terhadap penahanan ketiga belas tersangka korupsi RS Batua Kota Makassar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai RP.25, 5 M yang ditangani oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kamis 30 Desember 2021.
Seperti diketahui, bahwa kasus korupsi RS. Batua yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, kini ke 13 tersangka sudah dilakukan penahanan. Termasuk AEH, yang berkas perkaranya bolak-balik ke Kejati Sulsel.
“Ini lagi diperiksa kesehatan mereka (13 tersangka) di kantor (Polda Sulsel),” ucap Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Bupati Gayo Lues Ikuti Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Secara Virtual
Alasan penahanan, kata Perwira Satu Bunga ini, pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti. Dari pada mereka kemana-mana, jadi kita tahan,” jelasnya.
13 orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, yakni; Naisyah Tun Azikin (NA), Mantan Kadiskes Makassar Selaku KPA, Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar Selaku PPK, Muh Alwi (MA), PNS Pemkot Makassar Selaku PPTK, Firman Marwan (FM), PNS Pemkot Makassar Selaku PPHP, Hamsaruddin (HS) Pokja ULP Makassar, Mediswaty (MW) Pokja ULP Makassar, Andi Sahar (AS) Pokja ULP Makassar, Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK) Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, Anjas Prasetya Runtulalo (APR) konsultan pengawas CV. Sukma Lestari, Dantje Runtulalo (DR) sebagai konsultan pengawas CV Sukma Lestari dan yang terakhir Ruspiyanto (RP) Inspektur Pengawasan CV. Sukma Lestari.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
Menurut Ridwan Basri, S.H.,C.L.A selaku Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law mengatakan, bahwa penahanan ke-13 tersangka adalah bentuk atensi serta wujud nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi, ini juga adalah bentuk implementasi Presisi Polri sekaligus untuk menjawab ekspektasi publik beberapa bulan terakhir.
“Ini kado akhir tahun yang baik bagi publik Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar, saya juga berharap agar kepolisian tidak ragu untuk mengembangkan serta menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka manakala masih ada pihak yang berpotensi turut serta dalam skandal mega korupsi ini,” Harap Ridwan sapaan akrabnya
“Saya mengapresiasi serta terus mensupport institusi Polda Sulawesi Selatan dibawah komando Kapolda Irjen ( Pol) Nana Sujana,” tutupnya. (*)