Liputantimur, Makassar, Sulsel – Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law, Ridwan Basri, apresiasi kinerja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Terkait penyelenggaraan sidang putusan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdulla (NA). Senin (29/11/2021) kemarin.
Apresiasi yang disampaikan Ridwan Basri tersebut atas kinerja Hakim Tipikor PN Makasaar yang menyatakan NA terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa.
Hal tersebut dilontarkan saat bincang santai dengan awak media di Kedai Kopi Megazone, Panakkukang Makassar Selasa (30/11/21).
NA yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta hak politiknya dicabut selama 3 tahun.
Menurut Ridwan Basri, “Putusan majelis hakim PN Makassar sudah tepat sebagai efek jera dan sanksi sosial atas tindakan yang sangat jelek, buruk, merusak dan sangat merugikan Masyarakat Indonesia khususnya Sulsel sekarang dan masa yang akan datang,” kata Ridwan.
Lanjut, ia mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor PN Makassar, sebagai gambaran ketegasan penegakan hukum, pasalnya tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang secara sistemik merusak tata kelola pemerintahan.
“Sebab selain menggambarkan rasa keadilan, juga penegasan bahwa publik tidak boleh hilang trust terhadap penegakan hukum, khususnya Tipikor yang termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang secara sistemik telah merusak sistem dan tata kelola pemerintahan kita,” ujar Ridwan.
Ridwan juga menyebutkan, perbuatan NA berdampak pada rasa percaya Masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Dampak lain yang di timbulkan dari perbuatan NA adalah berkurangnya kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja pemerintah” tambahnya
Lebih lanjut, Ridwan me-warning seluruh penyelengaraan Negara agar senantiasa menghindari perbuatan korupsi.
Selain itu, Ia pun mengaku pro terhadap pemerintahan yang dilakukan dangan baik dan menaati aturan.
“Harapan saya mewakili masyarakat tentunya warning bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa hati- hati serta menghindari perilaku korupsi dan bagaimana para penguasa menaati peraturan dengan baik agar perilaku korupsi dan pro atas pemerintahan dijalankan dengan baik, cerdas, berwibawa dan bijaksana,” tutup Ridwan. (*)