Liputantimur.com | Surabaya – Musa, ketua Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA) menyampaikan dari hasil investigasi pemilik usaha mihol di jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng, diduga tidak memiliki izin distribusi mihol, Izin mendirikan bangunan, ijin HO (gangguan) dan izin peruntukan gudang mihol, Senin 01 Juli 2024.
Dugaan tak berizin ini, berdasarkan lokasinya gudang berada di wilayah perumahan. Sehingga secara teritorial wilayah tersebut diduga tidak memungkinkan untuk dijadikan gudang distribusi mihol.
Karena pada saat klarifikasi, secara tatap muka. Distributor hanya mengatakan memiliki izin semua. Tapi tidak bisa menunjukkan surat izin secara data. Baik Izin IMB, izin distributor, izin HO dan izin peruntukan pergudangan mihol tersebut.
Baca Warga Pacar Kembang Tolak Pembangunan BTS Diduga Ilegal, Lurah Tak Memberi Respon?
Oleh sebab itu, atas dasar fakta dan data Sapura, meminta kepada Bapak sebagai kepala Satpol PP kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar pengusaha yang ada di kota Surabaya bisa mentaati aturan perizinan dan taat pembayaran pajak sehingga dapat menambah devisa pemerintah dan tidak merugikan negara.
Karena itu Sapura meminta hal ini di tindak secara tegas. “Apabila laporan investigasi ini tidak di tindak secara tegas, maka Sapura akan melakukan aksi turun jalan untuk meminta Kasatpol PP kota Surabaya menutup distributor mihol yang berada di jalan dharmahusada C-8/51 gubeng,” pungkas Musa. (Rd/red)