Liputantimur.com, Makassar – Lima pedestrian yang dibebaskan dari parkiran kendaraan PK5 ialah Jln.Slametriyadi samping Balaikota, Jln.Balaikota, Jln.Pasar Ikan, Jln.Ujung Pandang depan Benteng Roterdam, dan Jln.Kajolaido depan Bank BTN.
Sedangkan bahu jalan yang dibersihkan dari PK5 yakni Jln.Lamadukelleng Jln.Pasar Ikan dan Jln.Ahmad Yani samping Sarinah.
Langkah penegakan disiplin yang dilakukan Sat.Pol.PP BKO Kecamatan Ujung Pandang sesuai arahan Camat Ujung Pandang Syahrial Samsuri yang berbasis pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Merujuk pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi.
“Penertiban terhadap PK5 dan pengguna pedestrian sebagai tempat parkir sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang diinstruksikan Camat Ujung Pandang”, kata Danton Sat.Pol PP Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Ujung Pandan Nasruddin kepada liputantimur.com, Kamis (27/01/2022) pukul.22.00 Wit melalui telepon What’sup.
Baca Juga : Dansat Linmas Kota Makassar Irwan P : Tugas Anggota Satlinmas Lindungi Masyarakat Kelurahan
Untuk memberikan efek jera, Nasruddin memberikan sanksi pengempisan ban kendaraan yang diparkir di atas pedestrian serta menyita jualan PK5 yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
“Kami melakukan pengempisan ban dan penyitaan barang jualan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan dan PK5 agar ada efek jera. Tetapi barang jualan yang kam sita dapat diambil kembali di kantor camat setelah pelaku pelanggaran membuat surat pernyataan tidak kembali melakukan pelanggaran”, kata Nasruddin
Scan Barcode
Patroli Sat. Pol PP Kota Makassar Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Ujung Pandang kali ini juga melakukan edukasi dan pemantauan pemasangan scan barcode oleh pengelola pertokoan, mal, hotel, restauran dan cafe yang ada di Kecamatan Ujung Pandang.
“Pelaku usaha yang belum memasang scan barcode kami iangatkan untuk dipasang/mendaftarkan diri melalui link yang kami berikan.Sedangkan pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri namun belum terhubung, kami bantu sehingga dapat terhubung dengan sistem”, kata Nasruddin.
Pengunjung yang hendak memasuki hotel dll tempat umum lebih dulu melewati pos scan barcode. Layar scan barcode di HP ditempel di benner atau poster scan barcode.Layar HP kemudian menampilkan keterangan yang bersangkutan sudah atau belum divaksin.
Dengan alat ini jumlah warga Kota Makassar yang sudah dan belum divaksin dapat diketahui sehingga Pemerintah Kota Makassar dapat mengambil kebijakan vaksinasi yang efektif dan efisien.
“Patroli scan barcode ini akan berhenti sampai semua scan barcode dipasang oleh pelaku usaha yang ada di Kecamatan Ujung Pandang”, tutup Nasruddin.(*)
Koresponden : Azwar | Editor : Pettarani