Liputantimur.com, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kacematan Manggala menggelar patroli sasar toko dan warkop yang buka di atas jam 10 malam.
Akasi patroli Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) gabungan kepolisian dan Satpol PP Kecamatan Manggala.
Di toko Alfamart salah satunya, jalan Tamangapa Raya terpantau sudah tersegel sekitar Pukul 22:30 wita.
Tepat di depan Alfamart tersebut ditemui Arif Lukman sebagai Kordinator Satgas Raika dari Satpol PP Manggala Kota Makassar mengungkapkan.
Bahwa aksi patroli tersebut untuk menindak lanjuti surat edaran wali kota Makassar terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melakukan penutupan kegiatan di atas jam 10 malam.
“Ini tentang PPKM, terkait dengan surat edaran wali kota artinya penutupan sampai jam sepuluh semua kegiatan,” ungkapnya. Senin, (28/03/2022).
Baca juga : Satgas Raika Turun, Dua Kelompok Kerumunan Sontak Dibubarkan
Lanjutnya, Patroli Satgas Raika merupakan instruksi wali kota Makasar hal itu melalui Surat edaran wali kota.
Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Fungsi dibentuk Satgas Raika.
“Instruksi dari darii wali kota, kan sudah ada surat edarannya. melalui dari Permendagri lalu dibentuk dengan Satgas Raika,” tutup Ari Lukman.
Setelah itu Satgas Raika kemudian melanjutkan patrolinya ditempat lain.
Kendatipun itu, dari pantauan media ini, salah satu toko di jalan Letjen Hertasning masih terbuka di atas jam 10 malam. (*)