Makassar, liputantimur.com – Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kecamatana Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi-Selatan melakukan penyitaan terhadap kursi dan tabung gas milik pelaku usaha yang bandel, Sabtu (27/06/2021).
Kios Donald di perempatan Jln. Karunrung- Jln. Lasinrang- DR Soetomo adalah pelaku pelanggaran pertama yang dijatuhi sanksi penyitaan.
Tercatat, 4 kursi makan milik gerai bakso ini diangkut ke mobil Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang.
Selanjutanya penyitaan satu unit tabung gas melon milik penjual mie dan 5 buah kursi makan miliki pengelola Mie Bangka. Kedua pelaku usaha ini berada di depan Toko Ende Jalan Lasinrang, Makassar.
Penyitaan atas barang jualan milik pelaku usaha dilakukan karena tidak mengindahkan SE Walikota Cq Kesbangpol Kota Makassar Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyaakat Pada Masa Covid-19 Di Kota Makassar khususnya atuan nomor 2 poin (a) dan (b).
Poin (a) membatasi jumlah pengunjung hanya 25% dari kapasitas tampung ruang pengunjung. Ini terkait erat dengan aturan menjaga jarak.
Poin (b) membatasi waktu operasional pelaku usaha sampai pukul.20.00 Wit.
“Semua pelaku usaha yang kami sita barang miliknya telah menerima fotocopy SE Walikota Makassar dan sudah diberikan teguran sebanyak tiga kali”, kata Danton Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang,Nasruddin.
Barang sitaan dapat diambil kembali oleh pemiliknya di Kantor Kecamatan Ujung Pandang setelah menandatanganai surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan pelanggaan prokes, tutup Nasruddin. (PTR)