Liputantimur.com, Makassar – Satuan Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kecamatan Ujung kembali melakukan patroli dengan melibatkan 26 personil dari TNI, POLRI, Sat.Pol.PP dan Satlinmas, Sabtu (23/10/20210). Dua kelompok kerumunan di kelurahan berbeda dibubarkan satgas penegak prokes masa pandemi ini.
Kerumunan pertama yang disasar adalah pengjung warung kopi (warkop) “kedai.Kopi” di Jln.H.M Daeng Patompo Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Saat Satgas Raika tiba di lokasi, pengelola warkop langsung memadamkan lampu. Sejumlah pengunjung siap-siap meninggalkan tempat.
Beberapa diantaranya menyalakan mesin kendaraan motornya sementara pengunjung lain kabur meninggalkan tempat.
Turun dari kendaraan Sat.Pol.PP Komandan Pleton (Danton) Sat.Pol.PP Kecamatan Ujung Pandang Nasaruddin bergegas menemui pengelola warkop.
Tampak pada vidio di bawah, Nasaruddin menjelaskan tujuan kedatangan Satgas Raika sekaligus meminta pengelola segera saja menutup pelayanan tamu karena waktu sudah menunjukkan pukul.22.12 Wit.
“Kami datang untuk memberitahukan anda Surat Edaran Walikota terbaru Nomor. 443.01/525./S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang PPKM tanggal 19 Oktober 2021 dan meminta anda menutup layanan kepada pelanggan karena saat ini sudah di atas pukul.22.00 Wit”, kata Nasaruddin, dikutip Erni dari Satlinmas yang ikut serta patroli malam ini kepada liputantimur via Whatsup.
Usai melakukan sosialisasi sekaligus penegakan disiplin kepada pengunjung dan pengelola warkop “kedai.Kopi” , Satgas Raika menuju Anjungan Pantai Losari yang berjarak sekitar 500 meter sebelah Barat dari kedai kopi.
Rupanya pengunjung membludak di destinasi wisata Losari sewaktu Satgas Raika tiba di tempat. Himbauan via toa disuarakan berulang kali dari kendaraan patroli Sat.Pl.PP Kecamatan Ujung Pandang, tambah Erni.
Ribuan pegunjung mulai berbegas meninggalkan lokasi yang sudah tanpa sinar lampu karena dimatikan sebelumnya.
Beberapa saat kemudian tim patroli turun dan menyebar, menghimbau pengunjung agar segera meninggalkan tempat karena waktu kunjungan sudah berakhir (pukul.22.45 Wit).
“Pengunjung yang tidak mengenakan masker mendapat teguran agar segera mengenakan masker, tuturnya.
Erni menambahkan, Surat Edaran Walikota terbaru menetapkan waktu pedagang melayani pelanggannya sampai pukul.20.00 Wit.Dimundurkan dari sebelumya pukul.22.00 Wit.
“Banyak sekali pengunjung dan pedagang tidak mengetahui perubahan waktu. Mungkin karena itu pengunjung Losari membludak di malam minggu ini”, tutupnya.(*)