Beranda AKTUALITA Satu Anggota Batalyon C Pelopor di PTDH, Ini Penyebabnya

Satu Anggota Batalyon C Pelopor di PTDH, Ini Penyebabnya

Liputantimur.com – MAKASSAR, — Komandan Satuan ( Dansat ) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Satuan Brimob Polda Sulsel yang bertempat di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jl KS Situbun, Rabu (11/5/22).

Upacara PTDH anggota Polri tersebut, juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Sat Brimobda Sulsel diantaranya Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, Kabag Ops Sat Brimob Kompol Mursalim, Wakaden Gegana Kompol Rudi dan Kasi Log Sat Brimob Kompol Mansur.

Dalam kesempatan tersebut Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto menerangkan ada lima anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri,

” Ada lima anggota kami yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik serta meninggalkan tugas sebagai anggota Brimob Polda Sulsel. Lima anggota yang di PTDH ini berasal dari staff Mako Sat Brimob, Batalyon A Pelopor dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Sulsel, ” terang Kombes Pol. Heru.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini juga menambahkan bahwa upacara PTDH anggota Sat Brimob Polda Sulsel ini merupakan bagian dari pembinaan Institusi dan personel.

“Ini merupakan wujud reward and
punishment demi kemajuan institusi, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di institusi,” tambah Heru.

Sementara itu dari lima anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut, satu diantaranya adalah anggota Batalyon C Pelopor berpangkat Brigadir Kepala ( Bripka ) berinisial DP yang dipecat karena telah meninggalkan tugas atau disersi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos. yang juga menghadiri secara langsung upacara PTDH personel Satbrimob Polda Sulsel.

” Benar ada satu anggota kami yang ikut di PTDH dalam upacara ini, kasusnya disersi dan surat keputusan PTDH yang bersangkutan telah terbit sejak 24 Februari lalu.,” tutur Kompol Nur Ichsan.

Danyon C Pelopor juga menjelaskan penyebab disersi anggota Brimob Bone yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut menurut informasi bermula dari kisah asmara terlarang dengan mantan kekasihnya.

” Anggota ini meninggalkan tugas atau lari dari dinas karena CLBK ( cinta lama bersemi kembali ) dimana yang bersangkutan telah memiliki istri dan anak yang sah secara dinas dan hingga saat ini keberadaan anggota ini tidak diketahui secara pasti,” jelas Kompol Nur Ichsan.

Perlu diketahui proses PDTH anggota Brimob Bone ( Bripka DA ) ini telah melalui tahapan yang cukup panjang sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan dari dinas Kepolisian.

Kejadian ini bermula saat yang bersangkutan dilaporkan TK ( tidak hadir tanpa keterangan ) pada tanggal 1 Juli 2020 lalu. Kemudian fungsi fungsi Provost membuat Laporan Polisi ( LP ) perihal penyebab anggota tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

Setelah itu komandan Batalyon memberikan rekomendasi pemanggilan terhadap personel tersebut sebanyak 3 kali secara bertahap. Pada saat tersebut yang bersangkutan juga tidak memberikan respon, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Provost dengan mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO ) yang disebar ke Polres – Polres setempat. Hingga perintah DPO dikeluarkan anggota bersangkutan juga masih belum kembali berdinas ke kesatuan sehingga Provost mengusulkan untuk sidang kode etik profesi.

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, tuntutan terhadap yang bersangkutan adalah dilakukan PTDH. Dari tuntutan tersebut Danyon diberikan kesempatan untuk memantau layak tidaknya personel ini untuk dipertahankan atau diberhentikan secara tidak hormat dan anggotapun juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namum kembali tidak ada respon dari anggota tersebut sehingga diputuskan untuk PTDH.

Di akhir pernyataannya Kompol Nur Ichsan mengutarakan keprihatinannya terhadap anggota yang di PTDH,

” Tentunya kami turut prihatin dengan adanya anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, saya berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Batalyon C Pelopor,” pungkasnya.

(Agg)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Resmikan Gedung Puskesmas Kayuwou, Bupati Apresiasi Dinkes Donggala

Liputantimur.com, Donggala - Bupati Donggala, Dr., Drs. Kasman Lassa, SH., MH, menghadiri kegiatan Percepatan vaksinasi Covid-19 sekaligus meresmikan gedung Puskesmas Kayuwou dan menyerahkan bantuan...

Lagi, Desa Torue di Terjang Banjir, Warga 2 Kecamatan di Evakuasi 

Liputantimur.com, Parimo - Hujan deras yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sore ini, Minggu, (14/8/2022) kembali mengakibatkan banjir yang merendam rumah warga. Tak hanya...

Camat Tallo Pantau Pengerukan Sampah Drainase

Liputantimur.com, Makassar - Sebagai bentuk konsistensi dalam hal kebersihan lingkungan, Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin S. STP MSi turun langsung memantau kondisi di wilayahnya Sore ini...

Menyurat ke Kemenkumham, LP – RI Meminta Copot Kalapas Bollangi

Liputantimur.com || Makassar - Lembaga Poros Rakyat Indonesia melayangkan surat ke Kanwil Menkumham terkait Adanya salah satu narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan...

Dugaan Mark-up 7 Puskesmas di Kab Sidrap, Pihak Terkait Tepis Tudingan Tersebut Ada Kekeliruan

Liputantimur.com, Sidrap - Pihak pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) angkat bicara, Terkait tudingan adanya dugaan maladministrasi terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung pada 7...

Puluhan Wartawan dan Advokat LQ Indonesia Lawfirm Kumpul di Depan Mabes Polri

Liputantimur, Jakarta – Puluhan Wartawan dari Serang, Tangerang, Jakarta, dan Bekasi bersama Advokat yang bergabung di LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi damai di depan...

Dpw Lacak Sulsel Gelar Sunatan Massal di Maccini

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Bertempat di jalan Maccini Raya no 54 Makassar, Sulawesi Selatan, sebanyak 77 orang anak tidak mampu menjalani Khitanan (sunatan) Massal....

Ditebang, Pohon Tumbang dan Timpa Rumah Warga di Sinjai

Liputantimur.com, Sinjai - Miris, Satu unit rumah tepatnya di Dusun Karampuang, Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat rubuh tertimpa pohon besar. Kamis (28/07/2022). Pemilik Rumah bernama...

Penggugat Ajuka PK, Kejati Sulsel siap melalyani

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel berhasil memenangkan Perkara Perdata atas aset (PT. PLN) berupa tanah seluas 8.835 m2 senilai Rp 586.295.253.729.00 berdasarkan Putusan...