Beranda AKTUALITA Satu Anggota Batalyon C Pelopor di PTDH, Ini Penyebabnya

Satu Anggota Batalyon C Pelopor di PTDH, Ini Penyebabnya

Liputantimur.com – MAKASSAR, — Komandan Satuan ( Dansat ) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Satuan Brimob Polda Sulsel yang bertempat di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jl KS Situbun, Rabu (11/5/22).

Upacara PTDH anggota Polri tersebut, juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Sat Brimobda Sulsel diantaranya Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, Kabag Ops Sat Brimob Kompol Mursalim, Wakaden Gegana Kompol Rudi dan Kasi Log Sat Brimob Kompol Mansur.

Dalam kesempatan tersebut Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto menerangkan ada lima anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri,

” Ada lima anggota kami yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik serta meninggalkan tugas sebagai anggota Brimob Polda Sulsel. Lima anggota yang di PTDH ini berasal dari staff Mako Sat Brimob, Batalyon A Pelopor dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Sulsel, ” terang Kombes Pol. Heru.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini juga menambahkan bahwa upacara PTDH anggota Sat Brimob Polda Sulsel ini merupakan bagian dari pembinaan Institusi dan personel.

“Ini merupakan wujud reward and
punishment demi kemajuan institusi, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di institusi,” tambah Heru.

Sementara itu dari lima anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut, satu diantaranya adalah anggota Batalyon C Pelopor berpangkat Brigadir Kepala ( Bripka ) berinisial DP yang dipecat karena telah meninggalkan tugas atau disersi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos. yang juga menghadiri secara langsung upacara PTDH personel Satbrimob Polda Sulsel.

” Benar ada satu anggota kami yang ikut di PTDH dalam upacara ini, kasusnya disersi dan surat keputusan PTDH yang bersangkutan telah terbit sejak 24 Februari lalu.,” tutur Kompol Nur Ichsan.

Danyon C Pelopor juga menjelaskan penyebab disersi anggota Brimob Bone yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut menurut informasi bermula dari kisah asmara terlarang dengan mantan kekasihnya.

” Anggota ini meninggalkan tugas atau lari dari dinas karena CLBK ( cinta lama bersemi kembali ) dimana yang bersangkutan telah memiliki istri dan anak yang sah secara dinas dan hingga saat ini keberadaan anggota ini tidak diketahui secara pasti,” jelas Kompol Nur Ichsan.

Perlu diketahui proses PDTH anggota Brimob Bone ( Bripka DA ) ini telah melalui tahapan yang cukup panjang sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan dari dinas Kepolisian.

Kejadian ini bermula saat yang bersangkutan dilaporkan TK ( tidak hadir tanpa keterangan ) pada tanggal 1 Juli 2020 lalu. Kemudian fungsi fungsi Provost membuat Laporan Polisi ( LP ) perihal penyebab anggota tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

Setelah itu komandan Batalyon memberikan rekomendasi pemanggilan terhadap personel tersebut sebanyak 3 kali secara bertahap. Pada saat tersebut yang bersangkutan juga tidak memberikan respon, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Provost dengan mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO ) yang disebar ke Polres – Polres setempat. Hingga perintah DPO dikeluarkan anggota bersangkutan juga masih belum kembali berdinas ke kesatuan sehingga Provost mengusulkan untuk sidang kode etik profesi.

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, tuntutan terhadap yang bersangkutan adalah dilakukan PTDH. Dari tuntutan tersebut Danyon diberikan kesempatan untuk memantau layak tidaknya personel ini untuk dipertahankan atau diberhentikan secara tidak hormat dan anggotapun juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namum kembali tidak ada respon dari anggota tersebut sehingga diputuskan untuk PTDH.

Di akhir pernyataannya Kompol Nur Ichsan mengutarakan keprihatinannya terhadap anggota yang di PTDH,

” Tentunya kami turut prihatin dengan adanya anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, saya berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Batalyon C Pelopor,” pungkasnya.

(Agg)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Ojol Makassar, Siap Demo Jika Aspirasi RDP Tak Ditanggapi

Liputantimur.com, Sulsel - Driver online menjerit, Bagaimana tidak ditengah pandemik kebutuhan seakan mendesak ditambah lagi pihak aplikasi diduga tidak memperhatikan kesejahteraan dari pada mitra...

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Optimis Meraih Adipura Tahun 2023, Ini Harapan Camat Palu Selatan

Liputantimur.com, Palu - Dipercayakannya Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu sebagai pilot project guna mendukung meraih Piala Adipura tahun 2023 mendatang, olehnya pihak pemerintah Kecamatan...

Ini Dia 9 Aroma Parfum Pembangkit Gairah Pasangan

Makassar liputantimur.com - Suatu aroma parfum memungkinkan seseorang teringat akan momen di masa lalu. Bahkan tak jarang, aroma tertentu selalu bisa membuat rindu akan...

HIPMAKERS Makassar Gelar Dialog Penyuluhan Hukum

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Kampus Merdeka Atma Jaya Makassar gelar Penyuluhan Hukum melalui via WhatsApp Yanto Prabowo,selaku ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rana Mese...

KKN UIN Alauddin Makassar Mewadahi Pengenalan Marketplace Shopee dan Pelatihan Jurnalistik 

Liputantimur.com, Bantaeng - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN Alauddin) posko 2 Desa Bonto Tiro, Kabupaten Bantaeng menggelar pengenalan aplikasi Shopee...

Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

Liputantimur.com | Surabaya - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kinerja yang dinilai sangat...

Sat.Limas Kota Makassar Berbagi

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Sat.Limas Kota Makassar berbagi tenaga bantu bersihkan puing korban kebakaran dan sembako buat anak yatim. Hal tersebut, Puluhan personil Satuan Perlindungan...

Edarkan Sabu di Bungkus Rokok, IRT di Ciduk Satresnarkoba Polres Donggala.

Liputantimur.com | Donggala - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terancam hukuman 12 Tahun penjara, dimana diciduk saat mengedarkan Narkoba. Kamis,(17/2/2022). Diketahui IRT tersebut bernama...