Beranda HUKRIM Segera, Aksi Unjuk Rasa Jilid II Kasus Primadona Sulut, Arthur Mumu Pastikan...

Segera, Aksi Unjuk Rasa Jilid II Kasus Primadona Sulut, Arthur Mumu Pastikan Spektakuler

Liputantimur.com | Manado – Arthur Mumu dan Peps Kembuan memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa kedua kalinya di Kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Kejaksaan negeri (Kejari) Manado pada Kamis 14 Maret 2024 mendatang.

Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut akan dipimpin oleh aktifis, pegiat anti korupsi dan mafia tanah Arthur Mumu dan Peps Kembuan, mengatakan aksi unjuk rasa jilid dua terkait dugaan kasus korupsi anggaran kesejahteraan 40 anggota DPRD Kota Manado, periode 2014-2019, dugaan kasus anggaran Perjalanan Dinas (SSPD) puluhan anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara(Sulut) tahun 2004-2009 yang diduga fiktif.

Kemudian, dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah Lapangan Golf Mapanget Manado, proyek pembangunan Rumah Susun (Rusunawa) senilai Rp 21 miliar dan proyek Stal Kuda sebesar Rp 4 miliar lebih, menggunakan dana APBD kota Manado yang diduga dibangun di atas lahan warga.

Menurut pegiat anti korupsi dan mafia tanah Arthur Mumu menegaskan, 5 (lima) kasus ini akan di demo di Polda Sulut, Kejati Sulut dan Kejari Manado, dengan tuntutan aksi unjuk rasa, mendesak Presiden Jokowi, perintahkan Kapolri, Jaksa Agung RI dan Menteri Pertanahan (ATR/BPN), meminta Kapolda Sulut, Kejati Sulut dan Kejari Manado untuk mengusut tuntas semua kasus beraroma korupsi dan mafia tanah di Wilayah Sulawesi Utara.

Selain itu Arthur Mumu, juga akan melaporkan atas tudingan telah memeras Walikota Manado Andrei Angouw dan kontraktor pelaksana proyek Stal Kuda, hingga ratusan juta rupiah. Jelas kata Arthur tudingan tersebut sangat tidak mendasar dan sepihak, dengan asumsi tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan pembuat berita.

Arthur yang dikenal Vokal dan berani ini menjelaskan, terkait status lahan yang dibangun proyek Stal Kuda oleh Walikota Manado melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) manado, Arthur telah mengkonfimasi kepada Kepala Bidang Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Melky W. Matindas.

Penggiat mafia tanah, Arthur Mumu telah berulangkali mempertanyakan dan mengkritik pembangunan Stal kuda yang diduga dibangun di lahan yang bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Puluhan media online yang memuat berita Arthur telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta kepada Walikota Manado Andrei Angouw, Michael Van Essen dan kontraktor pelaksana proyek stal kuda, itu merupakan pembunuhan karakter.

“Jangankan melakukan pemerasan dan meminta uang, bertemu Walikota Manado Andrei Angouw dan kontraktor saja tidak pernah. Saya melihat ada pihak yang ingin merusak, memfitnah dan menjatuhkan harga diri saya. Untuk apa saya memeras, kalau ujung-ujungnya hanya untuk mendapatkan sesuatu,” ketus Arthur Mumu kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) lalu.

Lebih jauh dikatakannya, harusnya pihak yang merasa dirugikan menanggapi masalah tersebut bukan memberitakannya secara sepihak. Apalagi tambah Arthur, dirinya mempertanyakan status lahan tersebut berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Dalam pembuktian itu, Arthur mengatakan kalau lahan di kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, merupakan milik Michael Van Essen, sebagai ahli waris. Itulah dasar kenapa dirinya berani mempertanyakan dimana menurut Dia adalah sesuatu yang wajar dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Kalau Walikota Manado Andrei Angouw merasa lahan tersebut adalah milik Pemkot Manado, kenapa walikota tidak berani memperlihatkan bukti kepemilikan kemudian memberikan pernyataan resmi kepada publik secara terbuka hingga menuding saya telah memeras Walikota Manado Andrei Angouw, hingga ratusan juta rupiah. Yang pasti Minchael Van Essen telah menegaskan kalau yang dibangun proyek Stal Kuda, memang benar miliknya. Jadi dimana kesalahan saya jika mempertanyakannya,” ujar Arthur.

Arthur menyayangkan pemberitaan di sejumlah media online menyuguhkan berita sepihak. Beragam berita beraroma fitnah dan pembunuhan karakter dilayangkan kepada Arthur, dengan judul “Pasang Baliho Penolakan di Proyek Stal Kuda Pemkot Manado, Arthur CS Minta Uang ke Walikota dan Kontraktor” dan masih banyak lagi.

Jika Arthur Mumu telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta kepada Walikota Manado Andrei Angouw, Michael Van Essen dan Kontraktor Pelaksana Proyek, kenapa tidak melaporkan.

“Kalau benar saya telah melakukan pemerasan dan meminta ruang ratusan juta kenapa walikota Anderi Angouw dan kontraktornya tidak melaporkan saya ke polisi dan memilih memfitnah saya melalui media online,” ungkap Arthur.

Kabid Aset Pemprov Sulut mengatakan objek tanah yang didirikan proyek Stal Kuda, itu bukanlah milik pemerintah kota manado tapi itu adalah lahan milik Pemprov Sulut.

“Kami juga baru dengar kalau pemkot manado telah membangun Stal Kuda di atas tanah Aset Pemprov Sulut. Mungkin saja setelah proyek Stal Kuda itu selesai dibangun akan mereka serahkan ke pemprov sulut,” jelas Arthur mengutip pernyataan Kabid Aset Pemprov Sulut, Melky Matindas.

Doc. Arthur Mumu melakukan orasi

Kepada wartawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manado John Suwu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan kalau proyek Stal Kuda itu dibangun di atas lahan yang bukan milik Pemerintah Kota Manado.

“Sebagai kepala dinas PUPR manado saya harus angkat bicara. Saya tidak tahu menahu kenapa proyek Stal Kuda dibangun di atas lahan yang bukan milik pemkot manado. Setahu saya lahan tersebut adalah lahan (aset) pemprov sulut. Silahkan tanyakan ke PPK bapak Arca. Beliau lebih tahu,” ungkap kepala dinas PUPR beberapa waktu lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Arca juga membenarkan proyek Stal Kuda tersebut dibangun di lahan bukan milik Pemeritah kota (Pemkot) Manado.

“Proyek Stal Kuda itu dibangun bukan di lahan milik pemkot manado tapi didirikan di tanah milik Pemprov Sulut. Kepala Biro Umum Pemprov Sulut Bapak Teiner Dondokambey yang menyuruh kami membangun proyek Stal Kuda di Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, kota Manado,” ujar Arca belum lama ini.

Sedangkan menyangkut pemberitaan terhadap dirinya, Arthur menegaskan, jika isinya tidak mengandung fitnah, mungkin dapat dipahami. Tapi karena beritanya mengandung unsur penghinaan, terpaksa dia akan meneruskan masalah itu ke polisi,

Di sisi lain, Arthur berharap masalah yang menimpa dirinya dapat dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik, dengan asumsi berhadapan dengan pemerintah dan orang-orang yang notabene memiliki banyak uang.

Ia meminta Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Proyek Stal Kuda membuktikan kalau Arthur benar-benar telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta.

Baca Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut

Lebih parah lagi, salah satu media online menyuguhkan berita Arthur Mumu adalah seorang residivis itu merupakan penghinaan. Residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum kemudian mengulangi melakukan kejahatan dan menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Sementara, Arthur hanya sekali dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan berita dugaan mafia tanah “Ridwan Jumbo diduga serobot tanah milik ahli waris tanah Glen Surentu dan Violen Mailoor, ke media online kawanuapost,com milik Herman Manua. Link berita tersebut diunggah ke media sosial (medsos) kemudian facebook miliknya diambil alihgunakan orang lain dengan mengubah postingannya dengan tujuan untuk kriminalisasikan Arthur ke pejara.

Dia dituding sebagai Residivis. Residivis adalah apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu, pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi.

“Saya bukan residivis. Saya hanya sekali dijebloskan ke penjara karena melawan mafia tanah. Saya tidak bersalah kemudian dijebloskan ke dalam penjara,” pungkas Arthur.

Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. “Sebagai orang yang diserang, menjadi korban, dituding sebagai residivis dan difitnah telah melakukan pemerasan dan meminta ratusan juta kepada walikota Andrei Angouw. Saya berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Saya hanya menyampaikan sesuatu yang benar karena menyangkut lahan dan diduga kuat telah diserobot. Saya siap berhadapan hukum dengan Walikota Manado Andrei Angouw,” tutup pria pemberani membantu warga korban mafia tanah ini. (tim/red).

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Sinjai Berhasil Amankan 5 Unit Pickup Muat BBM Ratusan Jergen

Liputantimur.com | Sinjai - Tindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, Polres Sinjai berhasil amankan sejumlah unit mobil pickup memuat BBM subsidi. Hal ini berdasarkan penelusuran dan...

Lahan Produktif di Barombong Terus Tergerus, INAKOR: Desak Bupati Copot Kadis Terkait!!

LiputanTimur.Com | GOWA – Pembangunan perumahan NAMI LAND yang berlokasi di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan tajam dari...

Dana Hibah Diduga Tak Tepat Sasaran, HMI Mamasa Tuntut Transparansi Dispora

Liputantimur.com I Mamasa - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa mendesak Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mamasa untuk bersikap transparan terkait pengelolaan...

Pemerintah Kabupaten Gowa Diduga Acuh Dengan Konflik yang Terjadi di Kampung Parang!!!

Liputantimur.com | Gowa - 30 Mei 2025, Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung Parang mendesak Bupati Gowa untuk segera memberikan perhatian serius terhadap tuntutan...

Kajati Sumut Tuding Godol Otak Pembacokan Jaksa, Kenziro Sumut : Jangan Membangun Opini

Liputantimur.com | Sumut - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi...

Setelah Viral, Penyidik Polsek Tamalate Tiba-tiba Bawa Surat SP2HP ke Rumah Pelapor?

Liputantimur.com | Makassar - Usai Viral, orang tua korban dugaan pengeroyokan hasni Astuti, selaku Juru Parkir di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Makassar merasa lega...

Ketidakprofesionalan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution Dikecam Terkait Sengketa Tanah

Liputantimur.com | Medan - Ketidakmampuan dan kurangnya profesionalisme Lurah Silalas, Erwin Munthe, serta Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution (Rohim), dalam menyelesaikan sengketa...

Temuan Oli Oplosan di Polman, Poros Pemuda Sulbar Desak Penyelidikan Menyeluruh

Liputantimur.com I Mamuju - Gerakan Poros Pemuda Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran oli...

Kadis PUPR Mamuju Dinilai Inkonsisten, Ampera Desak APH Periksa Dugaan KKN

Liputantimur.com I Mamuju - Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra (Ampera), Angri, menyoroti inkonsistensi pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju...

Diduga Aksi Pemalakan Dua Oknum Calo Diamankan Reskrim Polsek Waru

Liputantimur.com | Sidoarjo - AK (64), warga Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan BS (55) tahun, Warga Joyoboyo Timur, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya,...

Ketua P3A Sipainga di Barombong Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Proyek Asal Kerja dan Mark-up

Liputantimur.com | Gowa - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa resmi melaporkan 2 proyek yang menggunakan APBD Gowa dan APBN...

Ampera Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Rujab Wabup Mamuju

Liputantimur.com I Mamuju - Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra (Ampera) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mamuju ke Polresta...

ATC Raih Belasan Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Toraja

Liputantimur.com|Toraja - Kontingen asal AL-Markaz Taekwondo Club (ATC) berhasil meraih medali emas dalam Turnamen Kejuaraan Taekwondo pasemba Toraya Mala'bi Ke - 4 di Makale,...

Sidang Lanjutan, Ancha Mayor Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati ASA

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Sidang Kedua Andi Darmawansyah sapaan Ancha Mayor terkait dugaan pencemaran nama baik Andi Seto Gadhista Asapa (ASA) melalui UU ITE...

Maraknya Judi Sabung Ayam di Wilayahnya, Lurah Petobo Tidak Mengetahui

Liputantimur.com, Palu - Maraknya Lokasi perjudian di Kelurahan Petobo, Kota Palu menjadi keluhan dan sorotan masyarakat pasalnya sangat meresahkan, tak hanya Judi sabung ayam...

Ini Penekanan Gubernur Sulteng, Saat Memimpin Rapat Penetapan KPN

Liputantimur.com, Palu - Rapat Pengembangan Kawasan Pangan Nasional (KPN) di Sulteng dipimpin langsung Gubernur H. Rusdy Mastura didampingi Pj. Sekda Provinsi, Ir. Faisal Mang,...

“Pergantian Kepemimpinan: Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan LSM GMBI Membuka Babak Baru”

LIPUTANTIMUR.COM | Bandung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi mengumumkan pergantian kepengurusan Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan. Penyerahan...

HM Amru Raih Nirwasita Tantra

Gayo Lues, Aceh - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues raih piagam penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Piagam tersebut diwacanakan akan diserahkan...

PJU Kodam Hasanuddin Berganti, Ini Pesan Pangdam

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., pimpin serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) Kodam XIV/ Hasanuddin. Kegiatan tersebut bertempat...

Camat Manggala Terkesan Abaikan SK Demosi Lurah Antang?

Liputantimur.com, Makassar -Ada apa Camat Manggala Anshar AP dan Lurah Antang Sulfikar yang terkesan mengabaikan Surat Keputusan Walikota Makassar atas disiplin hukum (Diphum) Demosi...

Kebagian Berkah Bagi Juru Parkir di Makassar Menjelang Lebaran

Liputantimur.com | Makassar - Abang Parkir atau biasa disebut Juru Parkir salah satu profesi yang bertanggung jawab menjaga kendaraan Masyarakat yang lagi berbelanja. Menjelang hari...