Liputantimur, Makassar, Sulsel – Sepanjang tahun 2021, sejumlah kasus pengaduan dan laporan ke polisi dan kejaksaan hingga KPK warga dan Aktifis Kabupaten Sinjai belum menemukan kepastian.
Hal ini berbuntut terkait kasus dugaan korupsi, penghadangan peserta Aksi hingga pengancaman pembunuhan wartawan yang giat update berita menarik di Kabupaten Sinjai.
Mengingat sejak awal tahun hingga penghujung tahun 2021 ini, kasus tersebut berawal dari polemik pinjaman daerah Rp. 185 Milyar hingga sejumlah LSM turun aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan, dan pelaporan ke pihak terkait, namun ibarat angin berlalu.
Mulai ke Polisian, Kejaksaan, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Namun ketiga institusi ibarat harimau kelihatan tampak sangar dan menakutkan tapi tak bertaring ‘macan ompong’.
Berita terkait:Idealisme Wartawan vs Preman
Terkhusus yang dialami oleh Wartawan Faktual.Net dan Majalah Presisi Hukum, Syamsu Bahri, telah ia melaporkan dengan nomor: SP2HP/321-A1/X/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
Hingga laporan pengaduan di Mapolda Sulsel sejak Oktober lalu sampai saat ini, nyaris tak ada kabar terkait perkembangan dan prosesnya hingga saat ini.
“Apakah bukti bukti dan keterangan saya tidak cukup ditindaklanjuti chat, rekaman, Foto, link berita” tanya Sambar sapaan akrabnya, Selasa, (28/12/2021)
Ia menegaskan untuk mendapatkan kepastian dan keadilan “Kalau itu masih dianggap belum cukup bukti, bukti apa lagi yang dibutuhkan sehingga terbukti, saya juga tau diri hanya sebagai jurnalis saya tidak punya apa apa? dan mengharapkan keadilan” tandasnya
Berita terkait: LSM GMBI Mendesak Proses Dugaan Korupsi Dan Penyerangan Di Sinjai
Disisi lain, menurut Sambar, pasca melapor terkait pengancaman dirinya, dia merasa gerah dan resah lantaran ia belum mendapatkan kepastian hukum sampai saat ini.
“Di satu sisi saya mendapatkan cibiran dengan istilah masuk angin dari teman2, saya merasa gerah dan resah, sementara saya pun belum mendapatkan kepastian atas kasus dan saya bertanya, siapakah yang sebenarnya masuk angin” jelasnya.
Berita terkait: Anak Yatim Korban Pemukulan Oknum Biringkanaya Resmi Lapor Ke Propam Polda Sulsel
Terkait hal itu, Sambar didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Cahaya Mulia, Didit Hariyadi S.Sos.,S.H, Andi Zulfikar Nusantara S.H, dan Andi Alfian S.H.
Dalam kuasa hukum Sambar akan melaporkan oknum Ketua Asosiasi Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) Kabupaten Sinjai, inisial (AIU) ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait adanya dugaan intimidasi ataupun ancaman kepada Sambar yang merupakan wartawan Kabiro Faktual.Net Sinjai.
Menurut Didit Hariyadi, S.Sos.,S.H kuasa hukum dari Sambar menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari pemberitaan aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di dua titik di Kabupaten Sinjai yang mempertanyakan hutang pemerintah daerah, hingga terjadinya bentrok antara massa unjuk rasa dan massa yang diduga dari pihak Pemerintah Daerah.
Di mana saat terjadinya bentrok antara pihak unjuk rasa dan pihak massa yang diduga dari pemerintah daerah, ada Oknum yang diduga inisial (AIU) membawa senjata tajam (Sajam) berada dihalaman rumah jabatan Bupati Sinjai.
Tak terima gambarnya dimasukkan dalam berita, sehingga hal ini yang memicu timbulnya intimidasi kepada Syamsul Bahri.
“Bahwa tugas seorang wartawan di jamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, jadi tidak boleh ada diskriminasi ataupun intimidasi kepada Wartawan,” ungkap Didit Heriyadi dalam Press Release dihadapan awak media.
Didit Heriyadi menambahkan, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 3 ayat (3),” tambahnya.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum, akan melaporkan inisial (AIU) ke pihak Polda Sulsel bersama barang bukti agar oknum tersebut diadili, dan semoga kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir kalinya, agar tidak ada lagi ancaman ataupun diskriminasi oleh oknum-oknum kepada Wartawan,” tutupnya.
Sedangkan, Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, menuturkan Polri dan media merupakan partner yang tidak terpisahkan.
Hal itu diungkapkan saat silaturrahmi dengan media cetak, elektronik dan online. Jumat, (22/10/2021) Lalu.
“Antara Polisi dan Media sebagai partner dalam memberikan informasi Kamtibmas dengan program kepolisian” kata E. Zulpan Bertempat di Warkop Kanrejawa Jl. Boulevar, Makassar, Sulawesi Selatan. (*)