Liputantimur.com, Sinjai – Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sinjai kini kemambali dipertanyakan lantaran pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tak kunjung menemui kepastian sampai saat ini sehingga menuai tanggapan dari sejumlah pihak.
Seperti diungkapkan Anca Mayor selaku pemerhati sosial dan aktivis Kabupaten Sinjai. Dirinya mendesak Pj. Bupati Sinjai untuk membongkar kebobrokan keuangan daerah Bupati sebelumnya. Lantaran menilai terjadi indikasi korupsi penyelewengan anggaran pada APBD Sinjai.
“Hal ini terungkap adanya beberapa indikasi di antaranya tidak dibayarkannya honor, pembengkakan anggaran tiket pesawat, insetif petugas keagamaan, ADD yang tidak dicairkan” tegas Ancha Mayor, Minggu (5/11/23) lalu.
Hal itu pun mendapatkan sorotan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai, Pihaknya mencurigai adanya ketimpangan dalam pencairan ADD di mana akan dicairkan secara bertahap yakni 3 Desa perharinya dan sampai saat ini baru 7 Desa yang mendapatkan pencairan dari 67 Desa di Kabupaten Sinjai.
“Bapak Pj. Bupati menjanji kami bahwa pencairan ADD dilakukan secara bertahap yakni 3 desa perhari yang ADD nya dicairkan dan sampai hari ini sudah berjalan 4 minggu, dari 67 desa baru 7 desa yang sudah dicairkan,” ungkap Sekertaris APDESI Sinjai, Abd. Rajab saat ditemui awak media. Senin (6/11/2023).
Baca Eks Bupati Sinjai Dinilai Tinggalkan Banyak Beban, Anca Mayor Desak BPK Audit!
Selain itu, Abd. Rajab menduga, dana yang harusnya dicairkan untuk Anggaran Dana Desa (ADD) terjadi ketimpangan disinyalir pihak pemerintah Kabupaten Sinjai mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan lain.
“Tadi kami datang menemui pihak badan keuangan dan aset daerah mempertanyakan kenapa pencairannya seolah ditahan-tahan. Menurut pihak BKAD bahwa pencairannya dibatasi karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Lanjut, Sekretaris APDESI Sinjai menambahkan, bahwa alokasi dana desa yang bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi tidak dialihkan kealokasi lain.
“Jawabnya karena dibatasi, sehingga kami menduga dana untuk pencairan ADD dialihkan ke kepentingan lain, dan apabila itu terjadi maka hal tersebut melanggar undang-undang yang regulasinya jelas bahwa anggaran ADD tidak bisa dialihkan kealokasi lain,” pungkasnya. (Tim/*)