Beranda METRO MAKASSAR Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Di kawasan CPI Menyerahkan Diri

Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Di kawasan CPI Menyerahkan Diri

Liputantimur.com, Makassar – Telah terjadi tabrak lari di wilayah sekitar pantai losari, dimana sebuah mobil minibus merek toyota avanza dengan nomor kendaraan L 1465 PH melarikan diri setelah menabrak korbannya yang ada di kawasan CPI.

Dimana sebelum pelaku menyerahkan diri ke kantor kepolisian sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran di wilayah pantai Losari dan menabrak korbannya lainnya

Ilham yang menjadi salah satu korban menuturkan dirinya dari arah Monginsidi menuju pantai Losari di simpan jalan arif rate.

“Posisi saya pak dari arah Monginsidi masuk ke Jalan Haji bau untuk tujuan ke pantai. Tiba-tiba mobil tersebut dari arah berlawanan haji bau menabrak saya,” ungkapnya kepada iTimes.id (13/09/2022).

Lebih lanjut Ilham menjelaskan dirinya dengan cepat lompat dari motornya untuk menghindari tabrakan yang lebih parah terhadap dirinya.

“Jadi saya lompat pak dari motor saya, dari pada saya kenna lebih parah kecelakaan saya langsung lompat dari motor dan kulepas saat sedang berhadap-hadapan.” Jelasnya.

Sementara itu Dinda korban dari pengendara DD 3449 SE dengan merek Honda Scoopy mengalami luka parah dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

Korban lainnya Widi pengendara motor Honda Beat DD 3216 RV menjelaskan dirinya telah mengalami hal serupa.

“Saya juga korban di jalan Haji bau, saya melintas tiba-tiba kendaraan tersebut melanggar dari arah Pantai masuk ke jalan Haji Bau dan menyerempet saya,” Ujarnya.

Tanggapan Pihak Pelaku (Supir) 

Nani selaku pihak keluarga pelaku tabrak lari menjelaskan bahwa adiknya (Yudi) kabur bersama pacarnya lantaran takut di amuk massa setelah terjadi insiden tersebut.

“Dia bukan melarikan diri, hanya panik kasihan karena ditunjuk-tunjuki oleh warga jadi dia menghindar,” Ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan dan mengakui semua kesalahan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan dan siap mempertanggung jawabkan segala kerugian dan pengobatan yang telah di alami oleh para korban.

“Namanya musibah, Semuanya bisa di selesaikan secara baik-baik. Kita berharap semuanya bisa di selesai secara kekeluargaan. Saya siap pertanggungjawabkan dan menanggung segala kerusakan yang di alami oleh para korban jika mereka bersedia” Pungkasnya. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

PT. WGP melanggar Kesepakatan, Aliansi Masyrakat Batok- Nunang akan Menggelar aksi Demonatrasi Besar -Besaran di Reok

Liputantimur.com | MANGGARAI - Merespon sikap PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan masyarakat Batok-Nunang dengan kembali melakukan aktivitas...

Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Diduga Ilegal, Belum Ada PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong belum mengantongi izin...

Guru Sekolah Madrasah di Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya

Liputantimur.com | MATIM-  Guru Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, melakukan penganiayaan...

Harapan Keringanan Biaya di Tengah Derita, Korban Pembusuran Berjuang di RS Bhayangkara Makassar. Pewarta Media Online Kumpulkan Biaya Operasi Korban 3,5 Juta Rupiah

Liputantimur.com | Makassar, 28 Agustus 2024 - Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Restu, yang ikut mendampingi kedua korban pembusuran, Wardhi Warnanda dan Erna Safitriani, menyatakan...

Pemuda Anti Korupsi Matim, Mendesak KPK RI Untuk Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pelabuhan Pota Manggarai Timur

Liputantimur.com | Matim - Kunjungan supervisi KPK RI di kabupaten Manggarai Timur pada hari rabu, 28/08/2024 seakan menjadi angin segar bagi kelompok aktivis, pemuda...

150 Hari Ditahan, Warga Anggodo Pakis Gelar Istighosah untuk Iqbal dan Afan

Liputantimur.com | Malang - Tokoh Masyarakat dan puluhan Warga Jalan Anggodo RT. 01/RW.06 Pakis Mendit, Kabupaten Malang, menggelar istighosah atau doa bersama pada Minggu, (25/08/2023)...

Rapat Komisi Dengan Pengembang di Barombong, 2 Perumahan Tidak Mengantongi PBG

Liputantimur.com | Gowa – Selasa 20 Agustus 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Menggelar Rapat Dengar Pendapat, diruagan Sidang Paripurna. Peserta rapat dihadiri...

Advokat Darmianto Akan Lakukan Pengaduan Resmi Ke Polres Matim terkait Dugaan Galian C Ilegal Sambi Rampas

Liputantimur.com | Matim - Proyek Galian C yang diduga tak berizin kini sudah tidak beroperasi setelah pemberitaan yang dirilis oleh media kompasnews,co,id dengan judul...

Danny Pomanto;Target PAD 2023 Rp.2 triliun Cukup Rasional

Liputantimur.com, Makassar - Capaian PAD Kota Makassar tahun 2022 sebesar Rp.1,3 Triliiun.Laporan resmi Bapenda ini membantah gosip yang beredar di kalangan tertentu yang mengatakan...

Asa dan Mimpi untuk Literasi Sinjai

LIPUTANTIMUR, OPINI -Dengan rendahnya minat baca masyarakat sangat membutuhkan adanya wadah dan fasilitas belajar yang memadai juga penggerak yang tulus dan militan. Pendidikan sekolah yang...

PJ. Sekdaprov Sulteng Hadiri Rakor Persiapan Pemilukada Serentak Secara Virtual.

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili PJ. Sekdaprov Ir. Moh. Faisal Mang, MM didampingi Kaban Kesbangpol Daerah, Drs. Fahruddin D Yambas, S.Sos, M.Si,...

Patroli Rutin di Pasar Tumpas di Desa Loli, Ini Imbauan Kapolsek Banawa

Liputantimur.com, Donggala - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Polres Donggala tengah rutin dalam rangka menjalankan tugasnya melalui Bhabinkamtibmas yakni memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat. Hal...

MUI Palu Terima Silahturahmi Gereja Sinode Toraja,Ini Kesepakatannya 

Liputantimur.com, Palu – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof Zainal Abidin menerima kunjungan silahturahmi Ketua Umum Gereja Sinode Toraja Pdt.Alfred bersama rombongan...

Kodim 0906/Kutai Kartanegara Intensifkan Patroli Gabungan Jelang Pergantian Tahun Baru

KUTAI KARTANEGARA. liputantimur.com – Jelang pergantian tahun baru 2022, Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) bersama instansi terkait lainnya terus gencar melakukan kegiatan patroli gabungan guna menciptakan...

Kolaborasi Kemanusiaan, Tim Abu Darda Kunjungi 4 Anak Yatim dan 2 Anak Piatu di Sinjai Barat

Liputantimur.com || Sinjai - Kolaborasi Kemanusiaan, tim yayasan Abu Darda berkunjung di kediaman 4 orang anak yatim di Desa Gunung Perak serta dua orang...

Edarkan Sabu di Bungkus Rokok, IRT di Ciduk Satresnarkoba Polres Donggala.

Liputantimur.com | Donggala - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terancam hukuman 12 Tahun penjara, dimana diciduk saat mengedarkan Narkoba. Kamis,(17/2/2022). Diketahui IRT tersebut bernama...

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar

Liputantimur.com ,Pekanbaru - Tuntutan jaksa 12 tahun penjara kepada marketing freelance PT. Fikasa Group adalah sesuatu Berlebihan tanpa dasar pertimbangan secara objektif dan subjektif...