Liputantimur.com | matim – Sengketa tanah warisan di Waso, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pada insiden Penganiayaan.
Peristiwa yang mengakibatkan seorang pria berinisial AHK (67) mengalami Sesak pada pernapasan akibat tendangan dibagian dada sebelah kiri yang dilakukan oleh oknum berinisial TA (50) di dalam ruang Musyawarah Balai Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kab.Manggarai Timur, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kondisi terkini Abdul Hamid (67), seorang warga Kampung Waso, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, di Kabupaten Manggarai Timur diduga jadi korban penganiayaan oleh oknum inisial TA (50) warga Kelurahan Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Hingga, Rabu 26 Maret 2025, Abdul Hamid masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Dampek, Manggarai Timur (Matim).
Dari keterangan istri korban, suaminya mengalami sesak pada pernapasan dan luka lebam yang sangat serius hingga dilarikan ke salah satu Puskesmas.
Pasca penganiayaan tersebut, kondisi kesehatan korban belum stabil.
Bahkan, akibat kencangnya tendangan pelaku yang mengenai dada korban, sehingga menyebabkan korban mengalami luka lebam pada dada rusuk sebelah kiri.
Dari pemeriksaan pihak medis Puskesmas, terdapat luka lebam pada bagian dada rusuk sebelah kiri.
Hal ini jugalah membuat korban sampai dilarikan ke Puskesmas sampai hari ini.
“Kini Abdul Hamid masih dirawat di Puskesmas Dampek. Abdul Hamid mengalami sesak pada pernapasan hingga luka lebam pada dada sebelah kiri, karena kuatnya tendangan dari TA,” bebernya.
Sambung Rita Murtiala, pihak keluarga melalui anak korban sudah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Lamba Leda Utara.
Polisi sudah meminta keterangan dari korban untuk mencari titik terang perkara itu.
Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut. Pihaknya, juga meminta agar terduga pelaku penganiayaan segera dihukum dengan hukuman yang setimpal.
“Kami dari pihak keluarga besar minta oknum terduga pelaku berinisial TA itu agar segera menerima hukuman yang setimpal yaitu dipenjara,” tegasnya.
*Arman