Liputantimur.com-Makassar, Pemerintah akan memberlakukan tarif baru transportasi online. Tarif baru ini mulai berlaku Senin (12/12/2022).
gabungan komunitas Taksi online yang mengatasnamakan DOBRAK “Driver Online Bergerak” Melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (06/12/2022).
Pemberlakuan tarif baru ini merupakan hasil mediasi tersebut, diputuskan bahwa mulai hari Senin (12/12/22) akan diberlakukan tarif baru transportasi online dengan tarif atas sebesar Rp7.500 dan tarif bawah Rp5.500. Hasil tersebut merupakan harapan para driver yang telah menunggu keputusan penyesuaian tarif tersebut selama kurang lebih 12 bulan.
Hari ini kami datang dan tunjukkan jika kita tidak akan berhenti sampai di sini, Kami datang karena sudah merasa jenuh dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan tapi pemerintah seakan diam saja melihat permasalahan kami di lapangan.” Ujar Eeng