Liputantimur.com | Mamasa – Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Mamasa kini tersandung kasus dugaan ijazah palsu usai dilaporkan di Polda Sulbar bertempat di jalan Aiptu Numan 1, Kalubibing sejak 27 Maret 2024 lalu.
Di mana caleg terlapor Inisial, AN, asal Rantebulan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai caleg yang lolos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
AN adalah salah satu caleg dari Praksi Partai Golkar yang meraih suara terbanyak khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Mamasa 3, meliputi 7 Kecamatan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Namun, AN kini diketahui tersandung kasus ijazah palsu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : R/LI/III/2024/Ditreskrimum tertanggal 27 Maret 2024.
Sementara pihak pelapor melalui kuasa hukumnya kepada media ini membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan ijazah palsu di Polda Sulbar.
“Iye betul, kami sudah melakukan pelaporan ke Polda Sulbar atas dugaan ijazah palsu oleh Andik Nursam salah satu caleg dari Praksi partai Golkar dapil mamasa 3, dan laporan pengaduan kami telah diterima dan sedang ditindalanjuti oleh pihak penyidik,” ungkap Kuasa hukum pelapor, Andi Nurfajri S.H., M.H,.
Lanjut Andi, sapaan akrab Andi Nurfajri, mengatakan “Selaku penasihat hukum pihak pelapor tetap mempercayakan proses penyelidikan oleh penyidik, perkembangan serta kepastian hukum adalah harapan kami,” tambah Andi, Kamis (11/4/2024)
Sementara itu, dikonfirmasi, Ipda Muh. Ikrar, selaku penyidik menagani perkara ini, melalui chat whatsapp ia mengatakan pihaknya masih sementara komunikasi Pimpinan/Kasubditnya, Kompol Asrina Basri.
“Saya konfirmasi dulu ke pimpinan/kasubdit saya karena kebetulan saya sedang tugas di daerah,” ujarnya
Untuk diketahui laporan kasus dugaan ijazah palsu tersebut sementara dalam proses penyelidikan. (*)