Liputantimur.com, Makassar – Telah ditemukan seorang laki laki langsia diduga dalam keadaan meninggal dunia (MD) di dalam Gerobak Jualan 188.
Kejadian tersebut tepar di Lorong Ojol. samping SMP, Nusantara, Jl. Ahmad Yani Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Minggu (30/04/2023) sekira pukul 08.30 WITA.
Pada hari Minggu, 30 April 2023 sekitar pukul 09.00 wita, Piket Reskrim Polrestabes Makassar menerima informasi dari warga di sekitar kejadian perihal ditemukannya seorang laki laki diduga telah meninggal dunia di sekitar lorong Ojol.
Kemudian Piket Fungsi Reskrim Polrestabes Makassar mendatangi TKP dipimpin oleh Ipda Rizal dan menuju ke TKP.
Diketahui identitas korban MD bernama, Dg Sila (80) Pekerjaan Payabo/Pemulung, yang beralamat di Jl. Rajawali 1 Lorong 10, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Kronologis
Menurut pihak saksi, Tini (53) yang beralamat di Lorong Ojol, Jln Ahmad Yani, Kota Makassar menjelaskan, sekira pukul 08.30 Wita saksi 1 sementara baring-baring di dalam gerobak jualannya.
Kemudian korban mendatangi saksi mengetuk pintu gerobaknya lalu menyampaikan kepada saksi bahwa
“Saya Dg Sila, ambilka sesak nafaska tidak enak perasaanku”, kemudian saksi arahkan korban untuk masuk ke dalam gerobaknya istirahat.
Kemudian korban langsung kejang kejang lalu saksi 1 memanggil warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Sementara saksi, Jumriati (49), sebagai penjual makanan yang juga warga Lorong Ojol, Jln Ahmad Yani menjelaskan
Bahwa mendengar saksi 1 (Tini) berteriak memanggil saksi 2 (Jumriati) lalu menyampaikan “liatki dulu itu pingsan atau kenapai” kemudian saya menuju ke gerobak jualan saksi 1 dan melihat seorang laki laki terbaring dalam keadaan mata melotot dan mulut terbuka lebar dan kejang-kejang.
Kemudian saya mengangkat kepalanya untuk memperbaiki posisinya, kemudian saya meninggalkan korban untuk menuju ke rumah Ibu RT melaporkan kejadian tersebut.
Setelah saya memanggil ibu RT, lalu Ibu RT memeriksa korban dan menyampaikan sudah tidak bernyawa.
Baca Kasus FS di Propam Sulsel Dihentikan, Hak Dasar Anak Dipertanyakan?
Dan saksi, Mansur (30), sebagai wiraswasta yang beralamat di Jl Rajawali Lorong 10
Hp : 0853441459xx. Saksi merupakan merupakan anak korban menjelaskan saya dihubungi oleh keluarga menyampaikan bahwa Dg Sila telah meninggalkan dunia di Lorong Ojol, Jl. Ahmad Yani, Kota Makassar.
Kemudian saya menuju kelokasi, korban ada riwayat penyakit asma dan batuk sejak lama dan menyanpaikan menolak untuk dilakukan otopsi dan menolak di bawa ke Rs Bayangkara.
Sekitar pukul 09. 00 Wita, Tim Inafis Polrestabes Makassar yang dipimpin Iptu Abdullah Mataram, S.E, tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP.
Sekira pukul 09.20 WITA pihak Keluarga korban datang di TKP dan Sekitar pukul 09.25 Wita Kapolsek Ujung pandang, Kompol Syarifuddin Limpo S.Sos, MH juga tiba di TKP.
Sekira pukul 10.50 Wita Ambulance DD 7391 MZ yang difasilitasi Kepala Kelurahan Baru, Fajar Harianto, membantu korban melalui Mitra UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Makassar samapai mayat tersebut di bawah kerumahnya.
Sekedar diketahui dugaan awal Korban Dg Sila ada riwayat penyakit asma dan batuk sebelumnya. (tim/*)