Liputantimur.com | Gowa – Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial (AG) berusia 40 tahun yang merupakan paman dari korban.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Agustus 2024 di semak-semak belakang rumah kosong tidak jauh dari rumah korban.
Ibu korban RK (37) menceritakan kronologi kejadian, “awalnya pada pukul 18:30 Wita anaknya dibawa oleh pelaku untuk berbelanja ke warung dekat rumah korban, menjelang pukul 19:30 Wita anak saya belum di bawa pulang akhirnya saya menyusul ke warung dan kata pemilik warung sudah lama pulang,” kata ibu Korban saat di wawancara di salah satu warkop di Pallangga yang didampingi kuasa hukumnya Rabu, (02/10/2024).
Lanjut, Kemudian saya mendengar anak saya menangis dari arah semak-semak dibelakang rumah kosong tidak jauh dari rumah saya, Kemudian saya bawa pulang ke rumah, karena curiga celana dalam keadaan turun dan kondisi popok anak saya tergulung kemudian saya periksa celana ternyata saya temukan rambut kemaluan dan cairan korban,” jelas ibu korban.
Ibu korban menuturkan setelah ia menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa dengan nomor laporan polisi STTLP/B/970/VIII/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan PERPU NOMOR 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat ( 1) UU 35/2014,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum orang tua korban Asywar, S.ST.,SH, saat di mintai keterangan mengatakan sementara memantau perkembangan penanganan kasus di Polres Gowa yang sementara ditangani oleh Unit PPA.
“Sekarang kami terus memantau perkembangan laporan dari penyidik Unit PPA Polres Gowa, dan sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk Penyidikan lebih lanjut,” kata Asywar selaku kuasa hukum orang tua korban.
Ia berharap agar penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa guna melakukan penuntutan di Pengadilan.
“Tentunya kami berharap dan mendesak agar penyidik unit PPA Polres Gowa segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa agar segera disidangkan,” tutup Asywar.(*)