Liputantimur, Gowa, Sulsel – Seorang pria mencabuli putri sulungnya hingga Hamil yang masih berusia 18 tahun.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku berulang kali, sebab korban di bawah ancaman hingga tak berdaya.
Kasatreskrim Polres Gowa, didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan bahwa pelaku AS (44) diamankan di tempat tinggalnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan awal kejadian tersebut disaat pelaku dan keluarganya masih tinggal di Kabupaten Bone pada pada 2016.
Pelaku memaksa korban yang masih pelajar SMP untuk disetubuhi dengan cara mengancam akan meninggalkan ibu korban jika keinginannya tidak dituruti.
“Korban dicabuli di bawah ancaman hingga kesakitan dan pendarahan,” kata AKP Boby, Senin (25/04/2022)
Baca Berita: Endingnya CPNS Ilegal, Somasi Bupati Gowa
Tahun 2018 keluarga korban pindah ke Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani,”
Hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya.
“Pada bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan,” terangnya.
AKP Boby menuturkan, pada bulan Oktober dan November 2021, korban mulai merasakan datang bulan tidak lancar.
“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupunya bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan. Setelah diperiksa, korban kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dijeratkan oleh pelaku yaitu pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini pelaku menjalani proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Gowa.
Laporan: Rustam Daeng Tompo