Liputantimur, Jakarta, – Berantas Mafia Tanah, LSM INTAI Laporkan “DJAMALIAH NINGSIH” ke Bareskrim Mabes Polri. Rabu (10/11/2021)
Untuk menyukseskan program Kepolisian Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang pemberantasan mafia tanah.
Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM-INTAI) resmi melaporkan Djamaliah Ningsih ke Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, yang diduga kuat oknum mafia tanah, Selasa (09/11/2021).
Laporan yang ditujukan langsung ke Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Mabes Polri dengan Nomor:043/LP/LSM INTAI/PST/XI/2021, resmi di terima oleh staf DITTIPIDUM Mabes Polri.
Surat laporan pengaduan diantar langsung oleh Sekretaris LSM INTAI, Ridwan Basri, S.H.,C.LA ke Mabes Polri dan beberapa Instansi pemerintah yang saling berkaitan tentang pemberantasan mafia tanah.
Dimana sebelumnya Djamaliah Ningsih dkk sudah dilaporkan ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan atas pengrusakan dan pembongkaran secara paksa diatas lahan milik Andi Masri Saing dan Andi Amiruddin.
Ridwan mengungkapkan, “tidak ada toleransi bagi oknum mafia yang selalu menggunakan kekuatan finansial untuk merampas hak-hak orang tanpa memikirkan dampak sosial bagi pemiliknya,” tutur Ridwan.
Djamaliah Ningsih dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena telah diduga menggunakan sertifikat untuk mengklaim tanah milik Andi Masri Saing dan Andi Amiruddin yang bukan haknya.
Dimana sertifikat yang digunakan oleh Djamaliah Ningsih diduga kuat cacat hukum administrasi,
“isi dalam sertifikat itu tidak sesuai prosedur penerbitan dan keliru alas hak kepemilikannya,” kata Ridwan.
Selain Surat yang ditujukan ke Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Mabes Polri, Surat juga ditembuskan ke Kapolri, Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” tambah Ridwan.
“Kami berharap Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri cepat melakukan tindakan atas Djamaliah Ningsih, yang diduga kuat mafia tanah” harapnya
Ia minta agar proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, agar menjadi contoh bagi oknum-oknum mafia tanah untuk mempersempit ruang geraknya,” harap Ridwan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Djamaliah Ningsih belum berhasil dikonfirmasi (Tim)