Liputantimur.com, Palu – Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulteng mulai hari ini memberlakukan penegakkan hukum (Gakum) terhadap pelanggaran lalulintas dengan menggunakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lantas (Dir Lantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K mengatakan bahwa data selama pemberlakukan ETLE di Kota Palu, Sulteng sejak di launching 22 September 2022 lalu kurang lebih 38 hari, telah merekam 182.464 pelanggaran lalulintas.
“Tak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar dan disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar,” beber Direktur Lantas, Selasa (01/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa ada tujuh macam pelanggaran yang terekam kamera ETLE yakni pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara.
Kemudian bagi pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm SNI, melanggar Rambu atau Marka jalan, melanggar larangan parkir dan berbonceng sepeda motor lebih dari 1 orang juga akan ditilang.
“Saat ini sekitar 130 surat konfirmasi yang dikirimkan ke para pelanggar lewat PT. Pos Indonesia, dimana isi surat berisi gambar pelanggaran dan apabila tak dilakukan konfirmasi kembali ke backoffice Ditlantas Polda Sulteng maka petugas melakukan catatan khusus dalam data ranmornya melalui system ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi) di Samsat,” paparnya.
Direktur Lantas mengungkapkan bahwa selain berisi pelanggaran, surat konfirmasi yang dikirim ke pelanggar juga tercantum pasal yang dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
Perlu diketahui tilang elektronik itu tidak saja mengandalkan kamera pemantau atau ETLE Statis yang berada di sejumlah titik di Kota Palu, tetapi personel yang sedang melakukan patroli akan merekam pelanggaran lalulintas dengan sistem ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan.
“Berkaitan dengan wilayah lain diluar Kota Palu yang belum ada camera ETLE Statis akan diterapkan penegakkan hukum dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran,
Khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan, serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah,” tuturnya.
Dir Lantas berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulteng tanpa terkecuali tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah,” tegasnya. (Ibra/Red).
Sumber: Tribratanews Polda Sulteng.