Liputantimur.com | Manggarai – Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco Leok yang disebarluaskan pada 5 Oktober 2024 kepada media dan masyarakat umum, kami menyampaikan hal-hal berikut:
Pertama, sampai 5 Oktober 2024, kami memang belum membuat Laporan Polisi atas kasus kekerasan ini karena korban masih mengalami trauma dan kami masih mempertimbangkan apakah kami dapat melapor kasus ini ke Polres Manggarai yang adalah institusi pelaku atau ke Polda NTT di Kupang.
Kedua, bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres, korban telah berobat ke fasilitas layanan kesehatan di Manggarai. Proses itu kami lakukan dengan hati-hati, termasuk tidak memberitahu bahwa ini adalah akibat kekerasan aparat, karena mengkhawatirkan intervensi pihak pelaku. Kekhawatiran kami terbukti benar karena seperti yang dinyatakan Kapolres dalam pernyataan persnya, ia “perintahkan mengecek langsung korban ke rumah sakit.” Pernyataan ini juga sekaligus menunjukkan bahwa pihak Polres sudah tahu ada korban dan karena itu mereka mengeceknya.
Ketiga, pengakuan Kapolres bahwa tindakan pengamanan sudah sesuai dengan SOP menunjukkan adanya tanggung jawab dan garis komando dalam seluruh peristiwa kekerasan yang terjadi di Poco Leok.
Keempat, keseluruhan pernyataan Kapolres ini menunjukkan bahwa pihak Polres Manggarai tidak saja menyangkal kebenaran di lapangan tetapi juga sedang berusaha mengkriminalisasi korban.
Kelima, sikap Polres Manggarai ini dengan jelas menunjukkan bahwa jurnalis Floresa dan warga Poco Leok yang menjadi korban kekerasan akan sangat sulit mendapat keadilan, tanpa adanya pengawasan internal kerja polisi dan solidaritas publik untuk memantau proses pengusutan kasus ini.
Keenam, kami memberitahukan bahwa kondisi korban dan langkah hukum yang akan kami tempuh akan kami sampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada Senin, 7 Oktober 2024, yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media. Konferensi pers itu akan menghadirkan para korban, pendamping hukum dan lembaga-lembaga solidaritas. (*)