Liputantimur.com | NTT – Kupang, 20 Maret 2025 – Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik.
Pada sesi pertama, yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Di sesi berikutnya, yang berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 WITA, Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap IPDA H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, dengan alasan yang serupa—melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.
Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,kami himbau agar seluruh agt polri agar memedomi tribrata dan catur prasetya dalam setiap tindakan. *Arman