Liputantimur, Sinjai, Sulsel – Sidang Kedua Andi Darmawansyah sapaan Ancha Mayor terkait dugaan pencemaran nama baik Andi Seto Gadhista Asapa (ASA) melalui UU ITE kembali di gelar.
Bertempat di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri (PN), Jalan jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa, (26/10/2021) Kemarin.
Persidangan Kedua terkait UU ITE kemarin, Kuasa hukum Ancha Mayor, Muhammad Ashar Abdullah, S.H.,M.H.Li melakukan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
“Kemarin itu agenda pembacaan eksepsi atau tangkisan kami dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum kabupaten Sinjai” ungkapnya
Yang menjadi inti pada sidang pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa ini yakni meminta pihak JPU untuk menyampaikan seterang-terangnya siapa yang dicemarkan nama baiknya.
“Yang pada intinya eksepsi kami selaku kuasa hukum meminta pendakwa dalam hal ini JPU untuk menyampaikan seterang-terangnya”
Ia pertanyakan melalui eksepsi yang merasa namanya tercemar Bupati Sinjai atau Andi Seto Gadhista Asapa.
“bahwa disini yang tercemarkan nama baiknya siapa?, Saksi Korban a.n Andi Seto atau Saksi Korban Bupati Sinjai, Itu inti dari eksepsi kami” terangnya
Selanjutnya, SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE Muhammad Ashar Abdullah, S.H.,M.H.Li pihak kuasa hukum menuggu sidang replik dari JPU atas eksepsinya yang digelar pada, tanggal 01 November 2021 mendatang.
“Selanjutnya kami menunggu replik dari JPU atas eksepsi kami kemarin dan majelis hakim menunda perkara ini di gelar minggu depan pada tanggal, 01 November 2021 untuk agenda Replik JPU” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai Juanda Maulud Akbar, sempat di konfirmasi menuturkan bahwa korban dan saksi jelas, Rabu (27/10/2021)
“Dalam dakwaan Penuntut Umum jelas pak’ yang menjadi korban adalah Andi Seto ghadista asapa dan Saksi korban jelas Andi Seto ghadista asapa” tuturnya.
Lanjut, terkait pemeriksaan saksi, nanti setelah putusan sela oleh majelis hakim, dan kedepan putusan majelis hakim menyatakan perkara ini lanjut di proses pembuktian, akan memanggil saksi-saksi termasuk saksi korban.
“Tentunya untuk pemeriksaan saksi, nanti setelah putusan sela oleh majelis hakim, dan apabila kedepan putusan majelis hakim menyatakan perkara ini lanjut di proses pembuktian, Penuntut Umum jelas akan memanggil saksi-saksi termasuk saksi korban” sambungnya. (imran/sambar)