Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel – Viral, Video beredar di sosial media Oknum ASN yang memakai baju Dinas menendang motor pengendara seorang perempuan di Kabupaten Sinjai.
Dimana video tersebut yang berdurasi 15 detik memperlihatkan seorang Oknum ASN menendang motor seorang perempuan yang menggunakan helm menyebabkan perempuan terseret dengan motornya.
Dari Informasi dihimpun. Terjadi di Jalan Bhayangkara, tepat di Depan Kolam Renang H. M. Tahir, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, (13/09/2022).
Hal itu bermula saat mobil yang ditumpangi oleh Oknum ASN tersebut bertabrakan dengan motor yang dikendarai oleh seorang perempuan.
Ironisnya, Oknum ASN terbawa emosi kemudian menendang motor seorang perempuan yang tengah berusaha membangunkan kendaraannya.
Hal tersebut menarik perhatian Pemkab.Sinjai, khususnya Bupati Sinjai dengan pernyataannya bahwa akan bertindak tegas untuk mengeluarkan sanksi kepada Oknum ASN tersebut.
Baca berita : Viral Kalah Pilkades Pentolan 01 Ngamuk” Polisi…?” Tidak Berani!
Namun, pernyataan Bupati Sinjai tersebut ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Kabupaten Sinjai, Andi Baso Lolo Supu dengan meminta Bupati Sinjai untuk memperjelas sanksi yang akan diberikan.
“Kami selaku lembaga meminta pak Bupati untuk memperjelas sanksi apa yang diberlakukan Oknum pegawai Dispora di sinjai, karena ini belum ada kejelasan apakah di pecat atau tidak, sedangkan kapolres Sinjai sudah ada kejelasan sanksi yang dikeluarkan terhadap Oknum tersebut,” kata Ketua APKAN
Baca juga : RDP Ditolak, Keluarga Ayu Andira Kecewa, Samsul : Dimana Fungsi Wakil Rakyat?
Di lain sisi, Andi Edy, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (DPD LACAK R.I) Kabupaten Sinjai mendukung permintaan Ketua APKAN RI Sinjai atas kejelasan sanksi Oknum ASN tersebut.
“Tentu kami mendukung permintaan ketua APKAN Sinjai tentang kejelasan sanksi yang diberlakukan oleh oknum pegawai tersebut, sebagaimana Keterbukaan informasi publik diatur dalam UU 14 tahun 2008, apalagi ini sudah viral tersebar di medsos, kami juga tunggu tindakan Bupati untuk menyelesaikan sampai tuntas masalah tersebut”. Andi Edy
Laporan: Sf