Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Satu periode kepengurusan Masjid Baabur Rizqi adalah 3 tahun. Ketentuan ini sesuai kesepakatan dalam musyawarah pemilihan pengurus masa bhakti 2021-2023 waktu itu, dan yang terpilih adalah Burhanuddin.
Namun fakta berkata lain, setelah 2 tahun berjalannya kepengurusan Burhanuddin, keluarlah Surat dari Dirut PD Pasar Raya Makassar yang Isinya menegaskan, bahwa masa bhakti kepengurusan Burhanuddin selama 2 tahun (berakhir pada 6 Januari 2023).
Tentu saja pihak Burhanuddin kaget, kok bisa masa bhakti kepengurusannya dipotong setahun. Mengapa dan bagaimana bisa terjadi?
“Saya kaget dan heran kenapa bisa masa Bhakti kami dipotong setahun,ada apa dan mengapa bisa sampai seperti in”, tutur Burhanuddin di ujung telpon kepada indotimpost.com, Sabtu (07/01/2023) pukul.14.25 Wit.
Burhanuddin ketika dinyatakan berakhirnya masa jabatannya menyampaikan, bahwa masa bhakti pengurus masjid Baabur Rizqi selama 3 tahun sebagaimana pengurus sebelumnya.
Sementara dari menurut, Mansyur, dari Pihak PT. KIK selaku pengelolah ketika itu, dikonfirmasi oleh Burhanuddin, terkait SK masa bhakti 2 tahun, mengatakan saat pembuatan SK tidak boleh melebihi jangka waktu dari perjanjian kerjasama Pemkot (Makassar), karena dianggap menyalahi. Sehingga menurutnya semua perjanjian atau kesepakatan apapun akan gugur dengan sendirinya.
“Tabe pak aji, pada saat SK kami buat, kami tidak boleh membuat SK yang melebihi jangka waktu perjanjian kerjasama dengan Pemkot, karena dianggap menyalahi. Karena semua perjanjian atau kesepakatan apapun akan gugur dengan sendirinya,” jelas dia ke Burhanuddin.
Lanjut Burhanuddin, mengatakan bahwa SK dibuat pihak PT. KIK sesuai masa kontrak PT. KIK yang sisa 2 tahun. Jadi tidak sesuai dengan masa bhakti/periode pengurus masjid yang disepakati saat pemilihan yakni 3 tahun.
Sehingga bagaimana mungkin hasil musyawarah jemaah masjid diabaikan oleh seorang Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar?
Apakah memang ada regulasi Pemkot Makassar yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepengurusan masjid mengikuti masa jabatan kepala pasar?
Baca juga : Demokrasi Indonesia, Ini Dia Faktor Penghambatnya
Bagi Burhanuddin dkk, langkah yang ditempuh Dirut PD Pasar Makassar Raya merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak menghargai hasil musyawarah jamaah masjid.
Dimana pada akhirnya, tanggal 6 Januari 2022 (tepat dua tahun usia kepengurusan Burhanuddin,dkk), Burhanuddin dkk disingkirkan.
Dan pada posisi kosong pengurus lalu diisi oleh orang-orang kepercayaan Dirut, Kepala Pasar dan bahkan Lurah Daya, Nuralam. Bagaimana penjelasannya semua ini?
Tebar Fitnah
Burhanuddin bercerita bagaimana dia memenangkan pemilihan Ketua Pengurus Masjid Baabur Rizqi, dua tahu silam.
Saat itu tercatat kurang lebih 1000 calon pemilih. Namun panitia hanya bisa menyediakan 800 kertas suara. Singkat cerita, pihak Burhanuddin memenangkan pemilihan dengan selisih suara 89.
Burhanuddin dkk sumringah karena pihaknya bisa mengalahkan ketua yang dulu, yang sudah memegang jabatan kurang lebih 11 tahun yang disebutnya 2 periode.
Rupanya, pihak yang kalah diam-diam tak terima kekalahannya. Karena itu kepengurusan Burhanuddin selalu diguncang.
“Saya sangat curiga, dia tak terima kekalahan sehingga selama dua tahun, dia, ketua yang dulu, selalu menggoyang kepegurusan kami sampai akhirnya dia melihat usahanya saat ini berhasil menggusur kami”, tutur Burhanuddin.
Kecurigaan Burhanuddin dkk itu bukan tanpa alasan. Sebab dia menemukan bukti pernyataan Lurah Daya, Nuralam, yang sempat direkam dan menyampaikan kepada pihak Direktur PD pasar. Di mana isinya berupa tuduhan.
Berkata Lurah, Nuralam, panjang lebar. “Pengalaman kemarin, pengurus yang sekarang ini tidak sangat berfungsi” kemudian “Ada gap-gap diantara warga, jadi mereka mengkotak-kotakkan masyarakat yang ada di dalam pasar. Sehingga saya berkoordinasi dengan kepala pasar, kepala pasar akan mengambil keputusan untuk menunjuk Imam Kelurahan sebagai pejabat sementara dulu dalam mengisi kekosongan daripada kepengurusan Masjid Baabur Rizqi“. Ucapnya lewat rekaman tersebar di whatsapp.
Jelas Lurah Nuralam menuduh bahwa kepengurusan Burhanuddin tidak bekerja dengan baik dan lebih jauh menuduh Burhanuddin dkk memecah belah persatuan warga pasar.
Bisa jadi, tuduhan Lurah ini menjadi pertimbangan Dirut PD Pasar Makassar Raya untuk menyingkirkan Burhanuddin dkk?
Karena ujungnya, Dirut PD Pasar mengeluarkan SK yang isinya memangkas masa kepengurusan Burhanuddin dan meminta kepada Kepala Pasar, Kadir, untuk memediasi musyawarah pemilihan pengurus masjid (lihat surat Dirt PD Pasar ke Kepala Pasar di bawah).
Musyawarah pun digelarnya tanpa melibatkan pengurus dan hasilnya, Burhanuddin dkk tersingkir. Adapun orang-orang yang duduk di kepengurusan setelahnya bukan wajah baru alias orang-orang yang dulu kalah dalam pemilihan.
Namun, ada yang menarik dari sikap Lurah Daya, Nuralam saat dikonfirmasi Liputantimur.com terkait rekaman beredar tersebut. Namun engang memberikan penjelasan melalui chat whatsapp.
Justru minta ditemui awak media dikantornya untuk wawancara.
“Mhn maaf. Sy mo jawab, klu anda ke Ktr saya,” tutupnya singkat.
Hal yang menjadi pertanyaan. bisakah bu lurah Daya buktikan perkataannya yang menuduh Burhanuddin dkk selama ini telah mengkotak-kotakkan warga dalam pasar juga pegurus Mesjid sangat tidak berfungsi?
Berita terkait : Heboh, Kisruh Antara Pengurus Mesjid dan Pengurus Pasar?
Terpisah. dikonfirmasi melalui chat whatsapp pukul 14:23 wita senin (9/1/23) Mamsur selaku Mantan Kepala Kalla Inti Karsa (KIK) selaku pengelola Pasar Pusat Niaga Daya sebelumnya.
Terkait masa bhakti pengurus Mesji Burhanuddin dkk dimana disesuaikan dengan masa bhakti penguasaan pasar oleh KIK. Sehingga semestinya 3 tahun dalam satu priode menjadi sisa 2 tahun.
Juga ditanyakan soal bagaimana pengalihan pengelolaan Pasar Pusat Niaga Daya ke PD Pasar ? Namun enggan ditanggapi.
Diketahui. pihak Burhanuddin dan pegurus lainnya yang merasa terdzolimi akan menghadap kepada, Danny Pomanto, selaku Walikota Makassar, terkait pengurus masjid Baabur Rizqi serta nasib sejumalah santri yang dibina selama ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Direktur PD Pasar Makassar sementara berusaha dikonfirmasi. (*)