Beranda Info SULSEL Soal Pengurus Mesjid! Ada Apa Rekaman Lurah dan Periode KIK?

Soal Pengurus Mesjid! Ada Apa Rekaman Lurah dan Periode KIK?

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel –  Satu periode kepengurusan Masjid Baabur Rizqi adalah 3 tahun. Ketentuan ini sesuai kesepakatan dalam musyawarah pemilihan pengurus masa bhakti 2021-2023 waktu itu, dan yang terpilih adalah Burhanuddin.

Namun fakta berkata lain, setelah 2 tahun berjalannya kepengurusan Burhanuddin, keluarlah Surat dari Dirut PD Pasar Raya Makassar yang Isinya menegaskan, bahwa masa bhakti kepengurusan Burhanuddin selama 2 tahun (berakhir pada 6 Januari 2023).

Tentu saja pihak Burhanuddin kaget, kok bisa masa bhakti kepengurusannya dipotong setahun. Mengapa dan bagaimana bisa terjadi?

“Saya kaget dan heran kenapa bisa masa Bhakti kami dipotong setahun,ada apa dan mengapa bisa sampai seperti in”, tutur Burhanuddin di ujung telpon kepada indotimpost.com, Sabtu (07/01/2023) pukul.14.25 Wit.

Burhanuddin ketika dinyatakan berakhirnya masa jabatannya menyampaikan, bahwa masa bhakti pengurus masjid Baabur Rizqi selama 3 tahun sebagaimana pengurus sebelumnya.

Sementara dari menurut, Mansyur, dari Pihak PT. KIK selaku pengelolah ketika itu, dikonfirmasi oleh Burhanuddin, terkait SK masa bhakti 2 tahun, mengatakan saat pembuatan SK tidak boleh melebihi jangka waktu dari perjanjian kerjasama Pemkot (Makassar), karena dianggap menyalahi. Sehingga menurutnya semua perjanjian atau kesepakatan apapun akan gugur dengan sendirinya.

“Tabe pak aji, pada saat SK kami buat, kami tidak boleh membuat SK yang melebihi jangka waktu perjanjian kerjasama dengan Pemkot, karena dianggap menyalahi. Karena semua perjanjian atau kesepakatan apapun akan gugur dengan sendirinya,” jelas dia ke Burhanuddin.

Lanjut Burhanuddin, mengatakan bahwa SK dibuat pihak PT. KIK sesuai masa kontrak PT. KIK yang sisa 2 tahun. Jadi tidak sesuai dengan masa bhakti/periode pengurus masjid yang disepakati saat pemilihan yakni 3 tahun.

Sehingga bagaimana mungkin hasil musyawarah jemaah masjid diabaikan oleh seorang Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar?

Apakah memang ada regulasi Pemkot Makassar yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepengurusan masjid mengikuti masa jabatan kepala pasar?

Baca juga : Demokrasi Indonesia, Ini Dia Faktor Penghambatnya

Bagi Burhanuddin dkk, langkah yang ditempuh Dirut PD Pasar Makassar Raya merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak menghargai hasil musyawarah jamaah masjid.

Dimana pada akhirnya, tanggal 6 Januari 2022 (tepat dua tahun usia kepengurusan Burhanuddin,dkk), Burhanuddin dkk disingkirkan.

Dan pada posisi kosong pengurus lalu diisi oleh orang-orang kepercayaan Dirut, Kepala Pasar dan bahkan Lurah Daya, Nuralam. Bagaimana penjelasannya semua ini?

Tebar Fitnah

Burhanuddin bercerita bagaimana dia memenangkan pemilihan Ketua Pengurus Masjid Baabur Rizqi, dua tahu silam.

Saat itu tercatat kurang lebih 1000 calon pemilih. Namun panitia hanya bisa menyediakan 800 kertas suara. Singkat cerita, pihak Burhanuddin memenangkan pemilihan dengan selisih suara 89.

Burhanuddin dkk sumringah karena pihaknya bisa mengalahkan ketua yang dulu, yang sudah memegang jabatan kurang lebih 11 tahun yang disebutnya 2 periode.

Rupanya, pihak yang kalah diam-diam tak terima kekalahannya. Karena itu kepengurusan Burhanuddin selalu diguncang.

“Saya sangat curiga, dia tak terima kekalahan sehingga selama dua tahun, dia, ketua yang dulu, selalu menggoyang kepegurusan kami sampai akhirnya dia melihat usahanya saat ini berhasil menggusur kami”, tutur Burhanuddin.

Kecurigaan Burhanuddin dkk itu bukan tanpa alasan. Sebab dia menemukan bukti pernyataan Lurah Daya, Nuralam, yang sempat direkam dan menyampaikan kepada pihak Direktur PD pasar. Di mana isinya berupa tuduhan.

Berkata Lurah, Nuralam, panjang lebar. “Pengalaman kemarin, pengurus yang sekarang ini tidak sangat berfungsi” kemudian “Ada gap-gap diantara warga, jadi mereka mengkotak-kotakkan masyarakat yang ada di dalam pasar. Sehingga saya berkoordinasi dengan kepala pasar, kepala pasar akan mengambil keputusan untuk menunjuk Imam Kelurahan sebagai pejabat sementara dulu dalam mengisi kekosongan daripada kepengurusan Masjid Baabur Rizqi“. Ucapnya lewat rekaman tersebar di whatsapp.

Jelas Lurah Nuralam menuduh bahwa kepengurusan Burhanuddin tidak bekerja dengan baik dan lebih jauh menuduh Burhanuddin dkk memecah belah persatuan warga pasar.

Bisa jadi, tuduhan Lurah ini menjadi pertimbangan Dirut PD Pasar Makassar Raya untuk menyingkirkan Burhanuddin dkk?

Karena ujungnya, Dirut PD Pasar mengeluarkan SK yang isinya memangkas masa kepengurusan Burhanuddin dan meminta kepada Kepala Pasar, Kadir, untuk memediasi musyawarah pemilihan pengurus masjid (lihat surat Dirt PD Pasar ke Kepala Pasar di bawah).

Doc. Perihal Pengelolaan Mesjid Baabur Rizqi oleh Perumda Pasar Makassar Raya.

Musyawarah pun digelarnya tanpa melibatkan pengurus dan hasilnya, Burhanuddin dkk tersingkir. Adapun orang-orang yang duduk di kepengurusan setelahnya bukan wajah baru alias orang-orang yang dulu kalah dalam pemilihan.

Namun, ada yang menarik dari sikap Lurah Daya, Nuralam saat dikonfirmasi Liputantimur.com terkait rekaman beredar tersebut. Namun engang memberikan penjelasan melalui chat whatsapp.

Justru minta ditemui awak media dikantornya untuk wawancara.

“Mhn maaf. Sy mo jawab, klu anda ke Ktr saya,” tutupnya singkat.

Hal yang menjadi pertanyaan. bisakah bu lurah Daya buktikan perkataannya yang menuduh Burhanuddin dkk selama ini telah mengkotak-kotakkan warga dalam pasar juga pegurus Mesjid sangat tidak berfungsi?

Berita terkait : Heboh, Kisruh Antara Pengurus Mesjid dan Pengurus Pasar?

Terpisah. dikonfirmasi melalui chat whatsapp pukul 14:23 wita senin (9/1/23) Mamsur selaku Mantan Kepala Kalla Inti Karsa (KIK) selaku pengelola Pasar Pusat Niaga Daya  sebelumnya.

Terkait masa bhakti pengurus Mesji Burhanuddin dkk dimana disesuaikan dengan masa bhakti penguasaan pasar oleh KIK. Sehingga semestinya 3 tahun dalam satu priode menjadi sisa 2 tahun.

Juga ditanyakan soal bagaimana pengalihan pengelolaan Pasar Pusat Niaga Daya ke PD Pasar ? Namun enggan ditanggapi.

Diketahui. pihak Burhanuddin dan pegurus lainnya yang merasa terdzolimi akan menghadap kepada, Danny Pomanto, selaku Walikota Makassar, terkait pengurus masjid Baabur Rizqi serta nasib sejumalah santri yang dibina selama ini.

Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Direktur PD Pasar Makassar sementara berusaha dikonfirmasi. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Kejari Jeneponto Musnahkan Puluhan Sachet Sabu dan BB Tindak Pidana Umum

Liputantimur.com | Jeneponto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman...

Aktivis Apresiasi Sat Reskrim Polres Sinjai atas Komitmennya Memberantas Dugaan Korupsi yang Melibatkan Pejabat Tinggi di Sinjai 

Liputantimur.com | Sinjai - Langkah tegas Polres Sinjai dalam memberantasan korupsi, mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat Nasional dan Aktivis Mahasiswa. Salah satunya, Wahid yang juga merupakan...

Tipidkor Polres Sinjai dan Kasat Reskrim Terimah Anspirasi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi

Liputantimur.com | Sinjai - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang tergabung dalam lima lembaga di antara nya Federasi Rakyat Indonesia, Front Rakyat Nusantara, Suara Indonesia,...

Niat Santai Melepas Keseharian Untuk Pancing Ikan, Empat Lelaki di Takalar Mengaku di Kejar Menggunakan Parang

Liputantimur.com | Takalar - Niat santai melepas keseharian dengan meluangkan hobi mancing di sungai sekitar Empang berujung naas, dialami Briptu Fajar bersama ketiga rekannya...

Warga Desak Kepala Lingkungan Kampung Parang Mundur Dari Jabatannya

Liputantimur.com | Gowa - Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar - 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik...

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

PB AMPRI Desak Pj Bupati dan APH Berantas Mafia Proyek di Bantaeng

Liputantimur.com, Bantaeng - Berdasarkan Issu yang berkembang di kalangan masyarakat Butta Toa Kabupaten Bantaeng, terkait adanya pengaturan sejumlah proyek yang dikendalikan dan dikerjakan oleh...

Penting Komisi Yudisial dan LSM Anti Korupsi Kawal Kasus Korupsi Yang Libatkan Pejabat Negara

Satu hal yang perlu diingat di sini, "Membiarkan pihak lemah tidak menuntut balik sama artinya membiarkan KKN disuburukan oleh pejabat negara bermental korup". apalah arti...

Rapat Rencana Misi Dagang Sulteng-Kaltim, Ini Arahan Pj Sekdaprov

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. M. Faisal Mang, MM memimpin rapat pertemuan persiapan misi dagang...

Sebentar Lagi Kapal Pelni Jadi Tempat Isolasi Warga Makassar yang Terpapar Covid-19

Makassar, liputantimur.com – Menteri Perhubungan Budi Kaya Sumadi menanggapi positip rencana Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memanfaatkan kapal PT Pelni sebagai tempat isiolasi apung...

DPD NasDem Palu Hantarkan Amanah Tebar Iftar NSL, Ini Sasarannya

Liputantimur.com, Palu - Sambangi beberapa Panti Asuhan dan Masjid di Kawasan Huntara, DPD NasDem Kota Palu menyelesaikan Program Tebar Iftar NSL pada Jum'at, (22/4/2022)...

BEM Polimaks Tolak Wacana 3 Periode Presiden RI

Liputantimur.com, Makassar - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik LP3I Makassar (Polimaks) angkat suara terkait wacana 3 periode masa jabatan Presiden Republik Indonesia. Mengingat Isu tersebut...

Awal Tahun Baru, Babinsa Koramil Penajam Himbau Pengunjung Wisata Pantai Untuk Lebih Hati-Hati

PENAJAM. liputantimur.com - Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut yang sering menelan korban jiwa, Babinsa Koramil 0913-01/Penajam (Pnj) Kodim 0913/Penajam Paser Utara (PPU), Serda Herry  mengimbau...

Dianiaya Hingga Bibirnya Berdarah Lalu Di Tahan Polisi, Kasian Amat 

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Kisah pilu dialami oleh Andi Girhan A.Manggabarani, warga Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Dianiaya oleh tetangganya sendiri. Pasalnya, usai shalat Jum’at...

Alasan Belanja ke Toko, Seorang Istri di Bone Kepergok Selingkuh

Liputantimur.com | Bone - Kasus dugaan perselingkuhan seorang istri di Desa Bulu Tanah, Dusun Jawi-Jawi Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone sampai saat ini masih bergulir...