Jakarta – Rapat Panja Vaksin Halal DPR kembali mengalami penundaan antara komisi IX DPR RI dan Kementrian Kesehatan RI pada Jum’at (28/1).
Sofyan Ahmad selaku Ketua Umum DPP Majelis Makrifat Indonesia mengatakan,
” Vaksin Halal harus di gunakan di Indonesia. Tahun 2021 kondisi negara masih dari darurat masih bisa di maklumi, namun saat ini kedaruratan VAKSIN sudah tidak lagi.
Yang jadi pertanyaan adalah mengapa ini tertunda rapat pembahasan VAKSIN HALAL, ini kan menyangkut persoalan kesehatan khususnya umat islam di Indonesia. Banyak kasus setelah di vaksin meninggal dunia, ada apa penundaan ini? Ingat DPR dan Kemenkes itu di gaji sama rakyat lho. Jangan main main soal urusan kesehatan rakyat indonesia, jangan biarkan kezaliman ini berlarut terus, tegasnya.
Dikutip dari liputan6.com, sejak awal pihaknya sudah meminta agar pembelian vaksin hafus sesuai dengan hitungan. Hal itu dikarenakan, bukan karena persoalan halal atau tidaknya sebuah vaksin saja, namun juga menyangkut insentif sebesar Rp 8,3 Triliun dan capaiannya yang belum maksimal.
Penulis: chandra