Liputantimur.com |Matim – Penanganan kasus pengerusakan rumah dinas yang telah dilaporkan ke Polsek Sambi Rampas dengan Nomor Laporan Polisi, LP/07/VI/2024/NTT/Res Manggarai Timur/Sektor Sambi Rampas pada tanggal 18 Juni 2024, kembali dipertanyakan oleh korban, Majid (38) warga Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Kasus pengerusakan rumah dinas tersebut terjadi pada hari Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Rumah Dinas SDI Lengko Randang, Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kec. Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur.
Kronologi Kejadian
Kejadian pengerusakan tersebut diketahui oleh Majid dan istrinya Emawati ketika keduanya sedang silahturahmi ke rumah tetangga dalam nuansa momentum Idul Adha 1445 H.
“Kami bertamu ke rumah tetangga, ketika kembali ke rumah melalui halaman belakang rumah, kami melihat selang air telah terpotong-potong dan motor kami pun telah dirusak”, terang Majid.
Tak hanya itu, aksi pengrusakan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut sampai didalam Rumah Dinas yang ditempati oleh Bapak Majid dan Ibu Emaswati. Seisi rumah diacak-acak hingga barang mewah berupa TV pun di rusak dan pakaian dibuat berserakan dilantai.
“Ketika kami masuk kedalam rumah, TV kami sudah tidak ada ditempanya (hilang), serta lemari pakaian telah terbuka dan pakaian yang berserakan di lantai”, tuturnya
Sebelumnya, Polsek Sambi Rampas pada 22 Juni 2024 telah meminta keterangan kepada warga Dusun Londang dengan inisial SAK, BS, R, dan LT. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polsek Sambi Rampas adalah 1 unit TV Merk LG, 1 selang air plastik, 1 lembar kain sarung/mukenah dan 2 parang 1 pisau dapur.
Korban Kembali Mempertanyakan
Perkembangan kasus yang sudah bergulir selama lima bulan berjalan tersebut kembali dipertanyakan oleh korban. Hingga saat ini korban belum mendapatkan informasi penanganan kasus tersebut dari penyidik Polres Manggarai Timur.
Kepada media ini, Majid merupakan korban dari aksi pengerusakan rumah dinas beserta isinya tersebut meminta Polisi Resort Manggarai Timur melalui Polsek Sambi Rampas agar menyampaikan hasil perkembangan penanganan kasus tersebut guna untuk terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Saya meminta Polres Manggarai Timur melalui Polsek Sambi Rampas untuk menginformasikan hasil perkembangan penanganan kasus tersebut” ungkapnya di Kediamannya Londang, Desa Nanga Mbaur. Jum’at, 04/10/2024 malam hari.
Ia juga menambahkan, aksi pengerusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan kerugian materil sekitar belasan juta rupiah.
Mendapat Sorotan Dari Aktivis
Kasus ini juga mendapat sorotan dari aktivis pemerhati hukum dan konstitusi Sadam Husein, S.H, agar penyidik Polsek Sambi Rampas dapat mengungkap pelakunya dan dihukum sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera dari tindakan yang merugikan orang lain dan menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karena ini menyangkut hak asasi masyarakat akan kehidupan yang aman sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar. Maka, penyidik harus profesional mengungkap pelaku pengerusakan tersebut.”, tegas Sadam kepada media ini, Senin 24 Juni 2024.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari penyidik Polres Manggarai Timur terkait perkembangan kasus pengerusakan rumah dinas di lingkungan SDI Lengko Randang. (**)