Liputantimur.com, Jeneponto – Miris, Warga Tolo Kota, Kecamatan Kelara resah lantaran merasa jadi korban terhadap proyek pengadaan bantuan Sapi di Kabupaten Jeneponto.
Korban tersebut bernama Saharuddin, ia menjadi suplayer ternak Kuda atas permintaan Kontraktor Aldhian Eschobar Ahmad dengan bukti surat kesepakatan kerjasama.
Hal itu terkait proyek pengadaan bantuan Sapi untuk Korban Banjir bandang Jeneponto dan Sinjai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2022.
Kronologis.
Saharuddin awalnya tiba-tiba ditawari dari oleh kontraktor bahwa ia punya proyek di Jeneponto dan Sinjai terkait pengadaan ternak sapi atau kuda.
Dengan itu kontraktor menawarkan kerja sama ke Saharuddin untuk menjadi suplayer satu kelompok pengadaan 13 ekor Kuda oleh an Aldhian Eschobar Ahmad.
Dan korban selaku pihak kedua kemudian menerima tawaran itu, lalu Aldhian Eschobar Ahmad selaku pihak pertama membuat surat perjanjian kesepakatan kerja sama secara tulisan tangan lalu korban Saharuddin tinggal menandatangani surat tesebut.
Dengan itu, pihak kedua/korban mulai menyiapkan 7 ekor kuda atas permintaan kontraktor dengan 7 ekor kuda dengan harga keseluruhan 7 ekor senilai 115 juta.
Dan korban dibayar oleh kontraktor sebagai tanda jadi senilai 40 juta rupiah.
Seminggu kemudian, korban kembali menyiapkan 6 ekor kuda atas permintaan kontraktor dengan harga keseluruhan 6 ekor senilai 93 juta rupiah.
Namun, dari 13 ekor Kuda yang dipesan oleh pihak pertama/ kontraktor kepada suplayer Saharuddin jika ditotal senilai 208 juta dikurang 40 juta rupiah tanda jadi.
Jadi sisa belum dibayarkan 168 juta rupiah, setelah uang tanda jadi 40 juta korban tidak pernah lagi menerima pembayaran baik secara manual/langsung atau pun transfer.
“7 ekor dengan harga 115 juta dan ditambah 6 ekor dengan 93 juta dan hanya di tfkan oleh aldhian eschobar ahmad senilai 40 juta,” ungkap Saharuddin kepada media ini, Selasa (11/09/2023).
Baca Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo Jadi Korban Penggelapan Proyek di Jeneponto
Saharuddin mengaku tidak tenang bahkan susah tidur memikirkan tagihan warga yang ikut menjadi korban lantaran belum dibayarkan.
Ia merasa ibarat dirinya menjadi “tanggung rente” atas kasus ini, sehingga itu ia berharap agar sisa uang 168 juta bisa segera dibayarkan.
“Harapanku supaya cepat terbayarkan karna itu bukan uangku tapi uang warga,” harapnya.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi untuk bantuan korban banjir bandang di Jeneponto ta 2022 ini sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Laporan : Azis Pettarani.