Liputantimur.com, Makassar – Target PAD Kota Makassar dari sektor PBB pada 2022 sebesar Rp.275 miliar, naik sebesar Rp.95 miliar atau 34 persen dari tahun 2021 yang nilainya sebesar Rp.180 miliar.
Ikut mengalami kenaikan ialah target perolehan PBB Kecamatan Ujung Pandang, dari Rp.16 miliar pada 2021, naik sebesar Rp.9 miliar (33,5 persen) menjadi Rp.27 miliar pada tahun ini.
Sampai 30 Mei 2022 realisasi penerimaan PBB Kecamatan Ujung Pandang sebesar 1,6 miliar atau 5 persen dari target yang dipasang.Walau demikian Pemkot Makassar opitimis Kecamatan Ujung Pandang mampu mencapai targetnya hingga September 2022.
Pasalnya, banyak pelaku usaha skala besar di kecamatan ini. Selain itu, kalau semua wajib pajak membayar PBB, realisasinya mencapai Rp.28 miliar karena terdapat hutang pajak yang belum dibayar sebesar Rp.22 milar lebih.
Kata lain potensi PBB Kecamatan Ujung Pandang jika dibulatkan angkanya sebesar Rp.50 miliar (Rp.27 miliar target + 22 miliar lebih berupa hutang wajib pajak).
“Sebab itu kalau semua wajib pajak taat, realisasi PBB Kecamatan Ujung Pandang bisa sampai Rp.28 miliar”, kata Kepala Tata Usaha (KTU) PBB Kota Makassar Indirwan Dermayasasi di hadapan seluruh kepala kelurahan, Tomas, Pj LPM, Pj Ketua RTRW Kecamatan Ujung Pandang dalam acara “Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan” di Kantor Kecamatan Ujung Pandang Jln.Samiun, Kota Makassar, Senin (30/05/2022) pukul.09.35 Wit.
Pemutahiran harga tanah
Sejauh ini ada selisih harga tanah di NJOP dengan harga tanah di lapangan. Misalkan di NJOP harga tanah 10 juta per meter, ternyata saat transaksi penjualan hargnya lebih besar yakni Rp.25 juta per meter.
Dermayasasi memberikan contoh transaksi jual beli Ruko di Jln.Pattimura Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang. Luas ruko 11,5 x 20 meter persegi dan luas bangunan 10 x 20 meter persegi tiga lantai.
Setelah dilakukan perhitungAn, ditemukan harga bangunan sebesar Rp.3 miliar dan harga penawaran tanahnya Rp.11,5 miliar atau harga negonya sebesar Rp.11 miliar.
Jadi harga tanahnya Rp.34 juta per meter, lebih tinggi Rp. 12 juta dari harga di NJOP yang hanya sebesar Rp.22 juta.
Hal yang sama juga dijumpai pada transaksi jual-bei Ruko Jln.Penghibur. Harga penawaran ruko Rp.14 miliar dan harga negonya Rp.14 miliar. Pasca perhitungan, ketahuan harga tanahnya sebesar Rp.35 juta per meter sementara NJOP sebesar Rp.23,950 juta per meter.
Masih banyak contoh lagi.Semua itu, lanjut Dermayasasi, dijadikan dasar pertimbangan Pemkot Makassar melakukan pemutahiran harga tanah.
“Dalam melakukan pemutahiran harga pemerintah mengacu pada data-data ril di lapangan dan beberapa pertimbangan lain, ada parameternya, tidak asal menaikkan”, katanya.
Pemerinah tak punya keinginan merugikan rakyat sebab prinsipnya nilai NJOP harus di bawah harga jual tanah. Tidak sebaliknya, harga jual lebih rendah dari NJOP. Apalagi semakin tinggi nilai NJOP semakian tinggi pula harga jual tanah.
“Misalkan ada kebutuhan mendesak sehingga harus memohon kredit perbankan. Dalam penentukan besaran kredit, pihak perbankan menggunakan dasar NJOP, semakin besar nilai NJOP tanah semakin besar pula kredit yang dapat diberikan”, tuturnya.
Keberatan dan pengurangan
Wajib pajak bisa melakukan keberatan atau meminta pengurangan nilai PBB yag harus dibayar. Keberatan didasari adanya kekeliruan pemerintah dalam penentuan NJOP. Sedangkan pengurangan didasari oleh ketidak mampuan ekonomi wajib pajak.
“Jadi beda antara keberatan dengan pengurangan nilai PBB. Dasarnya keberatan ialah kekeliruan dalam penentuan NJOP, sedangkanya dasar pengajuan permohonan pengurangan PBB ialah ketidakmampuan ekonomi wajib pajak”, kata Dermayasasi.
Kekeliruan penentuan nilai NJOP biasanya terjadi karena ada perubahaan posisi bangunan,sebelumnnya berada di jalan kelas satu, karena ada pembangunan, berubah posisi ke jalan kelas dua,kelas tiga, atau masuk lorong.
Kerena perubahan kelas dari tinggi ke rendah, otomatis nilai jual tanah turun,sementara NJOP tidak turun. Karena itu pihak wajib pajak dapat mengajukan keberatan yang ditujukan kepada kepala kelurahan setempat disertai dengan bukti-bukti perubahan-perubahan tersebut.
“Karena adanya perubahan seperti itu bisa saja NJOP sebelumnya tinggi menjadi rendah.Sebaliknya dari rendah menjadi tinggi. Apalagi di beberapa kecamatan NJOP nya memang rendah.Jadi, tidak semua PBBnya warga naik tinggi sampai 300 persen.Ada juga yang turun, tergantung posisi tanah,dll”, tambahnya.
Terkait dengan pengurangan nilai PBB yang harus dibayarkan, Dermayasasi mengatakan, ada empat golongan wajib pajak yang dapat diberikan pengurangan yakni warga tidak mampu, pensiunan (purnawirawaan,red), veteran, dan usaha rumahan yang mengalami kebangkrutan.
“Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran PBB yang ditetapkan, pihak wajib pajak diminta menyertai permohonannya dengan keterangan tidak mampu atau keterangan bangkrut dari kelurahan, dokomuen veteran dan pensiunan dari instansi terkait”, urai Dermayasasi.
Pelan-pelan
Sejumlah Pj LPM dan Ketua RTRW menyangkan sikap Pemerintah Kota Makassar yang tiba-tiba menaikkan PBB dalam jumlah besar hingga 300 persen.
Idealnya, kenaikan dicicil, tahun pertama misalnya 50 persen dan seterusnya hingga 300 persen pada tahun terakhir. Dengan demikian tidak memberatkan masyarakat apalagi ekonomi belum pulih karena hantaman pandemi Covid-19.
“Sulit kami menjelaskan kepada masyarakat sehingga sadar dan mau menerima dan membayar PBB yang angkanya sudah naik ratusan persen”, kata ketua RT dari Kelurahan Losari.
Pj Ketua RW Kelurahan Baru Ichwansyah Akil (Iwan Toi) mengatakan, kebijakan pemkot yang menaikkan PBB hingga 300 persen merupakan kebijakan yang tidak populer. Mengapa mendadak, tidak step by step, pelan-pelan”, katanya.
“Jangan terlalu paksakan masyarakat yang anjlok ekonominya karena Covid-19 untuk membayar PBB yang naiknya tinggi “, tambah Pj Ketua LPM Kelurahan Maloku Wandi Salim.
Menjawab keluhan waga Dermayasasi mengatakan, warga masyarakat dapat meminta keringanan atau pengurangan kepada Pemkot Makassar melalui pihak kelurahan. Semua masukan akan ditampung untuk disampaikan kepada pimpinan.
Hadir dalam giat tahunan ini masing-masing Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Hj Andi Suhada Sappaile, Camat Ujung Pandang Syahrial Samsuri, Sekcam Ujung pandang Aril Syahbani Kahar, 10 kepala kelurahan seKecamatan Ujung Pandang, sejumlah Pj LPM, RTRW dan tokoh masyarakat.
Camat Syarial Samsuri berharap peserta yang hadir, utamanya Pj RTRW dan LPM, dapat mensosialisasikan kepada warganya apa yang diperoleh dari para pemateri terkait pencapaian PBB Kecamatan Ujung pandang, utamanya dari Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDIP Hj Andi Suhada Sappaile dan dari KTU PBB pemkot Makassar Indirwan Darmayasasi.
“Sosialisasikan apa yang didapatkan di sini, utamanya pesan-pesan dari Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Hj Andi Suhada Sappaile dan dari Bapenda,terkait pencapaian pajak. Jika pajak bisa maksimal sampai dengan 2 triliun, akan dikembalikan juga kepada masyarakat”, kata Syahrial sekaligus membuka dengan resmi Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kecamatan Ujung Pandang(*)