Liputantimur.com, Jatim – Salah satu ahli waris tanah milik Amri Dahlan Samsuddin Daeng Manguju diduga dikuasai oleh Warga Pagerungang Besar.
Warga tidak dikenal tersebut tinggal selama puluhan tahun, namun tak memiliki surat sah alias (abal-abal) oleh Pemerintah Desa Pagerungang Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Amri Dahlan sebagai ahli waris yang sah mengatakan, berdasarkan surat keterangan dari badan pertanahan nasional (BPN) telah membawa dokumen ke Kantor Desa dan bertemu langsung oleh Kepala Desa Pagerungang Besar, H.Yulandi untuk mencocokkan surat rinci.
“Dengan beberapa saksi hadir aparat kepolisian dan tni untuk mengawal ahli waris membawa dokumen dari BPN, tujuan memperlihatkan, kades yulandi, benar atau tidak dokumen yang saya bawah sah, dan diminta di cocokkan dengan surat rinci yang ada di kantor desa pak kades” kata Amri sebagai ahli waris
Namun saat bertemu, Yulandi selaku Kades Pagerungang Besar waktu dikunjungi olehnya justru menyuruh lagi kembali ke Sulsel untuk meminta keterangan Soal kewarisan tanah tersebut.
“Kepada ahli waris Amri Dahlan agar kembali ke sulawesi minta keterangan kewarisan ke pemerintah lurah atau camat, setelah selesai baru bisa saya perlihatkan dokumen sampeang dengan surat yang ada (rinci)” katanya
Padahal menurut Amri, kelengkapan berkas yang disiapkan dari Kecamatan dan Lurah di Pulau Kalukalukuang, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dinilai telah cukup untuk mendukung oleh Pemerintah setempat, bahwa Amri Dahlan adalah ahli waris.
“Kelengkapan berkas disiapkan oleh ahli waris dari kecamatan dan lurah,di pulau kalukalukuang kab pangkep sul-sel itu sudah cukup mendukung oleh pememerintah setempat ahli waris amri dahlan (samsuddin daeng manguju, untuk selanjutkan di ketahui oleh kepala desa h. yulandi” jelasnya. Sabtu, (12/12/2021)
Dia pun menambahkan bahwa adapun surat keterangan yang dibubuhi tanda tangan ahli waris dan diketahui oleh lurah dan camat Kalukalukuang.
“Adapun surat pernyataan yang dibuat oleh Pemerintah Kecamatan dan Lurah, di Kecamatan Kalukalukuang, yang pada berkas yang dibawa dengan masing-masing terlibat tanda tangan oleh ahli waris. Yakni: Amri Dahlan,Tohfa, Acok Johsan, Darwis, Warni, Daniati, sudah jelas diketahui oleh pemerintah dengan tanda tangan dengan camat ,” jelasnya
Amri juga menyampaikan jika dukungan sebagai dasar yang mendukung permintaan oleh Kades Pagerungan lebih akurat lagi dengan sila-sila keluarga yakni:
-Dahlan, Anak yakni, Amri Dahlan, Tita(alm), Ardy, Warni, Darwis.
-TOHFA tak punya Anak
-Johsan punya Anak 7 orang, yakni. Saipul. Rukding, Ecik, Acok, Hernia, Erum dan Dani .
“Dengan jelasnya Kades Pagerungang besar.H.yulandi .se ,transparansi buka – bukaan dan jangan ada di pilah – pilah dalam kepentingan yang berdampak ke warga yang menjadi kriminalisasi yang sangat mengundang negara jadi hancur” sambutannya
Dia pun menuturkan dengan kecewa bahwa secara nyata yang ada dihadapan kades dokumen ,dan berkas kewarisan ahli waris dari Makassar yang sudah disahkan tanda tangan masing-masing ahli waris dan di ketahui oleh pemerintah camat dan lurah,
“Waktu ditelpon saat itu, pak Kades mengatakan saya masih ada di Jawa, katanya ,tidak ada di pagerungang besar ,saat di telpon oleh media ,katanya di jawa” ungkapnya
Lebih Lanjut, amri pun berharap dan meminta percepat sosialisasi agar Warganya mengerti dalam posisi apa yang harus dia lebih memahami dalam kondisi tanah ahli waris.
“Apa kendala yang menjadi kades tidak transparansi oleh warganya, sampai menjadi buah bibir ke publik, kades perlu mengambil langkah positif, sebelum terjadi hal-hal tak di inginkan, dan saya menunggu komentar bapak dengan berusaha telpon nomor vianya pak kades tapi tidak diangkat-angkat” tutupnya. (hrd)