Liputantimur.com | Gowa – Alih – alih mendapat keadilan, Sembang Jaddeng (58) seorang petani tua dan anaknya Muhammad Salim (28) di vonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa. (10/5/2022)
Vonis yang dijatuhi warga Desa Mangempang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa tertanggal 27 april 2022.
“Menjatukan pidana terhadap I Sembang Jaddeng dan terdakwa ke II Muhammad Salim dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa” kutipan dari Surat Putusan Terdakwa.
Pengacara Terdakwa Erwin Mahmud, SH Saat menggelar Konfrensi Pers menegaskan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan.
“Iya betul, dari awal kami dari Penasehat Hukum terdakwa menilai kasus ini sangat dipaksakan untuk sampai ke Pengadilan.” Tegasnya. (10/5/2022)
Erwin merasa kecewa dengan keputusan Majelis Hakim dan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel.
“Iya kami akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel, kami menilai kasus ini sangat dipaksakan dan keputusan Majelis Hakim tidak tepat.” tutupnya.
Para terdakwa dilaporkan oleh Saudara Kandungnya sendiri karena telah menebang 5 pohon diatas lahan yang diklaim pelapor sebagai miliknya dan didakwa atas tindakan pengerusakan.
Menanggapi vonis Hakim itu Abd. Azis Dg. Situru Ketua LSM GMBI Kabupaten Gowa mengatakan “salah satu ketimpangan dalam kasus ini pelapor mengajukan Berkas Berita Acara Sengketa yang ditetapkan dan dibuat sepihak oleh pejabat desa Mangempang tanpa proses mediasi yang tidak menghadirkan para terdakwa” Ucap Azis saat di Temui. (10/5/2022).
Diakhir konferensi pers itu para terdakwa Muhumamad Salim dan ayahnya Sembang Jaddeng berharap agar bisa terbebas dari dakwaan.
“Saya kecewa dengan putusan Hakim dan berharap saya di bebaskan, karena pohon itu pohon saya dan pohon itu berada di lahan saya, karena lahan tersebut lahan orang tua saya”. Ungkap petani tua itu yang tidak fasih berbahasa Indonesia.
Informasi yang berhasil dihimpun, legalitas tanah yang diklaim tersebut merupakan peninggalan orang tua Pelapor dan para terdakwa yang masing – masing belum mempunyai alas hak yang sah dari Instansi berwenang dalam hal ini BPN Gowa.