LIPUTANTIMUR.COM | Makassar – Untuk Tegakkan Aturan, Detasemen Polisi Militer XIV/4 Makassar menggelar sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi di jajaran Prajurit TNI – AD, di Aula Kawilarang Mapomdam XIV/Hsn yang di pimpin langsung oleh Dandenpom XIV/4 Mayor Cpm Bram Vidya Krishnayana. Pada Rabu (19/01/2022)
Sosialisasi tersebut di rangkaikan dengan menyampaikan ketentuan mengemudikan kendaraan kepada Prajurit dan Pns AD di Jajaran Kodam XIV/Hsn.
Dalam sambutanya, Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/4 Mayor Cpm Bram Vidya Krishnayana Mengatakan bahwa “Program penyuluhan dan sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi ini merupakan bagian dari direktif penyelenggaraan Ops Gaktib dan Yustisi TA. 2022 yang diturunkan oleh Mabes TNI serta dilaksanakan oleh Satuan Polisi Militer dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin prajurit serta mengeliminir terjadinya pelanggaran baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh personel TNI – AD di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kota Makassar”. Tutur – nya. (19/22)
Ia melanjutkan “Dengan adanya program ini, diharapkan setiap perwakilan prajurit TNI-AD yang hadir dapat mengetahui, memahami serta mempedomani aturan Ops. Gaktib dan Yustisi, sehingga bisa menjadi duta atau media untuk mensosialisasikan program ini di satuannya masing-masing. ke depan angka pelanggaran personel TNI-AD di wilayah Kota Makassar dapat ditekan seminim mungkin.” Tutup – nya.
Baca Juga :
Adapun beberapa materi yang di sosialisasikan antara lain Materi Ops. Gaktib disampaikan oleh Kapten Cpm F. M Pasaribu (Pasi Gakkum Denpom XIV/4)
Dan Materi Ops. Yustisi disampaikan oleh Kapten Cpm Priyono (Pasi Idik Denpom XIV/4).
Informasi yang di himpun awak media kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh 65 Personil dari berbagai kesatuan di jajaran Kodam Hasanuddin diantanya Kodim 1408/Mks 10 orang, Bekangdam XIV/Hsn 15 Orang, Zidam XIV/Hsn 5 Orang, Kudam XIV/Hsn 5 Orang, Kesdam XIV/Hsn 5 Orang, Hubdam XIV/Hsn 5 Orang, Topdam XIV/Hsn 5 Orang dan Pomdam XIV/Hsn 15 orang.
Diketahui Materi-materi yang di sosialisasikan meliputi penjelasan mengenai aturan dan sanksi yang berlaku bagi pelanggar hukum sesuai KUHP, ketentuan mengemudi dan berkendaraan dalam lingkup TNI serta menjelaskan tentang teknis pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA. 2022.
SaKARKUN