Liputantimur.com, Donggala – Bupati Donggala, Dr., Drs. Kasman Lassa, SH., MH,menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Bank BRI Cabang Palu dihadiri langsung Pimpinan Cabang, Rits Jacobus De Fretes, sekaligus menggelar Bimbingan teknis bagi 10 (sepuluh) Kepala Desa.
Adapun 10 (sepuluh) Kepala Desa yaitu Kepala Desa Loli Pesua, Limboro, Salubomba, Wombo Mpanau, Ombo, Tibo, Kumbasa, Talaga, Ogoamas 1 serta Desa Polanto Jaya.
Penandatangan yang dilakukan di ruang kerja Bupati tersebut, sebagai implementasi keuangan Desa basis digital nontunai SAKU DESH, dalam rangka pengendalian kecurangan pengelolaan keuangan desa pada Kabupaten Donggala.
Selain itu agenda tersebut juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S.Pd., SH., M. Ap serta para Pimpinan OPD, Jum’at, (10/6/2022).
Bupati Donggala, Dr., Drs. Kasman, SH., MH, dalam sambutannya berharap untuk ke depan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) bisa tertib dan sesuai dengan prosedur.
“Jadi harus sudah kita arahkan ke Digital yang melalui Bank, nanti dibutuhkan baru diambil dan kebutuhannya juga terukur tidak semerta-merta dalam bentuk gelondongan”, ujar Bupati.
Dimana hal itu, sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulteng, dalam rangka tertib keuangan.
“Jangan sampai kita salah dalam hal mengelola keuangan yang ada di desa, ini yang dikandung maksud sehingga hari ini MoU sekaligus Bimtek dilakukan,”tegasnya.
Lebih jauh ditambahkannya, setelah Bimtek akan dikumpulkan lagi kepala desa lainnya, tetapi akan melihat dulu 10 Kepala Desa yang sekarang dan melihat sudah sejauh mana usaha yang dilakukan.
Sehingga diharapkan ke 10 desa tersebut dapat menjadi desa binaan, setelah itu lalu dikembangkan ke 148 desa lagi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Efendi Sihombing, SE., M. Si, menyampaikan dua hal yaitu pertama dari hasil pengawasan desa-desa yang ada di Kabupaten Donggala, menunjukkan terindikasi adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangannya.
Jika hal itu dibiarkan, kemungkinan sasaran pengelolaan keuangan itu, bukan untuk sejahtera tetapi untuk kepentingan pribadi dan akibatnya menimbulkan resiko hukum bagi yang bersangkutan.
“Kita tidak mau para Kepala Desa mengalami resiko hukum, karena itu kita cegah dari awal ,”terangnya lagi.
Kedua dukungan dari Bupati dan jajarannya sangat kuat, sehingga dua hal pertimbangan itulah yang mendorong BPKP, guna memfasilitasi dan mengajak BRI untuk mengimplementasikan sistim pengelolaan desa berbasis Digital, yang kita harapkan bisa menekan kecurangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BRI Cabang Palu, Rits Jacobus De Fretes, pada dasarnya semangat BRI untuk mensukseskan program SAKU DESH tersebut
Dimana hal itu memastikan digitalisasi sampai ke desa dan memastikan manfaat dari kemudahan aplikasi E-Banking Nontunai sampai ke desa dengan kata lain masyarakat yang belum mengakses sistim perbankan itu tanpa harus ke Bank.
Sehingga diharapkan melalui sistim SAKU DESH tersebut, pengelolaan Dan Desa akan semakin baik, terhindar dari penyalahgunaan dan transparansi, sehingga mempermudah Pemda dalam mengambil kebijakan strategis. (Ibra/Pim Setda Kab. Dggla)