Beranda LINGKUNGAN HIDUP Terduga Penambang Pasir Ilegal di Takalar Ngakunya Media?

Terduga Penambang Pasir Ilegal di Takalar Ngakunya Media?

Liputantimur.com, Takalar, Sulsel – Berdasarkan hasil penelusuran Ketua tim pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia di Kabupaten Takalar, terduga penambang pasir Ilegal di Kampung Sompu, Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Takalar mengaku dirinya sebagai medìa/wartawan melalui rekaman Audio (rekaman suara) yang dikirim ke Tim pencari Fakta DPD Lsm Gempa Indonesia Kabupaten Takalar Muh Jufri Dg Rate.

Pengakuan diri sebagai medìa dan mengaku banyak teman sebagai orang media membuat pemilik tambang pasir Ilegal melakukan penambangan tanpa dilengkapi dokumen bahkan tidak pernah melaporkan kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal pada pemerintah setempat.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan ke awak media dini hari tanggal Kamis, (03/11/2022) bahwa diduga pemilik tambang pasir Ilegal tersebut yang mengakui dirinya sebagai media dan memiliki banyak teman media akan merusak nama baik seluruh wartawan atau media.

Baca juga : Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Ditambahkan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia jika sebagai media tentu tidak berbuat tindak pidana/kejahatan karena media pun tentu memahami aturan hukum.

“Kalau kita orang media dan banyak teman media otomatis berpikir untuk tidak berbuat tindak pidana kejahatan,karena sedikit banyaknya orang media pasti mengerti aturan hukum,” ungkap Amiruddin.

Lanjut Amiruddin, bahwa pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal mengaku dirinya sebagai media dan memiliki banyak teman media terkesan sebagai ‘Pagar betis’ dari pada kegiatan penambangan justru akan merusak nama baik wartawan di seluruh indonesia.

“Karena pemilik tambang mengakui dirinya sebagai medìa dan memiliki banyak teman media diduga dijadikan sebagai pelindung dari tambang pasir miliknya yang diduga ilegal tersebut,” tandasnya.

Baca juga : Polres Gowa Menindak Lanjuti Laporan Pemilik Ruko yang Hendak Dieksekusi

Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal mengakui dirinya sebagai medìa dibuktikan adanya suara audio atau rekaman suara yang dikirim oleh pemilik tambang ke Tim pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia tidak membuat Lsm Gempa Indonesia untuk mundur selangkah melaporkan ke polisi polda Sulawesi Selatan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tambang pasir yang diduga ilegal tersebut siapapun orangnya dari lembaga manapun kalau melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) harus ditindak dan di proses hukum,tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia,” jelas Kr. Tinggi.

Baca juga : Tambang Pasir Ilegal, Warga Laporkan PT Wilmar ke Polda Riau

Lanjut Kr. Tinggi mempertegas bahwa terdapat 3 Kecamatan di Takalar diizinkan untuk melakukan aktivitas penambangan, namun di Kacematan lain penambangan pasir dilarang keras di Kabupaten Takalar.

“Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa di Kabupaten Takalar hanya 3 (tiga) Kecamatan yang bisa dilakukan penambangan dan dilengkapi izinnya yaitu Kecamatan Polombangkeng Utara Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangngara’bombang, Kecamatan lain dilarang keras,” tegasnya

Baca juga :Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?

Selain itu pemilik tambang Pasir yang diduga ilegal mengakui dirinya Media yang juga bisa memberitakan.

“Maka seyokjanya jangan melakukan pelanggaran hukum, karena pengaku dirinya adalah media dan bisa juga memberitakan maka polres Takalar harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik tambang tersebut apakah betul media/wartawan dan juga memproses Tambang Pasir yang diduga ilegal tersebut,”  tutup Kr.Tinggi.

Hingga berita diterbitkan pihak pemilik tambang atau terduga pelaku sementara berusaha di konfirmasi. (tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Ada Apa dengan BPN Wajo?

Liputantimur.com, Wajo- Ada apa di balik sengketa tanah di Kabupaten Wajo, pihak BPN dan Polres Wajo entah siapa yang bertanggung-jawab dalam hal penyelesaian kasus...

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Liputantimur.com, Makassar Sulsel - Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Bacakan Nota Pembelaan Korupsi Truck Sampah, Muh Asrul: Saya Bukan Kuasa Pengguna Anggaran

Liputantimur, Makassar - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Ada Apa di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Sapa bin Batjo? Lawyer Ahli Waris Dapatkan Intimidasi OTK!

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa...

Polres Metro Jabar Berhasil Musnahkan Narkotika Sabu 23,025 Kilogram

Liputantimur.com, Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat (Jabar) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan...

Massa Aksi KEJAM Dukung Supremasi Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Burhan Kamma: Tanah yang Dikuasai PT. Semen Bosowa Maros, Harusnya Status Quo

LIPUTANTIMUR, BARRU, SULSEL - Kasus sengketa tanah di Kabupaten Barru, antara Insinyur H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan PT. Semen Bosowa Maros terus berlanjut, dan...

Kasus Kenpark Surut?, Baihaki : Mana Lambang Presisi Polri!

Liputantimur.com, Surabaya, Jatim - Kasus ambrolnya perosotoan Kenpark yang terjadi bulan Mei silam hingga menimbulkan 17 korban, kini kasusnya surut seiring berjalannya waktu seakan-akan...

Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Di kawasan CPI Menyerahkan Diri

Liputantimur.com, Makassar - Telah terjadi tabrak lari di wilayah sekitar pantai losari, dimana sebuah mobil minibus merek toyota avanza dengan nomor kendaraan L 1465...

Master Chef Kostrad Berulah, Warga Kenyang!

Liputantimur.com, Nduga, Papua -Kebersamaan Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Masak dan Makan Bersama Anak-Anak Papua. Indahnya kebersamaan yang selama ini tercipta antara TNI dan masyarakat,...

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Korps Raport Pindah Satuan, Dandim 0906/Kutai Kartanegara Lepas Dua Perwira Terbaiknya

KUTAI KARTANEGARA. liputantimur.com – Komandan Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) Letkol Inf. Charles Alling, SE. M.MDS memimpin langsung kegiatan acara tradisi Korps Raport pindah satuan...

Desa Panglipuran Dinobatkan Sebagai Desa Terbersih Ketiga Di Dunia, Apa Rahasianya?

Desa adat Penglipuran dinobatkan sebagai desa terbersih ketiga di dunia setelah Desa Mawlynnong di India dan Giethoorn di Belanda. Hotria Mariana, penulis Kompas.com, menunjukkan lima...

Sekretaris Jenderal Koorpresnas BEM PTM Indonesia: Pancasila Sebagai Dahrul Ahdi wal al-Syahadah

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona III (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) menggelar Silaturahmi Wilayah (Silatwil) pada Jumat (28/01/2022) hingga Minggu (30/01/2022)...

Kecerdasan, Otak Orang Indonesia jarang Digunakan?

olahraga intensif sekalipun singkat dapat meningkatkan produksi protein khusus untuk melindungi otak dari penurunan kognitif yang berkaitan dengan usia. Oleh : Pettarani Sebuah studi terbaru menunjukkan...