Liputantimur.com, Takalar, Sulsel – Berdasarkan hasil penelusuran Ketua tim pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia di Kabupaten Takalar, terduga penambang pasir Ilegal di Kampung Sompu, Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Takalar mengaku dirinya sebagai medìa/wartawan melalui rekaman Audio (rekaman suara) yang dikirim ke Tim pencari Fakta DPD Lsm Gempa Indonesia Kabupaten Takalar Muh Jufri Dg Rate.
Pengakuan diri sebagai medìa dan mengaku banyak teman sebagai orang media membuat pemilik tambang pasir Ilegal melakukan penambangan tanpa dilengkapi dokumen bahkan tidak pernah melaporkan kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal pada pemerintah setempat.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan ke awak media dini hari tanggal Kamis, (03/11/2022) bahwa diduga pemilik tambang pasir Ilegal tersebut yang mengakui dirinya sebagai media dan memiliki banyak teman media akan merusak nama baik seluruh wartawan atau media.
Baca juga : Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015
Ditambahkan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia jika sebagai media tentu tidak berbuat tindak pidana/kejahatan karena media pun tentu memahami aturan hukum.
“Kalau kita orang media dan banyak teman media otomatis berpikir untuk tidak berbuat tindak pidana kejahatan,karena sedikit banyaknya orang media pasti mengerti aturan hukum,” ungkap Amiruddin.
Lanjut Amiruddin, bahwa pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal mengaku dirinya sebagai media dan memiliki banyak teman media terkesan sebagai ‘Pagar betis’ dari pada kegiatan penambangan justru akan merusak nama baik wartawan di seluruh indonesia.
“Karena pemilik tambang mengakui dirinya sebagai medìa dan memiliki banyak teman media diduga dijadikan sebagai pelindung dari tambang pasir miliknya yang diduga ilegal tersebut,” tandasnya.
Baca juga : Polres Gowa Menindak Lanjuti Laporan Pemilik Ruko yang Hendak Dieksekusi
Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal mengakui dirinya sebagai medìa dibuktikan adanya suara audio atau rekaman suara yang dikirim oleh pemilik tambang ke Tim pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia tidak membuat Lsm Gempa Indonesia untuk mundur selangkah melaporkan ke polisi polda Sulawesi Selatan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Tambang pasir yang diduga ilegal tersebut siapapun orangnya dari lembaga manapun kalau melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) harus ditindak dan di proses hukum,tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia,” jelas Kr. Tinggi.
Baca juga : Tambang Pasir Ilegal, Warga Laporkan PT Wilmar ke Polda Riau
Lanjut Kr. Tinggi mempertegas bahwa terdapat 3 Kecamatan di Takalar diizinkan untuk melakukan aktivitas penambangan, namun di Kacematan lain penambangan pasir dilarang keras di Kabupaten Takalar.
“Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa di Kabupaten Takalar hanya 3 (tiga) Kecamatan yang bisa dilakukan penambangan dan dilengkapi izinnya yaitu Kecamatan Polombangkeng Utara Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangngara’bombang, Kecamatan lain dilarang keras,” tegasnya
Baca juga :Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?
Selain itu pemilik tambang Pasir yang diduga ilegal mengakui dirinya Media yang juga bisa memberitakan.
“Maka seyokjanya jangan melakukan pelanggaran hukum, karena pengaku dirinya adalah media dan bisa juga memberitakan maka polres Takalar harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik tambang tersebut apakah betul media/wartawan dan juga memproses Tambang Pasir yang diduga ilegal tersebut,” tutup Kr.Tinggi.
Hingga berita diterbitkan pihak pemilik tambang atau terduga pelaku sementara berusaha di konfirmasi. (tim/*)