Beranda HUKRIM Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar – Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Padahal andalalin sangat dibutuhkan dalam sebuah kegiatan usaha, di mana andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Hal itu ditanggapi oleh pihak Sogogi, Andi S Abdillah mengakui bahwa untuk sementara ini andalalin memang belum ada.

“Kalau IMB ada tapi mmg peruntukannya masih ruko. Sementara memang yang jadi persoalan adalah IMB belum diubah menjadi restoran peruntukannya,” kata Andi.

Ia mengakui pihaknya kurang edukasi terkait hal seperti ini. “Segera kami jalankan prosesnya (pengurusan izin). Kami mau koordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Urgensi analisis dampak lalu lintas

Bahwa bukan rahasia lagi mengenai kemacetan di Kota Makassar yang disebut akibat maraknya tempat usaha yang dibuka secara semrawut serta tidak patuh pada rambu lalu lintas yang ada.

Urgensi andalalin tersebut didasarkan pada Permenhub 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat

Namun ketentuan itu tak dipatuhi oleh Sogogi Shabu and Grill. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar Syafran.

“Belum ada rekomendasinya (Andalalin untuk Sogogi Shabu and Grill,” kata Syafran saat dihubungi. Jumat (12/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa andalalin itu nonperizinan tapi sifatnya wajib dimiliki oleh setiap tempat usaha.

“Kami berharap kesadaran pelaku usaha dan juga keterlibatan semua masyarakat membantu mendorong setiap pelaku usaha agar melengkapi kajian andalalin itu,” kata Syafran.

Baca Diduga tak Mengantogi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Perlunya analisis dampak lingkungan hidup

Sebagaimana diketahui bahwa amdal cukup urgen dipenuhi oleh setiap aktivitas usaha yang memproduksi limbah, seperti rumah makan atau restoran, tak terkecuali Sogogi.

Adapun dasar hukum pelaksanaan amdal dalam Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo Perppu Cipta Kerja mendefinisikan amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Respons Publik

Sementara itu, Koordinator Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum Kota Makassar Shuedy bahwa pengusaha yang tidak tertib aturan patut diberikan tindakan tegas.

Menurutnya banyak pengusaha yang seenaknya mengalihkan bangunan menjadi tempat usaha tanpa memperhatikan izin bangunannya, sehingga tidak serta merta dialihfungsikan. “Hal itu perlu diperhatikan oleh pihak Sogogi,” tegasnya

“Dari informasi yang kami rangkum, kami menduga selain tidak memiliki andalalin, Sogogi juga diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB, dan juga diduga tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup atau Amdal,” tutur Shuedy. Jumat, (12/5/2023).

Dia memberi ultimatum kepada pihak Sogogi agar secepat melakukan pengurusan dokumen yang diduga tidak dikantongi, “Jangan cuman mau cari pendapatan di Kota Makassar tapi tidak mau tertib aturan main pemerintah dong,” tegasnya.

Selain itu, Shuedy juga meminta Pemerintah Kota Makassar agar mengambil tindakan tegas berupa peneguran hingga penyegelan tempat usaha.

“Tutup itu Sogogi jika tidak taat aturan. Enak aja,” pungkasnya. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Ada Apa di Balik Penerbitan Sporadik Lurah Bitowa?

Liputantimur.com | Makassar - Sebelumya Lurah Bitowa didemo Warganya sendiri dan mahasiswa di mana adanya temuan kesalahan administrasi terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik...

Waketum MUI : Israel Negara Paling Biadab di Zaman Modern

Liputantimur.com | Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Buya Anwar Abbas menyebut Israel sebagai negara paling biadab di zaman modern...

GMBI PEDULI, Gelar Bakti Sosial Di Kabupaten Gowa

Liputantimur.com, Gowa - Kegiatan Bakti Sosial sudah menjadi rutinitas seluruh aktifis LSM GMBI di seluruh indonesia, apalagi di Tahun ini Mengangkat Tema "GMBI PEDULI"...

Kades Kurusumange Terkesan Mengatasi Masalah Tanpa Solusi?

Liputantimur.com, Maros, Sulsel - Lahan perusahaan tanah kapling CV. Wirajati yang telah habis terjual di Kabupaten Maros dikeluhkan oleh pembeli/nasabah. Pasalnya Kepala Desa (Kades) setempat...

Advokat Darmianto Akan Lakukan Pengaduan Resmi Ke Polres Matim terkait Dugaan Galian C Ilegal Sambi Rampas

Liputantimur.com | Matim - Proyek Galian C yang diduga tak berizin kini sudah tidak beroperasi setelah pemberitaan yang dirilis oleh media kompasnews,co,id dengan judul...

Tokoh Muda Biting Menantang Kepala Desa, Ada Apa?

Liputantimur.com, Matim, NTT - Sebagai salah satu pemuda yang sadar dengan kondisi Desa, merasa terpanggil jiwanya untuk membangun Desa dengan menantang kepala Desa Biting...

Ending Sepakat, Kasus Tanah Berakhir

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Kasus mediasi tanah sawah yang berlokasi di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke. Bertempat di aula kantor desa Tongke Tongke, Kecamatan Sinjai Timur,...

Siswi SMP yang Viral Karena Dihina Mendapat Tali Asih Dari Polda Sumut

Medan | Liputantimur.com -Sumatera Utara menyerahkan tali asih kepada Indah Pratiwi siswi SMP Negeri 28 yang viral di media sosial diduga dihina gurunya sebab...

Membela Diri Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum!

Liputantimur.com, Makassar - Seorang pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal saat...