Beranda HUKRIM Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar – Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Padahal andalalin sangat dibutuhkan dalam sebuah kegiatan usaha, di mana andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Hal itu ditanggapi oleh pihak Sogogi, Andi S Abdillah mengakui bahwa untuk sementara ini andalalin memang belum ada.

“Kalau IMB ada tapi mmg peruntukannya masih ruko. Sementara memang yang jadi persoalan adalah IMB belum diubah menjadi restoran peruntukannya,” kata Andi.

Ia mengakui pihaknya kurang edukasi terkait hal seperti ini. “Segera kami jalankan prosesnya (pengurusan izin). Kami mau koordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Urgensi analisis dampak lalu lintas

Bahwa bukan rahasia lagi mengenai kemacetan di Kota Makassar yang disebut akibat maraknya tempat usaha yang dibuka secara semrawut serta tidak patuh pada rambu lalu lintas yang ada.

Urgensi andalalin tersebut didasarkan pada Permenhub 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat

Namun ketentuan itu tak dipatuhi oleh Sogogi Shabu and Grill. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar Syafran.

“Belum ada rekomendasinya (Andalalin untuk Sogogi Shabu and Grill,” kata Syafran saat dihubungi. Jumat (12/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa andalalin itu nonperizinan tapi sifatnya wajib dimiliki oleh setiap tempat usaha.

“Kami berharap kesadaran pelaku usaha dan juga keterlibatan semua masyarakat membantu mendorong setiap pelaku usaha agar melengkapi kajian andalalin itu,” kata Syafran.

Baca Diduga tak Mengantogi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Perlunya analisis dampak lingkungan hidup

Sebagaimana diketahui bahwa amdal cukup urgen dipenuhi oleh setiap aktivitas usaha yang memproduksi limbah, seperti rumah makan atau restoran, tak terkecuali Sogogi.

Adapun dasar hukum pelaksanaan amdal dalam Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo Perppu Cipta Kerja mendefinisikan amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Respons Publik

Sementara itu, Koordinator Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum Kota Makassar Shuedy bahwa pengusaha yang tidak tertib aturan patut diberikan tindakan tegas.

Menurutnya banyak pengusaha yang seenaknya mengalihkan bangunan menjadi tempat usaha tanpa memperhatikan izin bangunannya, sehingga tidak serta merta dialihfungsikan. “Hal itu perlu diperhatikan oleh pihak Sogogi,” tegasnya

“Dari informasi yang kami rangkum, kami menduga selain tidak memiliki andalalin, Sogogi juga diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB, dan juga diduga tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup atau Amdal,” tutur Shuedy. Jumat, (12/5/2023).

Dia memberi ultimatum kepada pihak Sogogi agar secepat melakukan pengurusan dokumen yang diduga tidak dikantongi, “Jangan cuman mau cari pendapatan di Kota Makassar tapi tidak mau tertib aturan main pemerintah dong,” tegasnya.

Selain itu, Shuedy juga meminta Pemerintah Kota Makassar agar mengambil tindakan tegas berupa peneguran hingga penyegelan tempat usaha.

“Tutup itu Sogogi jika tidak taat aturan. Enak aja,” pungkasnya. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Hindari Banjir Tahunan, Warga Kelurahan Baru Ingin Perbaikan Drainase

Liputantimur.com, Makassar - Musyawarah Rencana Pembangunan Warga (Musrembang) Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang yang digelar di Kantor Kecamatan Ujung Pandang Jln.Samiun Kota Makassar  Kamis...

Cinta Kasatpol PP Makassar Berujung Maut, Oknum Brimob Jadi Eksekutor

Liputantimur.com, Sulsel - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana SH., S.I.K., M.H didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH. Melaksanakan...

Polda Banten Terindikasi Lakukan Industri Hukum terhadap Wartawan

Liputantimur, Terkait surat Nomor: B.67/Res.1.10/2022/Dirreskrimum dari Kepolisian Daerah Banten, tertanggal 07 Januari 2022, tentang pemanggilan wartawan media online anekafakta atas nama Eva Andriani sebagai...

Polsek Biringkanaya Bantah Aniaya Dua Anak Dibawa Umur

Liputantimur, Makassar, Sulsel – Pasca viral di salah satu media online kasus pemukulan dua anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum...

Mahasiswa Unismuh Makassar Gelar Program Benchmarking di Luwu Timur

Liputantimur.com, Luwu Timur - Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar gelar program Benchmarking dengan kunjungi sejumlah OPD di Kabupaten Luwu...

Apa Kabar LP GMBI!, Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat, Dengar Aduan Masyarakat?

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Apa kabar Laporan Polisi (LP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana...

Direktorat PKTHA Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sinjai

Liputantimur.com, Sinjai - Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) Wilayah Sulawesi menyelenggarakan...

Pembangunan Tambak Intensif Udang Vaname di Desa Lombonga, Donggala Diresmikan.

Liputantimur.com, Donggala - Guna membangun penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Donggala, Gubernur Provinsi Sulteng diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Rudi...

Dugaan Dana Bansos Anak Sekolah Dipotong, Sekda Sinjai Geram

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Dugaan dana bantuan sosial (bansos) anak sekolah dipotong oknum penyalur, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai Geram. Hal itu...