Beranda HUKRIM Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar – Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Padahal andalalin sangat dibutuhkan dalam sebuah kegiatan usaha, di mana andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Hal itu ditanggapi oleh pihak Sogogi, Andi S Abdillah mengakui bahwa untuk sementara ini andalalin memang belum ada.

“Kalau IMB ada tapi mmg peruntukannya masih ruko. Sementara memang yang jadi persoalan adalah IMB belum diubah menjadi restoran peruntukannya,” kata Andi.

Ia mengakui pihaknya kurang edukasi terkait hal seperti ini. “Segera kami jalankan prosesnya (pengurusan izin). Kami mau koordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Urgensi analisis dampak lalu lintas

Bahwa bukan rahasia lagi mengenai kemacetan di Kota Makassar yang disebut akibat maraknya tempat usaha yang dibuka secara semrawut serta tidak patuh pada rambu lalu lintas yang ada.

Urgensi andalalin tersebut didasarkan pada Permenhub 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat

Namun ketentuan itu tak dipatuhi oleh Sogogi Shabu and Grill. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar Syafran.

“Belum ada rekomendasinya (Andalalin untuk Sogogi Shabu and Grill,” kata Syafran saat dihubungi. Jumat (12/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa andalalin itu nonperizinan tapi sifatnya wajib dimiliki oleh setiap tempat usaha.

“Kami berharap kesadaran pelaku usaha dan juga keterlibatan semua masyarakat membantu mendorong setiap pelaku usaha agar melengkapi kajian andalalin itu,” kata Syafran.

Baca Diduga tak Mengantogi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Perlunya analisis dampak lingkungan hidup

Sebagaimana diketahui bahwa amdal cukup urgen dipenuhi oleh setiap aktivitas usaha yang memproduksi limbah, seperti rumah makan atau restoran, tak terkecuali Sogogi.

Adapun dasar hukum pelaksanaan amdal dalam Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo Perppu Cipta Kerja mendefinisikan amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Respons Publik

Sementara itu, Koordinator Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum Kota Makassar Shuedy bahwa pengusaha yang tidak tertib aturan patut diberikan tindakan tegas.

Menurutnya banyak pengusaha yang seenaknya mengalihkan bangunan menjadi tempat usaha tanpa memperhatikan izin bangunannya, sehingga tidak serta merta dialihfungsikan. “Hal itu perlu diperhatikan oleh pihak Sogogi,” tegasnya

“Dari informasi yang kami rangkum, kami menduga selain tidak memiliki andalalin, Sogogi juga diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB, dan juga diduga tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup atau Amdal,” tutur Shuedy. Jumat, (12/5/2023).

Dia memberi ultimatum kepada pihak Sogogi agar secepat melakukan pengurusan dokumen yang diduga tidak dikantongi, “Jangan cuman mau cari pendapatan di Kota Makassar tapi tidak mau tertib aturan main pemerintah dong,” tegasnya.

Selain itu, Shuedy juga meminta Pemerintah Kota Makassar agar mengambil tindakan tegas berupa peneguran hingga penyegelan tempat usaha.

“Tutup itu Sogogi jika tidak taat aturan. Enak aja,” pungkasnya. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Satpol-PP Sidoarjo lambat dalam menindaklanjuti sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peraturan yang berlaku di Sidoarjo

Liputantimur.com | Sidoarjo - Seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, bernama Imam Syafi'i (40), mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo...

Cegah Perundungan, Polisi Edukasi Pelajar

Liputantimur.com | Sidoarjo - Secara masif pihak kepolisian dan sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo mencegah terjadinya tindakan perundungan (bullying) di kalangan pelajar. Di SDN Bulang,...

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

PT. WGP melanggar Kesepakatan, Aliansi Masyrakat Batok- Nunang akan Menggelar aksi Demonatrasi Besar -Besaran di Reok

Liputantimur.com | MANGGARAI - Merespon sikap PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan masyarakat Batok-Nunang dengan kembali melakukan aktivitas...

Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Diduga Ilegal, Belum Ada PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong belum mengantongi izin...

Guru Sekolah Madrasah di Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya

Liputantimur.com | MATIM-  Guru Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, melakukan penganiayaan...

Harapan Keringanan Biaya di Tengah Derita, Korban Pembusuran Berjuang di RS Bhayangkara Makassar. Pewarta Media Online Kumpulkan Biaya Operasi Korban 3,5 Juta Rupiah

Liputantimur.com | Makassar, 28 Agustus 2024 - Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Restu, yang ikut mendampingi kedua korban pembusuran, Wardhi Warnanda dan Erna Safitriani, menyatakan...

Pemuda Anti Korupsi Matim, Mendesak KPK RI Untuk Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pelabuhan Pota Manggarai Timur

Liputantimur.com | Matim - Kunjungan supervisi KPK RI di kabupaten Manggarai Timur pada hari rabu, 28/08/2024 seakan menjadi angin segar bagi kelompok aktivis, pemuda...

150 Hari Ditahan, Warga Anggodo Pakis Gelar Istighosah untuk Iqbal dan Afan

Liputantimur.com | Malang - Tokoh Masyarakat dan puluhan Warga Jalan Anggodo RT. 01/RW.06 Pakis Mendit, Kabupaten Malang, menggelar istighosah atau doa bersama pada Minggu, (25/08/2023)...

Babinsa Koramil Tenggarong Dampingi UMKM Unggulan

Liputantimur, Kutai Kartanegar, Kaltim -  Babinsa selalu aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat di wilayah binaannya. Baik dalam bidang keamanan, edukasi, kegiatan dari pemerintah, hingga...

Disinyalir Ada Perbuatan Melawan Hukum di Proyek RTH Lapangan Sario, Jaksa Selayaknya Periksa Eks PA Steve Kepel

Liputantimur.com, Manado - Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Sario Manado menyisakan misteri. Setelah dilaporkan sejumlah LSM ke Kejaksaan Negeri Manado pasca gempa beberapa...

Penuntutan Kasus Kakak Pukul Adik Kandung di Sulsel Dihentikan

Liputantimur.com | Makassar - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan...

Bahu Jalan Pongtiku Makassar Harus Dibayar Tinggi Agar PK5 Bisa Jualan

Makassar, liputantimur.com - PK5 Jln.Pongtiku Makassar harus membayar bahu jalan kepada warga pemilik rumah atau warung hingga di atas Rp.1 juta rupiah. Akibatnya, banyak...

Pemuda Ini Tergiur untuk Budidaya Porang

Liputantimur, Matim, NTT - Porang adalah Tanaman Umbi-umbian yang juga termasuk anggota marga Amorphophallus dan kerabat dengan suweg dan walur, Iles-iles. Meskipun sebelumnya tanaman Porang...

Oknum Polisi Kaltara di Tangkap, Diduga Isi Rekeningnya Ratusan Milyar

LIPUTANTIMUR.COM | KALTARA – Diduga terlibat tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, oknum polisi pangkat Briptu berinisial HSB diamankan Dit Reskrimsus Polda...

Polresta Palu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Ini Keterangan Resmi Kapolresta

Liputantimur.com, Palu - Kepolisian Resor Kota Palu kembali menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) yang ditangani oleh Reskrim Polresta...

Warga Temukan Lek Tulis Tak Bernyawa

Sergai, Sumut - Diduga kambuh sakit yang dialami, Lek Tulis alias Encek Tanjung Balai nama panggilan yang ditafsir usia (50) tanpa identitas ditemukan warga tewas...

Kakek Berusia 80, Dikeroyok 13 Pelaku

Liputantimur.com, Pinrang - Kasus yang Menimpa salah satu warga Kelurahan Maccarinna Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, sebut saja Korban Iskandar Alias Ambo Sita 80 thn Saat...