LIPUTANTIMUR| Makassar, Sulsel – Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law, Ridwan Basri S.H.,C.L.A, mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa Extra ordinary crime, seperti yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual asal Bandung, Herry Wirawan terdakwa predator 13 santri.
Ridwan Basri, S.H.,C.L.A mengatakan sebagai Negara yang berdaulat dan menjunjung tinggi Hukum dan nilai kemanusiaan dengan itu berhak menuntut hukuman setimpal kepada pelaku kejahatan luar biasa.
“Sebagai negara besar yang berdaulat serta menjunjung tinggi Hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal, maka negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun apalagi sangat jelas dan terang bahwa hukuman mati masih diatur dalam sistem hukum pidana kita” ungkapnya
Ridwan menjelaskan bahwa dimana Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” terangnya
“Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang berperikemanusiaan dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun atas nama HAM,” kata Ridwan saat di temui awak Media di Warkop Upnormal perintis Makassar. Minggu (16/01/2021).
Menurutnya, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya
“Jika bangsa ini sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa. NonGovernment Organization ( NGO ) serta praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban” tandasnya
Lanjut “Artinya mereka sedikitpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya, saya melihat sepertinya Komnas HAM juga sudah kehilangan naluri kemanusiaannya. Ini sangat kami sayangkan” jelas Ridwan.
Baca juga: Ridwan Basri Tuntut Joko Widodo Tuntaskan 12 Pelanggaran HAM Masa Lalu
Situasi saat ini hukuman mati harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia pada semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas. Termasuk bila memungkinkan diterapkan juga bagi kejahatan keuangan yang merugikan negara dengan nilai triliunan rupiah.
“Kami selaku praktisi hukum mendukung setiap keputusan hukum lembaga penegakan hukum Indonesia baik Kepolisian , Kejaksaan , KPK serta lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia, kedaulatan kita tidak boleh di utak- atik atas nama HAM Internasional” ujar Ridwan
Dikutip dari media terpercaya bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya akan menjadi perhatian dunia internasional.
“Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis 13 Januari 2022. (*)