Liputantimur, Gowa, Sulsel – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) melakukan aksi demo di depan halaman polda sulsel di jalan Perintis kemerdekaan kota makassar 25/11/21
Dalam aksi tersebut AMPK mendesak kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulsel memerintahkan penyidik reskrim polres gowa agar segera menaikan status ‘Mafia Tanah’ dari penyelidikan ke tahap penyidikan
aksi demo yang tergabung dalam (AMPK) aliansi masyarakat pemerhati keadilan dengan Jend lapangan Indra gunawan dalam menyampaikan orasinya mengatakan bahwa penyidik Reskrim polres gowa ‘Tidak Maksimal’ menindak lanjuti laporan pelapor dengan no LP/B/939/IX/21/SPKT/Res Gowa/polda sulsel 1 sep 2021,”terang Indra
“Sementara laporan polisi sebelunya dengan No LP,B/958/XI/2020/sulsel/Res Gowa/SPKT tgl 14 Nov 2020 tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” Teriaknya.
Baca Juga : LSM GMBI Mendesak Proses Dugaan Korupsi Dan Penyerangan Di Sinjai
Lebih lanjut indra menjelaskan, Bahwa dengan adanya laporan polisi pertanggal 01 September 2021, Dugaan Surat palsu, maka kami berharap penyidik sat reskrim polres maupun polda sulsel agar segera menaikan status ke tahap penyidikan serta melakukan penetapan tersangka H. Abd Majid Tunru dugaan pemalsuan surat
“Dikarenakan fakta hukum sudah jelas bahwa surat yang ‘Palsu’ baru di ketahui pelapor setelah terlapor H. Majid Tunru melakukan gugatan perdata di pengadilan Negeri sungguminasa pada tahun 2020.
Bahwa demikian berdasarkan ketentuan pasal 79 angka 1 KUHP tenggang daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung sesudah surat yang di palsukan itu digunakan.
“Maka dari itu kami Aliansi Masyarakat pemerhati keadilan (AMPK) mendesak kapolda sulsel, Dirreskrimun polda sulsel agar memerintahkan penyidik polres gowa mempercepat proses hukum atas LP tanggal 01 September 2021
“Tidak melakukan Restorative Justice terhadap perkara tersebut, sebab terlapor sudah merugikan pelapor baik kerugian secara meteril maupun inmateril atas terbitnya Akta Hibah itu.
Selain itu kami mendesak segera penyidik polres gowa tinggakatkan perkara itu ke tahap penyidikan dan melakukan penetapan tersangka dan menangkap terlapor.
“kami berharap agar pihak kepolisian Polda Sulsel Lebih pro Aktive dalam kegiatan pemberantasan Mafia tanah sesuai intruksi kapolri”. Tutupnya
Laporan : tim.