LIPUTANTIMUR| MABAR, NTT – Mahasiswa Manggarai Barat yang tergabung Dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Manggarai Barat (FORKOM MABAR) Makassar Gelar Diskusi Panel terbuka pada tanggal 21 Januari 2022 Terkait Fenomena yang sedang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat.
Tema diskusi yang diangkat terkait Pemberhentian dan Pemotongan Upah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Manggarai Barat (Mabar) masih menjadi tanda tanya.
Perihal tersebut disinyalir murni untuk pembangunan atau untuk kepentingan politik Bupati Manggarai Barat?
Melalui via WhatsApp, Sabtu, 22/01/2021 pada pukul 11.29, Yosep Jehani, selaku Ketua Forkom Mabar mengungkapkan bahwa, pemotongan upah tenaga kerja daerah merupakan bagian dari kelemahan Bupati Mabar dalam rangka menegakkan keadilan.
“Pemotongan Upah TKD Mabar dengan dalil efisiensi Anggara Anggaran merupakan Representasi dari Kelemahan Bupati Mabar dalam Menegakkan Keadilan di Manggarai Barat. Di samping itu, Kebijakan ini juga merupakan Manifestasi dari Hilangnya Rasa Kemanusiaan Bupati Mabar terhadap TKD Mabar yang menjadi Korban Kebijakannya itu,” ungkapnya.
Baca juga: Aktivis Gerakan Pemuda Demokratik, Desak Kapolda NTT Evaluasi Kinerja Subdit Tipikor
Dinilai kebijakan tersebut menunjukkan krisis Intelektual Bupati Mabar dalam berinovasi guna memenuhi kebutuhan Masyarakat Mabar tanpa mengorbankan pihak tertentu.
“Kami dari FORKOM MABAR-Makassar, Sebagai Generasi Intelektual dari Manggarai Barat, Merasa Prihatin dan turut Berbelasungkawa terhadap Hilangnya Rasa Kemanusiaan Bupati Mabar. Seharusnya, Sebagai Seorang Pemimpin, Bupati Manggarai Barat Harus Punya Konsep terlebih dahulu terkait Solusi Bagi TKD Mabar yang diberhentikan Supaya Tidak terkesan Menciptakan Pengangguran dan tidak Membunuh Harapan dari TKD Itu Sendiri,” Kata Yosep Jehani.
Menurutnya, “Jatah Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.542 Orang di Manggarai Barat Bukanlah Solusi,karena bukan tidak mungkin itu juga melalui proses yang tidak gampang,” tandasnya.
Baca berita: YBM PLN Serahkan Sejumlah Bantuan untuk Pendidikan dan Sosial di Matim
Lebih lanjut, ia juga pertanyakan konsistensi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar yang sebelumnya wacana pemotongan upah TKD dengan pertimbangan devisit anggaran, lalu kebijakan tersebut dengan alasan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Dan kami juga mempertanyakan Konsisten Kebijakan yang di Keluarkan Oleh Pemerintah daerah ini, Wacana Sebelumnya bahwa Terkait Pemotongan Upah TKD karena Kurangnya Devisit Anggaran, setelah itu berubah Pemberhentian atau pemotongan Anggaran ini karena amanat PP No. 49 Tahun 2018 Ini adalah kemerosotan Cara Berpikir” Tutup Yosep Jehani.
Sementara saat dikonfirmasi melalui via whatssApp, pihak terkait enggan menanggapi hingga berita diterbitkan. (Latif/*)