Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel – Warga Sinjai Barat soroti penyelenggaraan vaksinasi yang disinyalir mengandung unsur pemaksaan.
Hal itu diungkapkan Ikbal lantaran postingan di media sosial Facebook terkait adanya Warga merasa dipaksa secara tidak langsung lantaran kalau tidak vaksin pengurusan administrasi tidak dilayani.
Ikbal, mengatakan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan perlu mengkaji demokrasi karena sebuah kekuasaan dibatasi UU dengan itu mesti mengutamakan hak-hak Warga Negara.
“Kajian demokrasi merupakan sistem pemerintahan yg diselenggarakan dari rakyat untuk rakyat dimana sistem sosial politik pemerintahan serta kekuasaan dibatasi UUD juga mengutamakan melindungi hak2 warga negara” ungkapnya
Selain itu, ia menambahkan, jika benar hal itu terjadi berbagai ancaman jika tidak vaksin maka Pemerintah dinilai gagal dalam membangun rasa kepercayaan dalam Masyarakat.
“Jika hal ini dikaitkan dengan berbagai ancaman jika tidak vaksin maka saya beranggapan pemerintah yang gagal membangun memberikan rasa percaya diri pada Masyarakat itu sendiri” terang Ikbal, Minggu (12/12/2021)
Sementara itu. Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Jamaluddin, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan hal itu dengan adanya surat penyampaian Sekertaris Daerah (Sekda).
“Benar sesuai surat penyampaikan dr sekda ke para camat dan lurah/kep.desa, bhw u/ pengurusan administrasi warga wajib memperlihatkan bukti vaksin covid 19 dan surat keterangan dokter bagi warga yg tdk layak vaksin” bebernya
Jamaluddin pun menambahkan surat penyampaian itu ditujukan kepada camat, lurah/kades pendamping PKH, BSP, TKSJ, sampai agen Elektrik (E- warung)
“Termasuk surat penyampaian sekda kpd para camat,lurah/kades,pendamping PKH,BSP,TKSK dan agen/ E- warung” tambahnya
Dia pun menyambungkan hal itu merupakan tindak lanjut atas Perpres No 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Tentang semua penerima bantuan sebagai tindak lanjut dari pepres no.14 thn 2021” ujarnya
Sementara Akbar Mukmin Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, namun enggan menanggapi, hingga berita ini diterbitkan. (*)