Liputantimur.com, Makassar – Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru.
Pasalnya, sebelum sampai pada tahap P21 oleh tim penyidik Polisi Daerah (Polda) Sulbar atau berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Ternyata terlapor atas kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira yang akrab disapa Ayu, (Rambulangi Tato) diketahui sudah melarikan diri?
Pria bernama Rambulangi Tato tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dan tersangka kini dinyatakan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulbar.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum korban, Andi Nurfajri S.H, M.H, dan Muhammad Juari S.H, yang menyayangkan hal tersebut, menurutnya hal itu tidak semestinya terjadi.
“Sebab sebelumnya, orang tua korban berharap agar terlapor segera diamankan sebab alasannya dikhawatirkan terlapor menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri,” kata Muhammad Juari S.H kepada media ini, Selasa (6/6/23).
Baca Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?
Nah, kendatipun pada akhirnya salah satu dari kekhawatiran itu terbukti dan saat ini tersangka masih dalam pencarian.
Kuasa Hukum Bakri orang tua korban almarhumah Ayu, Andi Nurfajri S.H, M.H, berharap pada pencarian atas tersangka Rambulangi Tato bisa lebih masif lagi untuk proses hukumnya lebih lanjut dan klien kami bisa mendapatkan keadilan.
“Semoga cepat ditemukan tersangkanya dengan pencarian lebih masif agar klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kasus kematian anaknya sejak tahun 2020 lalu” ungkap kuasa hukum Bakri, Andi Nurfajri S.H M.H, Selasa (06/06/2023).
Baca Didampingi Kuasa Hukumnya, Kedua Orang Tua Almarhumah Ayu Resmi Melaporkan RT di Mapolda Sulbar
Untuk diketahui, sebelunya kedua orang tua korban bersama kuasa hukumnya melakukan pengaduan di Polda Sulbar dengan LP/ 61/Xll/2022/SPKT Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) pada tanggal 02 Desember 2022 lalu.
Hal itu terkait dugaan pernikahan anak di bawah Umur tanpa persetujuan orang tua dan dugaan pemaksaan dalam menganut keyakinan serta dugaan tindak kekerasan psikis yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)