Liputantimur.com|Bulukumba – Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kajang dengan Perusahan HGU atau PT London Sumatera (Londsum) terus bergulir hingga saat ini.
Diketahui ijink HGU PT. Lonsum telah berakhir dan kurang lebih satu abad/-+100 tahun Masyarakat Ada Ammatoa Kajang memperjuangkan hak-haknya atas wilayah dan tanah adat mereka.
Dengan itu masyarakat adat keberadaannya diakui dan dihormati oleh negara sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 bahwa “Negara mengakui dan menghormati Kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta Hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang – Undang”
Dilansir dari media Kojam,id, Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba mengabulkan eksepsi PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk. Sehingga gugatan perdata yang diajukan Tutong Bin Sattaring, dan Sangka Bin Sattaring Nebis In Idem, dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Adanya pihak lain yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba terkait tanah Adat Kajang Bulukumba tidak ada hubungannya dengan pemblokiran Proses HGU LONSUM yang di lakukan oleh masyarakat adat melalui kuasa hukum masyarakat adat kajang , Sengketa lahan yang sementara berproses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan sudah selesai, sejak berakhirnya HGU LONSUM pada tanggal 31 Desember 2023.
Baca HGU PT. LONSUM Yang Akan Berakhir Pada 31 Desember 2023, AGRA : Mari Jaga Bulukumba Tetap Kondusif
Saat ini yang di nantikan masyarakat adat adalah adanya campur tangan pemerintah daerah untuk menyurati LONSUM agar menghentikan seluruh aktifitas LONSUM di Bulukumba Kajang, kita juga berharap pihak aparat penegak hukum instansi terkait harusnya berdiri di belakang masyarakat adat bukan malah sebaliknya karena memberantas mafia tanah adalah hal yang wajib di lakukan berdasarkan instruksi presiden dan kapolri ungkap DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba.
Sesuai dengan beberapa Surat yang kami kirimkan terkait permintaan Prmblokiran Izin HGU PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan sudah mendapatkan balasan surat dari BPN provinsi dan kami pun sudah membalas surat tersebut berdasarkan petunjuk dari kanwil BPN. Ungkap DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H.
Baca Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kembali Gugat PT Londsum
DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H Menegaskan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk di Kabupaten Bulukumba. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1919 dan melakukan kegiatan operasional di Bulukumba, dengan memperoleh hak erfacht diatas tanah seluas 7.092,82 ha, berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda tidak dapat lagi beroperasi karena terkandas izin HGU Itu artinya LONSUM sudah menjajah masyarakat adat Kajang kurang lebih 100 tahun apa tidak cukup bagi Lonsum untuk lakukan penguasaan dan mengambil ke untungan besar di tanah adat Kajang yang tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat.
Apapun fakta yang diungkap pihak PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk tidak berkuatan hukum lagi karena masa izin HGU sudah berakhir dan tidak dilanjutkan sehingga apabila tetap berada di area tanah adat Kajang melakukan operasi maka sudah kategori pelanggaran hukum berat dan baik pemerintah daerah provinsi dan pusat tidak boleh tutup mata dan telinga melihat penderitaan dan harapan masyarakat adat kajang untuk mengelola sendiri lahan nenek moyang mereka dengan berbagai intimidasi dan interfensi, tutup Muhammad Nur. (tim)